artikel

calendar_today

1 Oktober 2025

Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

Sebagai seorang pengusaha, mungkin Anda sudah sering ditawari berbagai bentuk kerja sama dari pinjaman berbunga, joint venture dengan pihak asing, hingga franchise besar yang terlihat menjanjikan. Namun di balik gemerlap peluang itu, ada jeratan yang bisa menghancurkan: riba. Sekilas terlihat menguntungkan, padahal riba perlahan menggerogoti usaha, mematikan produktivitas, bahkan menyeret pelakunya ke dalam lilitan hutang. 

Karena itu, memilih kerja sama yang halal, transparan, dan sesuai syariah bukan sekadar pilihan etis, tetapi kunci menjaga keberkahan bisnis sekaligus memastikan setiap langkah membawa manfaat jangka panjang.

Kerja Sama Bisnis Konvensional 

Dalam praktik bisnis modern, ada berbagai bentuk kerja sama yang sudah dikenal luas dan sering digunakan oleh perusahaan besar maupun menengah. Model-model ini umumnya berfokus pada efisiensi, ekspansi, serta peningkatan daya saing. Beberapa di antaranya bahkan menjadi strategi utama korporasi raksasa dunia untuk menguasai pasar.

1. Merger

Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan tanpa melebur identitas badan hukum. Dikutip dari Universitas Pembangunan Jaya, ada merger horizontal antara perusahaan sejenis, merger vertikal yang menyatukan perusahaan dengan rantai produk berkelanjutan, dan merger konglomerasi yang melibatkan perusahaan dari bidang berbeda. Tujuannya jelas, memperbesar kekuatan, menekan biaya produksi, dan memperluas jangkauan pasar.

2. Konsolidasi

Konsolidasi berarti melebur beberapa badan usaha menjadi satu entitas baru. Misalnya PT A, PT B, dan PT C bergabung lalu membentuk PT D. Konsolidasi biasanya dipakai untuk restrukturisasi, menyehatkan keuangan, dan meningkatkan daya saing.

3. Joint Venture

Joint venture terjadi ketika dua pihak atau lebih bekerja sama menggarap proyek tertentu. Seringkali ini melibatkan pemodal asing dan pemodal lokal. Mitra nasional diuntungkan dengan tambahan pendanaan, akses pasar baru, dan transfer teknologi. Di sisi lain, mitra asing mendapat kemudahan regulasi dan akses ke sumber daya lokal. Tantangannya adalah pembagian kontrol manajemen yang harus disepakati dengan adil.

Baca juga: Oalah! Ini 7 Tantangan dan Solusi UMKM Sulit Melejit, Rahasianya Ada Disini!

4. Franchise atau Waralaba

Franchise memberi hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis yang sudah mapan. Contoh paling mudah adalah minimarket dan gerai makanan cepat saji yang menjamur. Pemilik franchise memberikan panduan lengkap mulai dari manajemen operasional hingga promosi. Namun penerima franchise tetap membutuhkan modal, perizinan, dan kesiapan untuk menjalankan standar operasional yang ketat.

Kerja Sama Bisnis dalam Islam

Islam menawarkan cara kerja sama yang lebih dari sekadar mencari laba. Prinsip utamanya adalah keadilan, transparansi, dan keberkahan. Sebagaimana dikutip dari Al Hasanah, inilah bentuk kerja sama bisnis dalam Islam yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam praktik pendanaan syariah.

1. Syirkah

Syirkah adalah bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih menggabungkan sumber daya seperti modal, keahlian, atau jaringan. Keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing. Bentuk ini mirip joint venture, namun lebih menekankan keadilan dan transparansi.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal atau shahibul maal dan pengelola usaha atau mudharib. Skema ini menjadi dasar banyak produk modern, termasuk securities crowdfunding, di mana investor bisa menyalurkan modalnya kepada UMKM dan berbagi keuntungan dengan adil sesuai kesepakatan.

3. Murabahah 

Murabahah adalah akad jual beli dengan margin yang sudah disepakati. Variasi akad ini cukup banyak, mulai dari salam, istishna, hingga ijarah. Prinsip murabahah juga menjadi landasan penting dalam instrumen sukuk, yang kini menjadi primadona di pasar modal syariah karena jelas, halal, dan transparan.

4. Wadi’ah atau Titipan

Wadi’ah berarti menitipkan barang berharga kepada pihak lain. Titipan ini bisa diberi imbalan jasa, namun yang terpenting adalah amanah dan tanggung jawab dari pihak yang menerima titipan.

5. Wakalah atau Perwakilan

Wakalah adalah bentuk kerja sama dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan transaksi. Contoh yang paling mudah adalah investor yang memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola portofolio.

Peringatan Ustadz Erwandi Tentang Bahaya Riba

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menegaskan bahwa riba bukan hanya dosa besar dalam agama, tetapi juga sumber kehancuran ekonomi. Uang yang diperoleh dari bunga atau tambahan riba tidak akan pernah membawa keberkahan. 

Bahkan dalam jangka panjang, riba justru menghancurkan nilai mata uang dan melahirkan krisis ekonomi. Sebagaimana dikutip dari buku Harta Haram (2021) dan dalam kajian yang diberikan, berikut ini sejumlah bahaya riba dalam bisnis maupun ekonomi nasional.

1. Membebani pelaku usaha

Bunga pinjaman ditetapkan tetap, meskipun usaha bisa untung atau rugi. Akibatnya, peminjam yang selalu menanggung kerugian, sedangkan pemberi pinjaman terus diuntungkan tanpa risiko.

2. Munculnya jeratan hutang

Usaha yang dibiayai dengan riba sering berakhir pada lilitan hutang. Alih-alih berkembang, peminjam justru terjebak dalam tekanan debt collector.

Baca juga: Rileks! 7 Solusi LBS Urun Dana Bikin UMKM Tetap Perkasa Hadapi Badai Ekonomi!

3. Merusak sumber daya manusia

Riba menjadikan manusia malas bekerja dan enggan mengambil risiko. Mereka lebih memilih hidup dari bunga uang daripada berusaha sungguh-sungguh.

4. Mematikan produktivitas ekonomi

Jika masyarakat terbiasa dengan riba, semangat perdagangan, kerja keras, dan pembangunan akan mati. Akibatnya, roda ekonomi menjadi rapuh dan jauh dari keberkahan.

7 Cara Kerja Sama Bebas Riba

Menjaga usaha tetap halal bukan hanya soal niat, tetapi juga memastikan seluruh proses kerja sama bebas dari riba. Panduan berikut bisa menjadi pijakan penting bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin membangun bisnis dengan keberkahan melalui pendanaan syariah.

1. Periksa Kesepakatan Awal

Semua bentuk kerja sama harus jelas sejak awal, terutama mengenai pembagian keuntungan, risiko, dan hak masing-masing pihak. Kejelasan ini menjadi dasar agar kerja sama halal sekaligus menarik bagi investor di ekosistem securities crowdfunding.

2. Tinjau Dari Segi Hukum

Pastikan bentuk kerja sama sesuai prinsip syariah dan regulasi resmi, termasuk ketentuan dari OJK yang mengawasi industri pendanaan syariah. Landasan hukum yang kuat akan menambah rasa aman bagi para pihak.

3. Utamakan Transparansi Keuangan

Hindari biaya tersembunyi atau bunga tambahan. Transparansi bukan hanya menjaga hubungan bisnis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dalam instrumen halal seperti sukuk.

4. Bagi Hasil Berdasarkan Kesepakatan

Keuntungan dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan bersama, bukan melalui bunga tetap. Prinsip ini menjadi ciri khas utama dari pendanaan syariah yang semakin diminati pelaku usaha dan investor modern.

5. Hindari Praktik Pinjaman Berbunga

Modal usaha sebaiknya diperoleh dari jalur halal. Pinjaman berbunga hanya menjerat pada hutang tak berkesudahan. Sebagai gantinya, pelaku usaha bisa memanfaatkan platform securities crowdfunding untuk memperoleh dana.

6. Gunakan Sistem Amanah

Titipan, jaminan, atau perwakilan dalam bisnis harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mekanisme amanah ini mencerminkan nilai luhur yang juga diterapkan dalam produk syariah seperti sukuk.

7. Fokus Pada Keberkahan, Bukan Sekadar Laba

Keuntungan finansial memang penting, tetapi keberkahan yang lahir dari usaha halal jauh lebih bernilai. Inilah yang menjadi keunggulan utama pendanaan syariah, karena bisnis bukan hanya soal cuan, tetapi juga tentang manfaat bagi umat.

Baca juga: Santuy! 10 Jurus Bisnis Hadapi Ekonomi Lesu, Banjir Cuan di Tengah ketidakpastian!

Anda berhak membesarkan usaha dengan cara yang halal dan penuh keberkahan. Di LBS Urun Dana tersedia peluang pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dalam format sukuk dan saham.

Bagi Anda yang usahanya sudah mapan namun masih perlu dorongan modal untuk naik kelas, program ini terbuka khusus dengan kriteria:

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana ≥ Rp500 juta
c. Omzet tahunan ≥ Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT/CV
e. Bisnis sudah berjalan minimal 2 tahun
f.  Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)
d. Menyediakan RAB, SPK, maupun PO yang jelas

Inilah saatnya meninggalkan sistem ribawi yang hanya menjerat dalam hutang dan beralih ke kolaborasi yang benar-benar halal. Bersama LBS Urun Dana, fix 100% bebas riba kerja sama jelas, hasil adil, dan rezeki mengalir deras. Ajukan sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID