berita

calendar_today

19 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bikin Melongo! Bunga Utang RI Tembus Rp650 Triliun di 2027, Setara Rp1,78 Triliun Sehari

Ada angka yang perlu dicermati dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027: pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp650,31 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Bukan pokok utangnya. Hanya bunganya. Jika dirata-rata, angka itu setara dengan Rp1,78 triliun per hari, atau sekitar Rp74,3 miliar per jam. 

Bunga Utang Pemerintah Naik 68,3% dalam 5 Tahun

Kenaikan bunga utang ini tidak muncul tiba-tiba. Tren negatif ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang simak rinciannya:

  • 2022: Rp386,34 triliun
  • 2023: Rp439,88 triliun
  • 2024: Rp488,43 triliun
  • 2025: Rp514,4 triliun
  • 2026 (outlook): Rp582,24 triliun
  • 2027 (RAPBN): Rp650,31 triliun


Dapat dilihat dalam lima tahun terakhir, beban bunga utang naik Rp264 triliun atau 68,3%. Lonjakan ini terjadi ketika pemerintah juga harus membiayai program pembangunan, subsidi, perlindungan sosial, dan pelayanan publik secara bersamaan.

Bunga Utang Plus Subsidi Tembus Rp1.000 Triliun

Dari total belanja negara RAPBN 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun, pemerintah juga mengalokasikan Rp387,89 triliun untuk subsidi, termasuk subsidi energi sebesar Rp272,95 triliun.

Jika bunga utang Rp650,31 triliun digabungkan dengan subsidi Rp387,89 triliun, totalnya mencapai Rp1.038,2 triliun, setara dengan 25,3% dari total belanja negara 2027.

Utang Tetap Dibutuhkan untuk Pembangunan

Yang perlu dipahami adalah meski defisit APBN 2027 dirancang lebih rendah, yaitu Rp671,16 triliun atau 2,40% PDB dibanding outlook 2026 sebesar 2,85% PDB, pemerintah masih merencanakan pembiayaan utang baru sebesar Rp876,27 triliun.

Baca juga: Menyala Abangku! Jurus Prabowo Subianto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6%

Sebagian besar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara neto sebesar Rp779,94 triliun. Sebagaimana dikutip dari Kompas pada Rabu (19/8/2026), utang yang diterbitkan hari ini akan menciptakan kewajiban bunga baru di tahun-tahun berikutnya. Siklusnya terus berputar.

Risiko yang Perlu Dicermati Pemerintah 

Pemerintah sendiri mengakui ada dua risiko utama yang bisa memperburuk beban bunga ini. Pertama, perubahan suku bunga global. Jika suku bunga naik, biaya pembiayaan ikut naik. Pemerintah memasang asumsi rata-rata tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9% pada 2027.

Kedua, pelemahan rupiah. Asumsi nilai tukar ditetapkan Rp17.500 per dolar AS. Jika rupiah melemah lebih dalam, nilai rupiah dari pembayaran utang luar negeri ikut membengkak.

Untuk mitigasi, pemerintah berupaya memperbanyak pembiayaan dalam negeri, memperluas basis investor domestik, dan menggunakan instrumen dengan tenor menengah hingga panjang.

Antara Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi global yang penuh ketidakpastian saat menyampaikan RUU APBN 2027 di DPR pada 14 Agustus 2026.

"Kita tidak memilih antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Kita memilih kedua-duanya. Kita tidak memilih antara membantu rakyat dan menjaga APBN. Kita melakukan keduanya," kata Prabowo.

Baca juga: Merinding! Utang RI Tembus Level Tertinggi, Apa Langkah Menkeu Purbaya?

Pernyataan itu mencerminkan tantangan yang tidak ringan: menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus mengendalikan beban utang yang terus membesar. Kemampuan mengendalikan biaya bunga, menjaga nilai tukar, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci agar ruang fiskal tidak semakin menyempit.

Artikel ini disajikan untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang disampaikan bersifat umum dan informatif, serta tidak dimaksudkan sebagai representasi atas pandangan resmi, kebijakan, maupun rekomendasi transaksi atau investasi tertentu. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID