artikel
1 Oktober 2025
Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!
Sebagai seorang pengusaha, mungkin Anda sudah sering ditawari berbagai bentuk kerja sama dari pinjaman berbunga, joint venture dengan pihak asing, hingga franchise besar yang terlihat menjanjikan. Namun di balik gemerlap peluang itu, ada jeratan yang bisa menghancurkan: riba. Sekilas terlihat menguntungkan, padahal riba perlahan menggerogoti usaha, mematikan produktivitas, bahkan menyeret pelakunya ke dalam lilitan hutang.
Karena itu, memilih kerja sama yang halal, transparan, dan sesuai syariah bukan sekadar pilihan etis, tetapi kunci menjaga keberkahan bisnis sekaligus memastikan setiap langkah membawa manfaat jangka panjang.
Kerja Sama Bisnis Konvensional
Dalam praktik bisnis modern, ada berbagai bentuk kerja sama yang sudah dikenal luas dan sering digunakan oleh perusahaan besar maupun menengah. Model-model ini umumnya berfokus pada efisiensi, ekspansi, serta peningkatan daya saing. Beberapa di antaranya bahkan menjadi strategi utama korporasi raksasa dunia untuk menguasai pasar.
1. Merger
Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan tanpa melebur identitas badan hukum. Dikutip dari Universitas Pembangunan Jaya, ada merger horizontal antara perusahaan sejenis, merger vertikal yang menyatukan perusahaan dengan rantai produk berkelanjutan, dan merger konglomerasi yang melibatkan perusahaan dari bidang berbeda. Tujuannya jelas, memperbesar kekuatan, menekan biaya produksi, dan memperluas jangkauan pasar.
2. Konsolidasi
Konsolidasi berarti melebur beberapa badan usaha menjadi satu entitas baru. Misalnya PT A, PT B, dan PT C bergabung lalu membentuk PT D. Konsolidasi biasanya dipakai untuk restrukturisasi, menyehatkan keuangan, dan meningkatkan daya saing.
3. Joint Venture
Joint venture terjadi ketika dua pihak atau lebih bekerja sama menggarap proyek tertentu. Seringkali ini melibatkan pemodal asing dan pemodal lokal. Mitra nasional diuntungkan dengan tambahan pendanaan, akses pasar baru, dan transfer teknologi. Di sisi lain, mitra asing mendapat kemudahan regulasi dan akses ke sumber daya lokal. Tantangannya adalah pembagian kontrol manajemen yang harus disepakati dengan adil.
Baca juga: Oalah! Ini 7 Tantangan dan Solusi UMKM Sulit Melejit, Rahasianya Ada Disini!
4. Franchise atau Waralaba
Franchise memberi hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis yang sudah mapan. Contoh paling mudah adalah minimarket dan gerai makanan cepat saji yang menjamur. Pemilik franchise memberikan panduan lengkap mulai dari manajemen operasional hingga promosi. Namun penerima franchise tetap membutuhkan modal, perizinan, dan kesiapan untuk menjalankan standar operasional yang ketat.
Kerja Sama Bisnis dalam Islam
Islam menawarkan cara kerja sama yang lebih dari sekadar mencari laba. Prinsip utamanya adalah keadilan, transparansi, dan keberkahan. Sebagaimana dikutip dari Al Hasanah, inilah bentuk kerja sama bisnis dalam Islam yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam praktik pendanaan syariah.
1. Syirkah
Syirkah adalah bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih menggabungkan sumber daya seperti modal, keahlian, atau jaringan. Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing. Bentuk ini mirip joint venture, namun lebih menekankan keadilan dan transparansi.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal atau shahibul maal dan pengelola usaha atau mudharib. Skema ini menjadi dasar banyak produk modern, termasuk securities crowdfunding, di mana investor bisa menyalurkan modalnya kepada UMKM dan berbagi keuntungan dengan adil sesuai kesepakatan.
3. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dengan margin yang sudah disepakati. Variasi akad ini cukup banyak, mulai dari salam, istishna, hingga ijarah. Prinsip murabahah juga menjadi landasan penting dalam instrumen sukuk, yang kini menjadi primadona di pasar modal syariah karena jelas, halal, dan transparan.
4. Wadi’ah atau Titipan
Wadi’ah berarti menitipkan barang berharga kepada pihak lain. Titipan ini bisa diberi imbalan jasa, namun yang terpenting adalah amanah dan tanggung jawab dari pihak yang menerima titipan.
5. Wakalah atau Perwakilan
Wakalah adalah bentuk kerja sama dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan transaksi. Contoh yang paling mudah adalah investor yang memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola portofolio.
Peringatan Ustadz Erwandi Tentang Bahaya Riba
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menegaskan bahwa riba bukan hanya dosa besar dalam agama, tetapi juga sumber kehancuran ekonomi. Uang yang diperoleh dari bunga atau tambahan riba tidak akan pernah membawa keberkahan.
Bahkan dalam jangka panjang, riba justru menghancurkan nilai mata uang dan melahirkan krisis ekonomi. Sebagaimana dikutip dari buku Harta Haram (2021) dan dalam kajian yang diberikan, berikut ini sejumlah bahaya riba dalam bisnis maupun ekonomi nasional.
1. Membebani pelaku usaha
Bunga pinjaman ditetapkan tetap, meskipun usaha bisa untung atau rugi. Akibatnya, peminjam yang selalu menanggung kerugian, sedangkan pemberi pinjaman terus diuntungkan tanpa risiko.
2. Munculnya jeratan hutang
Usaha yang dibiayai dengan riba sering berakhir pada lilitan hutang. Alih-alih berkembang, peminjam justru terjebak dalam tekanan debt collector.
Baca juga: Rileks! 7 Solusi LBS Urun Dana Bikin UMKM Tetap Perkasa Hadapi Badai Ekonomi!
3. Merusak sumber daya manusia
Riba menjadikan manusia malas bekerja dan enggan mengambil risiko. Mereka lebih memilih hidup dari bunga uang daripada berusaha sungguh-sungguh.
4. Mematikan produktivitas ekonomi
Jika masyarakat terbiasa dengan riba, semangat perdagangan, kerja keras, dan pembangunan akan mati. Akibatnya, roda ekonomi menjadi rapuh dan jauh dari keberkahan.
7 Cara Kerja Sama Bebas Riba
Menjaga usaha tetap halal bukan hanya soal niat, tetapi juga memastikan seluruh proses kerja sama bebas dari riba. Panduan berikut bisa menjadi pijakan penting bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin membangun bisnis dengan keberkahan melalui pendanaan syariah.
1. Periksa Kesepakatan Awal
Semua bentuk kerja sama harus jelas sejak awal, terutama mengenai pembagian keuntungan, risiko, dan hak masing-masing pihak. Kejelasan ini menjadi dasar agar kerja sama halal sekaligus menarik bagi investor di ekosistem securities crowdfunding.
2. Tinjau Dari Segi Hukum
Pastikan bentuk kerja sama sesuai prinsip syariah dan regulasi resmi, termasuk ketentuan dari OJK yang mengawasi industri pendanaan syariah. Landasan hukum yang kuat akan menambah rasa aman bagi para pihak.
3. Utamakan Transparansi Keuangan
Hindari biaya tersembunyi atau bunga tambahan. Transparansi bukan hanya menjaga hubungan bisnis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dalam instrumen halal seperti sukuk.
4. Bagi Hasil Berdasarkan Kesepakatan
Keuntungan dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan bersama, bukan melalui bunga tetap. Prinsip ini menjadi ciri khas utama dari pendanaan syariah yang semakin diminati pelaku usaha dan investor modern.
5. Hindari Praktik Pinjaman Berbunga
Modal usaha sebaiknya diperoleh dari jalur halal. Pinjaman berbunga hanya menjerat pada hutang tak berkesudahan. Sebagai gantinya, pelaku usaha bisa memanfaatkan platform securities crowdfunding untuk memperoleh dana.
6. Gunakan Sistem Amanah
Titipan, jaminan, atau perwakilan dalam bisnis harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mekanisme amanah ini mencerminkan nilai luhur yang juga diterapkan dalam produk syariah seperti sukuk.
7. Fokus Pada Keberkahan, Bukan Sekadar Laba
Keuntungan finansial memang penting, tetapi keberkahan yang lahir dari usaha halal jauh lebih bernilai. Inilah yang menjadi keunggulan utama pendanaan syariah, karena bisnis bukan hanya soal cuan, tetapi juga tentang manfaat bagi umat.
Baca juga: Santuy! 10 Jurus Bisnis Hadapi Ekonomi Lesu, Banjir Cuan di Tengah ketidakpastian!
Anda berhak membesarkan usaha dengan cara yang halal dan penuh keberkahan. Di LBS Urun Dana tersedia peluang pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dalam format sukuk dan saham.
Bagi Anda yang usahanya sudah mapan namun masih perlu dorongan modal untuk naik kelas, program ini terbuka khusus dengan kriteria:
a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana ≥ Rp500 juta
c. Omzet tahunan ≥ Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT/CV
e. Bisnis sudah berjalan minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
d. Menyediakan RAB, SPK, maupun PO yang jelas
Inilah saatnya meninggalkan sistem ribawi yang hanya menjerat dalam hutang dan beralih ke kolaborasi yang benar-benar halal. Bersama LBS Urun Dana, fix 100% bebas riba kerja sama jelas, hasil adil, dan rezeki mengalir deras. Ajukan sekarang!