berita

calendar_today

14 Januari 2026

Wadidaw! Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Capai 6%, Tapi Ekonom Ingatkan Bahaya Ini!

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh 6% pada 2026. Menurutnya, pencapaian ini tidak sulit tercapai berkat strategi yang telah disiapkan pemerintah, seperti akselerasi anggaran dan peningkatan efisiensi kebijakan fiskal dan moneter. “Tahun 2026, target 6% tidak terlalu sulit tercapai,” ujarnya dalam konferensi pers pada akhir tahun 2025.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (14/1/2026), Purbaya menambahkan bahwa pemerintah berfokus pada memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan investor dengan mengatasi hambatan-hambatan investasi dan perbaikan peraturan yang mengganggu. Namun, seberapa cepat dan efektif kebijakan ini dapat diimplementasikan akan menentukan sejauh mana proyeksi pertumbuhan 6% dapat tercapai. 

Baca juga: Lapor! 10 Tantangan Bisnis 2026 dan Solusi Pendanaan Cepat untuk Usaha Ngegas

Pemerintah optimis dapat mencapai target pertumbuhan dengan menggunakan kebijakan fiskal dan moneter yang lebih baik. Namun, hasilnya sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dalam mengatasi hambatan struktural yang ada, seperti ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan negara serta ketergantungan pada utang untuk pembiayaan. Jika hambatan-hambatan ini tidak ditangani dengan tepat, pertumbuhan yang diharapkan bisa terhambat.

Realitas Ekonomi yang Harus Diwaspadai

Namun, ekonom UOB KayHian, Suryaputra Wijaksana, memiliki pandangan yang lebih realistis mengenai proyeksi ekonomi Indonesia. Dalam laporannya, ia memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada 2026 akan berada di kisaran 2,8-3,0% dari PDB. “Kami memperkirakan pertumbuhan pendapatan negara satu digit, dengan pengeluaran yang kemungkinan tetap di bawah target, terutama untuk transfer ke daerah,” ungkap Suryaputra, mengingatkan adanya potensi hambatan terkait kebijakan fiskal yang bisa memperlambat pemulihan ekonomi.

Suryaputra Wijaksana juga mencatat bahwa pembiayaan untuk menutupi defisit fiskal akan tetap tinggi, dengan penerbitan obligasi domestik yang besar dan kemungkinan peningkatan utang luar negeri. Defisit ini berpotensi menambah beban ekonomi, mempengaruhi inflasi, dan meningkatkan biaya pinjaman. Ini bisa berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan biaya operasional pengusaha. Sebagai pengusaha, saya melihat peningkatan biaya pinjaman dan inflasi yang lebih tinggi dapat merugikan margin keuntungan dan daya beli konsumen, yang pada akhirnya akan mempengaruhi permintaan terhadap produk dan layanan.

Tantangan Ekonomi 2026 yang Harus Dihadapi

Meski proyeksi ekonomi Indonesia 2026 dengan target pertumbuhan 6% memberikan harapan, tantangan besar tetap ada. Pemerintah harus benar-benar fokus untuk mengelola defisit fiskal dan utang negara agar tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha. Pengusaha, di sisi lain, harus terus menghadapi ketidakpastian dan mengambil langkah-langkah hati-hati untuk mengelola risiko-risiko ekonomi yang mungkin muncul.

Baca juga: Wuss! 10 Cara Dapat Pendanaan Bisnis Cepat Cair 10 Miliar Bebas Ribet!

Jika pemerintah berhasil menangani hambatan-hambatan ini, target 6% pada 2026 bisa tercapai, namun prosesnya memerlukan perhatian yang serius terhadap pengelolaan fiskal dan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan. Sebagai pengusaha, saya harus tetap waspada terhadap perubahan kebijakan yang bisa mempengaruhi bisnis dan mencari cara untuk beradaptasi dengan cepat agar dapat terus berkembang di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID