berita

calendar_today

14 Agustus 2025

Cek Fakta! Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? Ini Dalilnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan kontroversial yakni "menyamakan" kewajiban bayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.

"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Kami sampaikan 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan. Bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga," ujarnya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (14/8/2025). 

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai fasilitas mulai dari diagnosa, pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pembangunan akses-akses kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah-daerah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam kebijakan fiskal, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk nyata. Manfaatnya hadir melalui beragam program, mulai dari perlindungan sosial hingga subsidi, yang dampaknya langsung dirasakan, khususnya oleh kelompok berpenghasilan rendah.

Islam Melarang Penarikan Pajak?

Sri Mulyani memandang bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan yang sama: menyalurkan hak orang lain dari rezeki yang kita miliki. Ia menegaskan bahwa instrumen pajak digunakan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, melalui program seperti keluarga harapan, bantuan sembako, hingga pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Hati-Hati! Narik Pajak Gak Syari Bisa Kena Laknat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji dari perspektif Islam. Dalam syariat, pembahasan mengenai pajak (muks) memiliki sejarah panjang dan nuansa yang kompleks. Secara bahasa, muks berarti pungutan atau beban harta yang diambil dari rakyat secara paksa. Dalam beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ, istilah ini disebutkan dalam konteks negatif dengan ancaman keras terhadap pelakunya.

Beliau ﷺ bersabda:

"Tidak akan masuk surga para pemungut pajak." (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dinilai hasan li ghairihi oleh Syaikh Al-Albani)

Bahkan, ada riwayat bahwa Nabi ﷺ mengatakan kepada seorang wanita pemungut pajak:

"Sabar wahai Khalid! Demi Allah, sungguh wanita itu telah bertaubat. Kalau penarik pajak (muks) bertaubat seperti dia, niscaya dosanya diampuni."

Riwayat-riwayat ini menunjukkan larangan keras terhadap pajak yang zalim, yakni yang merampas harta rakyat tanpa hak syar’i. Namun, para ulama juga membedakan antara pajak zalim dan pajak yang ditarik untuk kemaslahatan umum secara adil dan transparan.

Syarat Negara Diperbolehkan Menarik Pajak

Meski ayat dan hadits mengharamkan pengambilan harta tanpa hak, Islam tetap mengakui adanya kewajiban sosial dalam harta seorang Muslim, termasuk untuk fakir miskin dan kepentingan umat. Maka, pajak yang ditarik demi kebutuhan pokok dan stabilitas negara bisa menjadi wujud tanggung jawab kolektif.

Dalam perkembangan kontemporer, sebagian besar ulama fikih muamalat melihat urgensi dan kondisi riil kenegaraan. Mereka memahami bahwa negara tidak dapat berjalan tanpa pemasukan tetap. Oleh karena itu, pajak dapat dibolehkan jika memenuhi syarat:

1. Ada kebutuhan nyata (hajah) dan darurat syar’i — misalnya untuk keamanan, pertahanan, dan kebutuhan pokok umat.

2. Tidak ada jalan lain (baitul mal kosong) — negara tidak memiliki cukup dana.

3. Hanya untuk orang kaya yang mampu — sebagaimana prinsip “menolak mudharat umat adalah tanggung jawab bersama.”

4. Berdasarkan musyawarah dengan ulama — agar tidak disalahgunakan penguasa.

5. Bersifat sementara dan sesuai kebutuhan — jika darurat hilang, pajak dihapus.

Jadi Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? 

Zakat dan wakaf adalah ibadah maliyah dengan aturan rinci dan dalil jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pajak (muks), meski bisa dibolehkan dalam kondisi darurat dan untuk kemaslahatan umum, tidak memiliki dalil syar’i yang menyamakan statusnya dengan zakat atau wakaf.

Zakat dan wakaf bernilai ibadah dan langsung terkait dengan hak Allah dan hak hamba, sementara pajak adalah kebijakan negara yang sifatnya ijtihadi.

Baca juga: Astagfirullah! 6 Fakta Dibalik Data Ekonomi Indonesia 2025, Asli atau Rekayasa?

Oleh karena itu, pernyataan yang menyamakan pajak dengan zakat atau wakaf harus dipahami hati-hati. Pajak hanya sah secara syar’i jika adil, transparan, sesuai kebutuhan mendesak, tidak menzalimi rakyat, dan tidak digunakan untuk hal maksiat.

Masyarakat Muslim hendaknya tetap memprioritaskan zakat dan wakaf sebagai kewajiban ibadah, sekaligus mengawal penggunaan pajak agar benar-benar untuk kemaslahatan. Dan bagi yang ingin menyalurkan harta dengan nilai ibadah yang jelas, investasi halal di LBS Urun Dana bisa menjadi pilihan tepat bebas riba, dan insyaAllah berkah. Mulai sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID