berita

calendar_today

1 Desember 2025

Full Senyum! Moneter BI 2026 Bikin Pengusaha Happy, Ini 5 Tips Bisnis Banjir Cuan

Arah kebijakan moneter Bank Indonesia untuk tahun 2026 disambut optimistis oleh kalangan pengusaha. Kebijakan yang menekankan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan dipandang sebagai ruang aman untuk membangun strategi ekspansi bisnis yang lebih terukur di tengah ketidakpastian global. 

Momentum ekonomi ini memberikan sinyal bahwa dunia usaha berpeluang memperkuat fundamental keuangan, mengoptimalkan struktur pendanaan, dan menangkap peluang pembiayaan produktif untuk ekspansi.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang, menyampaikan respon positif terhadap arah kebijakan BI.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tinggi arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan Bank Indonesia untuk tahun 2026," ujar Sarman Simanjorang melalui Bisnis Indonesia pada Senin (1/12/2025). 

Sarman menekankan bahwa stabilitas inflasi dan nilai tukar adalah fondasi yang membuat pengusaha optimistis memperluas bisnis. Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Anggawira, menyampaikan bahwa ruang penurunan BI Rate dan dorongan likuiditas menjadi kesempatan strategis bagi sektor riil.

Baca juga: 5 Indikasi Ekonomi RI Gaspol Lagi, Yang Gercep Panen Yang Lambat Ketinggalan!

"Rencana BI Rate yang berpotensi turun dan dorongan likuiditas yang akomodatif menjadi angin segar bagi sektor riil. Bagi pelaku usaha, khususnya pengusaha muda, ini diharapkan dapat menurunkan biaya dana, memperbaiki arus kas, serta memperluas akses pembiayaan produktif," ujar Anggawira.

Dari sisi BI, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa arah kebijakan moneter 2026 tetap fokus pada keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.

"Pada tahun 2026 dengan masih tingginya ketidakpastian global, kebijakan moneter tetap pada keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan," ungkap Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,9 sampai 5,7 persen, pengusaha dan entrepreneur visioner perlu memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pondasi bisnis dan menyiapkan strategi akses modal usaha yang lebih besar dan produktif.

5 Strategi Pengusaha Menyambut Kebijakan Moneter BI 2026

Sinyal kebijakan moneter yang lebih suportif bukan sekadar kabar baik. Momentum ini perlu diterjemahkan menjadi langkah taktis yang terukur. Pengusaha yang menata pondasi finansial sejak sekarang akan berada pada posisi terbaik untuk mengamankan pendanaan bisnis, memperkuat ekspansi, dan menangkap peluang pertumbuhan. Berikut strategi utama yang penting dipersiapkan:

1. Evaluasi ulang struktur pembiayaan dan biaya modal

Potensi penurunan BI Rate memberi peluang menata ulang strategi pendanaan bisnis, menurunkan cost of fund, dan membuka ruang refinancing agar struktur pembiayaan lebih efisien dan sehat.

2. Perkuat manajemen cash flow dan arus likuiditas

Likuiditas yang lebih longgar akan memberi ruang ekspansi, tetapi hanya efektif bagi usaha dengan cash flow stabil. Kesehatan arus kas menjadi modal manuver menghadapi peluang pembiayaan dan ekspansi.

3. Prioritaskan sektor produktif bernilai tambah tinggi

Sektor manufaktur, energi, hilirisasi SDA, UMKM, dan sektor padat karya diproyeksikan menjadi prioritas pembiayaan. Proposal usaha yang solid dan roadmap ekspansi yang jelas menjadi kunci untuk mendapatkan persetujuan pendanaan.

Baca juga: Tor Monitor! 5 Fakta Aturan Laporan Keuangan Perusahaan Wajib Setor ke Kemenkeu!

4. Tingkatkan kelayakan finansial dan governance usaha

Laporan keuangan rapi dan struktur manajemen terpercaya akan memperkuat peluang akses pembiayaan dari perbankan maupun investor. Transparansi menjadi nilai kompetitif.

5. Manfaatkan solusi pendanaan bisnis berbasis syariah

Instrumen seperti sukuk dan saham melalui skema securities crowdfunding membuka akses modal usaha Rp5 miliar hingga modal usaha Rp10 miliar tanpa tekanan bunga dan tanpa cicilan tinggi. Ini menjadi peluang strategis bagi entrepreneur visioner yang ingin ekspansi berkelanjutan melalui pendanaan bisnis syariah yang aman, stabil, dan transparan.

Kebijakan moneter BI 2026 menjadi katalis bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi. Pengusaha yang menyiapkan strategi finansial yang kuat dan memanfaatkan peluang pendanaan produktif akan memenangkan momentum ekspansi. 

Sekarang adalah waktu terbaik memperkuat struktur bisnis dan memanfaatkan jalur pembiayaan syariah yang lebih inklusif dan berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID