berita

calendar_today

18 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Menyala Abangku! Jurus Prabowo Subianto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6%

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pertumbuhan ekonomi terkini dan proyeksi ke depan. Merujuk pada tren beberapa kuartal terakhir, Prabowo yakin ekonomi Indonesia akan mencapai 6% di akhir tahun 2026.

Target 6% merujuk pada data kuartal I-2026 yang mencapai 5,61%. Sedangkan pada semester I-2026, pertumbuhan ekonomi sedikit turun menjadi 5,45%. Meski demikian, pencapaian tersebut diklaim Prabowo menjadi yang tertinggi dalam 13 tahun terakhir. Oleh karenanya, beliau optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6% pada akhir 2026.

“Ini adalah pertumbuhan kuartal pertama dan pertumbuhan semester pertama tertinggi dalam 13 tahun terakhir ini. Dengan kebijakan-kebijakan yang tepat, yang rasional, yang menggunakan akal sehat, saya yakin pertumbuhan ekonomi kita di akhir tahun ini bisa mencapai angka 6%,” tandas Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta pada Jumat (14/08).

Cara Presiden Prabowo Capai Target Ekonomi 6%

Secara historis, ekonomi Indonesia biasanya stagnan di kisaran 5%. Indonesia memang pernah menembus 6%, tetapi terakhir terjadi pada 2012 atau 14 tahun yang lalu. Namun, Prabowo bukan tanpa strategi dalam mematok target 6% di tahun ini. Sejumlah strategi telah disiapkan, baik dari segi infrastruktur maupun program keuangan.

Pertama, renovasi sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas di berbagai pelosok Indonesia. Kedua, pelaksanaan program Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Rencananya, PFII mencakup industri perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, teknologi finansial (fintech), keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi.

Baca juga: Bikin Syok! Konsumsi RI Tumbuh 5%, Tetapi Apakah Ekonomi Kita Kebal dari Ancaman?

Ketiga, pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF). DDMF bertugas untuk menyiapkan, mengembangkan, dan membiayai proyek strategis jangka panjang yang penting bagi Indonesia, tetapi belum dapat dibiayai melalui investasi komersial jangka pendek. DDMF diproyeksikan akan mendanai proyek strategis seperti mobil nasional, motor nasional, Giant Sea Wall, serta proyek transformasional lainnya.

“Kita tidak sedang membangun ekonomi yang hanya besar dalam statistik. Kita sedang membangun negara yang berdaulat dalam keputusan, adil dalam pembagian, dan nyata dalam kehidupan rakyat,” kata Prabowo.

Keempat, menggenjot realisasi investasi. Sepanjang 2025, nilai investasi mencapai Rp1.931 triliun dan menciptakan lebih dari 2,7 juta lapangan kerja. Tren positif tersebut berlanjut pada semester I-2026. Realisasi investasi tercatat mencapai Rp1.010 triliun dengan penciptaan lebih dari 1,4 juta lapangan kerja. Oleh karenanya, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp2.322 triliun pada 2027, naik 13,8% dari target 2026.

“Alhamdulillah karena kerja keras kita, karena kepercayaan rakyat kepada pemerintah, di tengah ketidakpastian global, investasi tetap tumbuh,” ungkap Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan akan melakukan pembenahan iklim investasi melalui tiga fokus utama, yaitu kepastian perizinan, kecepatan konstruksi, dan penyelesaian hambatan di lapangan. Terkait perizinan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sistem perizinan dari 18 kementerian/lembaga sudah terintegrasi dengan sistem satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Merinding! Utang RI Tembus Level Tertinggi, Apa Langkah Menkeu Purbaya?

Kesimpulan

Semoga saja strategi yang disiapkan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai target 6% pada akhir 2026. Realisasi target tersebut tentu akan bergantung pada efektivitas kebijakan, investasi, serta kemampuan pemerintah menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID