berita

calendar_today

19 Januari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Comeback! 7 Fakta BUMN Tekstil, Siasat Pemerintah Genjot Sandang Nasional

Pemerintah berencana menghidupkan kembali BUMN Tekstil sebagai bagian dari strategi memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Rencana ini mendapat perhatian luas karena menyentuh sektor sandang yang selama ini dinilai semakin tertekan oleh impor dan persaingan harga.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai langkah ini penting karena sandang merupakan kebutuhan primer yang seharusnya dijamin negara. Menurutnya, kebutuhan manusia mencakup tiga hal utama, yaitu sandang, pangan, dan papan. Artinya, sandang seharusnya menjadi prioritas pertama yang dipenuhi negara, sebelum pangan dan perumahan.

Sebagaimana dikutip Detik Finance pada Senin (19/1/2026), dari Berikut rangkuman alasan kenapa BUMN Tekstil adalah langkah strategis dan dinilai penting untuk masa depan industri nasional:

1. Sandang adalah Kebutuhan Dasar yang Dijamin Konstitusi

Sandang dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara. Prinsip ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberadaan BUMN Tekstil bukan sekadar proyek bisnis, tetapi bagian dari mandat konstitusi untuk menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.

2. BUMN Tekstil sebagai Stabilisator Industri Sandang Nasional

BUMN Tekstil diharapkan mampu menjadi penyeimbang bagi ribuan industri sandang yang tersebar di berbagai daerah. Peran ini penting untuk mencegah praktik kartelisasi atau dominasi segelintir pelaku usaha besar yang berpotensi membuat harga sandang menjadi mahal dan tidak terkendali.

Dengan adanya BUMN sebagai pemain besar yang berpihak pada kepentingan publik, struktur pasar diharapkan menjadi lebih sehat dan kompetitif.

3. Menjaga Keseimbangan Supply dan Demand

Selain menstabilkan industri, BUMN Tekstil juga dinilai harus menjadi stabilisator pasar. Tujuannya menjaga kecukupan pasokan agar keseimbangan antara supply dan demand tetap terjaga.

Ketika pasokan berlebih, BUMN bisa menyerap produksi. Saat pasokan menipis, BUMN dapat mempercepat distribusi. Mekanisme ini penting agar fluktuasi pasar tidak langsung berdampak besar pada harga dan ketersediaan produk sandang di masyarakat.

4. Menekan Harga agar Tetap Terjangkau

Dengan kehadiran BUMN Tekstil sebagai pesaing sehat di pasar, harga sandang diharapkan tetap terkendali. Negara memiliki alat intervensi untuk memastikan harga tidak berkembang terlalu mahal di tengah fluktuasi pasar dan tekanan impor.

Baca juga: Wadidaw! Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Capai 6%, Tapi Ekonom Ingatkan Bahaya Ini!

Fungsi ini krusial, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah yang paling rentan terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

5. Menjamin Mutu dan Kualitas Produk

BUMN Tekstil tidak hanya dituntut memproduksi barang murah, tetapi juga berkualitas. Negara dinilai perlu hadir untuk menjaga standar mutu produk sandang nasional agar masyarakat mendapatkan produk yang layak, aman, dan kompetitif.

Dengan standar kualitas yang konsisten, BUMN juga dapat mendorong industri swasta untuk meningkatkan kualitas produk agar tetap mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

6. Mengoreksi Kesalahan Pembubaran ISN

Indonesia sebenarnya pernah memiliki BUMN tekstil bernama Industri Sandang Nusantara (ISN) yang berdiri sejak 1961. Namun, ISN resmi dibubarkan melalui PP No. 14 Tahun 2020 dan asetnya dilelang.

Pembubaran ini banyak disayangkan karena dinilai melemahkan peran negara dalam menjamin ketersediaan sandang nasional. Kebangkitan kembali BUMN Tekstil dipandang sebagai upaya mengoreksi kebijakan masa lalu yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan rakyat luas.

7. Mendorong Ekspor dan Kemandirian Bahan Baku

Pemerintah menargetkan nilai ekspor industri sandang meningkat dari 4 miliar dolar AS menjadi 40 miliar dolar AS dalam 10 tahun. Target ini dinilai realistis jika BUMN Tekstil dibangun dengan inovasi tinggi dan didukung kebijakan industri yang konsisten.

Penguatan industri hulu juga menjadi kunci. Ketergantungan impor bahan baku dari China yang saat ini mencapai 60 sampai 90 persen diharapkan bisa ditekan drastis melalui pengembangan kapas lokal dan bahan baku dalam negeri. 

Baca juga: Jos! 6 Proyek Hilirisasi Januari 2026 yang Siap Menghentak Dunia Bisnis RI

Jika rantai pasok bisa diperkuat dari hulu ke hilir, daya saing industri tekstil nasional akan meningkat signifikan. Selain industri sandang, penguatan sektor ekonomi kreatif juga dinilai penting agar muncul produk unik khas Indonesia yang diminati pasar global. Produk-produk berbasis desain lokal, budaya, dan identitas nasional diyakini memiliki nilai tambah yang besar di pasar ekspor.

Di saat yang sama, masyarakat juga didorong untuk lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Dengan begitu, pertumbuhan industri tidak hanya datang dari ekspor, tetapi juga dari konsumsi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID