pendanaan

calendar_today

18 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Info Modal! Kenali Instrumen Saham dan Sukuk untuk Pendanaan Bisnis Anda

Bagi pengusaha yang bisnisnya sudah berjalan dan mulai memikirkan ekspansi, pertanyaannya sering berhenti di satu titik: dari mana modalnya, dan dengan skema seperti apa.

Securities crowdfunding menawarkan 2 instrumen dengan karakter yang sangat berbeda. Keduanya sama-sama menghimpun dana dari investor, tapi konsekuensinya bagi perusahaan Anda tidak sama sekali. Artikel ini membedah keduanya, lengkap dengan hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih.

Bagaimana Mekanismenya Bekerja?

Securities crowdfunding adalah penghimpunan dana dari publik melalui platform berizin dan diawasi OJK.

Perusahaan yang membutuhkan modal menerbitkan efek, lalu investor membelinya. Dananya masuk ke perusahaan, dan investor memperoleh hak sesuai efek yang dibelinya.

Alurnya singkat. Perusahaan mengajukan, penyelenggara menelaah dokumen dan kondisi bisnisnya, penawaran ditayangkan bila lolos, investor memesan, lalu dana dihimpun dan disalurkan sesuai rencana penggunaan yang sudah diinformasikan.

Yang perlu digarisbawahi, ini bukan skema pinjaman. Tidak ada bunga yang berjalan dan tidak ada denda keterlambatan. Hubungannya berbentuk penyertaan modal atau pembiayaan berbasis akad, bergantung instrumen yang dipilih.

Baca juga: Ajukan Yuk! Kenali Sukuk, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Bisnis yang Siap Ekspansi

Instrumen 1: Saham

Pada skema ini, perusahaan menghimpun dana dengan menerbitkan saham baru kepada investor.

Posisi investor. Menjadi pemegang saham, yaitu pemilik sebagian perusahaan sesuai jumlah lembar yang dimilikinya.

Imbal hasilnya. Dividen, yang besarannya mengikuti kinerja perusahaan dan keputusan RUPS. Bila labanya kecil, dividennya kecil. Bila merugi, tidak ada dividen.

Pengembalian pokok. Tidak ada. Dana yang masuk menjadi modal perusahaan, bukan kewajiban yang harus dilunasi.

Akadnya. Umumnya syirkah musahimah, yaitu kerja sama kepemilikan atas saham perusahaan.

Konsekuensi bagi pemilik lama. Porsi kepemilikan Anda berkurang karena ada pemegang saham baru. Kendali operasional tetap di tangan pengurus, tapi struktur kepemilikannya berubah permanen.

Instrumen 2: Sukuk

Berbeda dari saham, sukuk punya tenor dan jadwal penyelesaian.

Posisi investor. Mitra pembiayaan atas proyek tertentu, bukan pemilik perusahaan.

Imbal hasilnya. Bagi hasil sesuai nisbah, margin, atau bentuk imbalan lain yang disepakati dalam akad sejak awal.

Pengembalian pokok. Ada, mengikuti jadwal yang tercantum dalam prospektus. Bisa bertahap, bisa sekaligus di akhir tenor.

Jaminan. Wajib ada. Berupa properti bersertifikat hak milik dengan nilai pertanggungan di atas dana yang dihimpun.

Dasar penerbitan. Harus ada proyek yang mendasarinya, misalnya pengadaan bahan baku untuk memenuhi pesanan yang sudah diterima.

Konsekuensi bagi perusahaan. Tidak ada perubahan kepemilikan sama sekali. Tapi ada kewajiban pembayaran berjadwal yang harus dipenuhi sampai jatuh tempo.

Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Pilihannya bergantung pada 2 hal: sifat kebutuhan dananya dan kesiapan Anda berbagi kepemilikan.

Saham lebih sesuai ketika kebutuhannya bersifat jangka panjang seperti membuka cabang atau membangun fasilitas baru, dan Anda terbuka menerima pemegang saham baru sebagai mitra jangka panjang.

Sukuk lebih sesuai ketika kebutuhannya terikat proyek dengan perputaran yang jelas, misalnya memenuhi pesanan yang sudah ada, dan Anda ingin struktur kepemilikan tetap utuh.

Satu hal yang membedakan keduanya secara arus kas. Saham tidak menimbulkan kewajiban pembayaran berjadwal, sementara sukuk menimbulkannya.

Baca juga: Wajib Tahu! Beda Skema Permodalan Bank vs Securities Crowdfunding, Cek Disini!

Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih

Pendanaan lewat securities crowdfunding punya konsekuensi yang perlu dipahami sejak awal. Keterbukaan informasi. Kondisi keuangan, rencana penggunaan dana, dan perkembangan usaha Anda akan dibaca banyak investor. Perusahaan yang belum siap membuka datanya akan merasa berat di tahap ini.

Kewajiban pelaporan berkelanjutan. Setelah dana terhimpun, kewajibannya belum selesai. Ada laporan perkembangan usaha yang harus disampaikan kepada pemodal.

Risiko penawaran tidak terpenuhi. Tidak semua penawaran terserap penuh. Ada ambang minimum yang harus tercapai agar penerbitan dinyatakan berhasil.

Konsekuensi pada sukuk. Kewajiban pembayaran berjalan sesuai jadwal, terlepas dari kondisi usaha sedang bagus atau tidak. Hitung kemampuan arus kas Anda sebelum menentukan tenornya.

Konsekuensi pada saham. Dilusi kepemilikan bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan setelah penerbitan.

Dengan memahami kelima hal ini sejak awal, keputusan yang Anda ambil berdiri di atas gambaran yang utuh.

Kriteria Pengajuan di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK, dengan seluruh instrumennya disusun di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah.

Setiap calon penerbit melewati kurasi dari sisi administrasi, kondisi bisnis, dan kesesuaian syariah sebelum efeknya boleh ditawarkan.

Kriterianya:

  • Omzet tahunan minimal Rp6-7 miliar
  • Kebutuhan dana minimal Rp2 miliar
  • Telah beroperasi minimal 2-3 tahun
  • Berbadan hukum CV atau PT
  • Memiliki jaminan minimal 125% dari nilai pendanaan, khusus untuk sukuk
  • Memiliki laporan keuangan yang memadai

Baca juga: Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim

Diskusikan Kebutuhan Bisnis Anda

Bila bisnis Anda sudah memenuhi kriterianya dan mulai memikirkan ekspansi, langkah berikutnya adalah menentukan instrumen yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan perusahaan. Ajukan pendanaan di LBS Urun Dana, atau diskusikan dulu kondisi usaha Anda bersama tim kami:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.