pendanaan

calendar_today

18 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Info Modal! Cara Mudah Raih Pendanaan Syariah Tanpa Riba Rp5–Rp10 Miliar

Bagi pengusaha yang bisnisnya sudah berjalan dan mulai memikirkan ekspansi, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana mencari pendanaan syariah tanpa riba? 

Pendanaan syariah tanpa riba bukan lagi sesuatu yang sulit dijangkau. Dengan hadirnya mekanisme securities crowdfunding yang diatur dan diawasi OJK, pengusaha kini punya pilihan yang lebih luas, lebih transparan, dan bebas dari bunga.

Apa Itu Pendanaan Syariah Tanpa Riba?

Securities crowdfunding adalah mekanisme penghimpunan dana dari publik melalui platform yang berizin OJK. Perusahaan yang membutuhkan modal usaha dapat menerbitkan efek berupa saham atau sukuk kepada investor, tanpa harus bergantung pada pinjaman bank konvensional yang berbasis bunga.

Ini bukan pinjaman. Tidak ada bunga. Tidak ada denda. Yang ada adalah hubungan antara perusahaan dan investor yang bersifat syirkah atau akad syariah lainnya, sesuai instrumen yang dipilih. Dua instrumen utama dalam pendanaan syariah melalui securities crowdfunding:

  • Saham — Pengusaha memperoleh modal dari investor dengan memberikan kepemilikan saham perusahaan. Investor kemudian menjadi pemegang saham dan berhak atas dividen sesuai dengan kinerja bisnis.
  • Sukuk — Pengusaha memperoleh modal dari investor berdasarkan akad syariah yang disepakati sejak awal. Pengusaha kemudian menjalankan usaha sesuai akad, sementara investor memperoleh bagi hasil atau pembayaran pokok sesuai skema yang telah disepakati.


Baca juga: Wajib Tahu! Beda Skema Permodalan Bank vs Securities Crowdfunding, Cek Disini!

Keduanya halal, keduanya diawasi OJK, dan keduanya bebas dari mekanisme bunga yang menjadi inti riba.

Mengapa Pendanaan Syariah Cocok untuk Pengusaha? 

Bagi pengusaha Muslim, memilih sumber pendanaan bukan hanya soal angka. Ada pertimbangan nilai yang tidak bisa dikompromikan: keberkahan dalam setiap transaksi bisnis. Pendanaan syariah tanpa riba melalui securities crowdfunding menjawab kebutuhan ini dengan struktur yang jelas:

  • Tidak ada bunga yang harus dibayar terlepas dari kondisi bisnis
  • Hubungan dengan investor bersifat kemitraan, bukan hutang piutang berbunga
  • Setiap instrumen melewati kurasi kepatuhan syariah sebelum diterbitkan
  • Dana yang masuk bisa langsung diputar untuk kebutuhan modal usaha tanpa beban cicilan tetap


Dari sisi psikologi keuangan, bisnis yang tumbuh tanpa beban bunga memiliki ruang arus kas yang jauh lebih sehat untuk berkembang.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pendanaan di LBS Urun Dana?

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang khusus berfokus pada pendanaan syariah tanpa riba. Di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer, setiap emiten melewati kurasi ketat dari sisi administrasi, bisnis, dan kepatuhan syariah sebelum bisa listing. Pengusaha yang bisa mengajukan pendanaan di LBS Urun Dana adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  • Omzet minimal Rp6-7 miliar per tahun
  • Kebutuhan modal usaha Rp5-10 miliar
  • Telah beroperasi minimal 3 tahun
  • Perusahaan berstatus CV atau PT
  • Memiliki jaminan minimal 125% dari nilai pendanaan (untuk sukuk)
  • Memiliki laporan keuangan yang memadai


Baca juga: Gaskeun Bos! Panduan Lengkap Cari Modal Usaha Tanpa Riba untuk Pengusaha Muslim

Kalau bisnis Anda sudah memenuhi kriteria ini, pendanaan syariah tanpa riba melalui LBS Urun Dana adalah langkah yang layak dipertimbangkan sekarang juga.

Emiten yang Berhasil Listing di LBS Urun Dana 

Sudah banyak emiten yang berhasil menghimpun modal usaha melalui LBS Urun Dana: 

  • Saham Gaputri Laundry — Berhasil himpun Rp4,4 miliar
  • Saham Klinik Annisa Maju Abadi — Berhasil himpun Rp7,8 miliar
  • AGL (Amanah Grup Logistik) — Berhasil himpun Rp4,4 miliar
  • Sambal Bakar Mang Ujang — Berhasil himpun Rp5,4 miliar


Dan yang terbaru, Sukuk PT Abangrumah Mitra Nusantara ludes terjual hanya dalam 1 jam 19 menit setelah listing. Ini bukan kebetulan. Ini bukti bahwa investor LBS Urun Dana serius dan siap menyerap bisnis yang layak.

Ajukan Pendanaan Syariah Sekarang!

Jika bisnis Anda sudah solid, omzetnya konsisten, dan Anda mulai memikirkan ekspansi tanpa harus terjebak dalam jeratan bunga bank, saatnya mempertimbangkan pendanaan syariah tanpa riba melalui securities crowdfunding LBS Urun Dana. Diskusikan kondisi bisnis Anda sekarang bersama tim LBS Urun Dana:


Pendanaan syariah tanpa riba bukan mimpi. Sudah ada jalannya, sudah ada platformnya, dan investor sudah menunggu bisnis seperti milik Anda. Ajukan sekarang!

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID