berita

calendar_today

2 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Full Senyum! 7 Fakta Surplus Neraca Dagang RI Februari 2026 dan Faktor Pendorongnya

Kinerja perdagangan Indonesia masih menunjukkan sinyal positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak surplus sebesar US$1,27 miliar atau sekitar Rp20 triliun pada Februari 2026.

Angka neraca perdagangan Indonesia BPS ini melanjutkan tren panjang surplus Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Supaya lebih mudah dipahami, berikut 7 fakta penting di balik data tersebut sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Kamis (2/4/2026).

1. Surplus Sudah Terjadi 70 Bulan Berturut-turut

Surplus Februari ini bukan kejadian baru. Indonesia tercatat sudah mengalami surplus perdagangan selama 70 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Artinya, dalam periode panjang tersebut, nilai ekspor Indonesia terus lebih besar dibandingkan impor.

2. Nilainya Lebih Tinggi dari Bulan Sebelumnya

Pada Januari 2026, surplus neraca dagang Indonesia berada di angka US$0,95 miliar. Sementara di Februari, naik menjadi US$1,27 miliar. Kenaikan ini menunjukkan bahwa kinerja perdagangan masih cukup terjaga, meski tidak melonjak tajam.

3. Ekspor Tumbuh, Tapi Tipis

Nilai ekspor Indonesia pada Februari 2026 tercatat sebesar US$22,17 miliar. Namun pertumbuhannya relatif tipis, hanya sekitar 1,01 persen secara tahunan. Kenaikan ini lebih banyak ditopang oleh sektor nonmigas, yang mencapai US$21,09 miliar atau naik 1,30 persen.

Baca juga: Menyala! Defisit APBN Terancam Melebar, Ini Langkah Prabowo Hadapi Gejolak Ekonomi

4. Komoditas Andalan Masih Jadi Penopang

Beberapa komoditas utama masih menjadi “penyelamat” ekspor Indonesia, di antaranya minyak dan lemak nabati seperti CPO, nikel dan produk turunannya serta mesin dan perlengkapan elektrik. Sementara itu, ekspor migas justru turun 4,25 persen menjadi sekitar US$1,08 miliar atau Rp18,38 triliun sebagaimana menurut neraca perdagangan Indonesia BPS. 

5. Impor Justru Naik Lebih Cepat

Berbeda dengan ekspor, impor Indonesia tumbuh lebih tinggi. Pada Februari 2026, nilai impor mencapai US$20,89 miliar atau sekitar Rp334 triliun, atau naik 10,85 persen secara tahunan.

Kenaikan ini terutama berasal dari impor nonmigas yang melonjak 18,24 persen menjadi US$18,90 miliar atau sekitar Rp302 triliun. Di sisi lain, impor migas turun cukup dalam hingga 30,36 persen, dengan nilai sekitar US$2 miliar atau setara Rp32 triliun.

6. Surplus Ditopang Kuat oleh Nonmigas

Meski impor naik cukup tinggi, Indonesia tetap mencatat surplus. Hal ini karena sektor nonmigas masih menjadi penopang utama. Surplus dari sektor ini mencapai US$2,19 miliar atau Rp35,04 triliun dengan kontribusi terbesar dari lemak dan minyak nabati, bahan bakar mineral serta besi dan baja. Ini menunjukkan bahwa kekuatan ekspor Indonesia masih bertumpu pada komoditas utama.

7. Proyeksi Ekonom Sempat Berbeda

Sebelum data resmi dirilis, sejumlah ekonom sempat memperkirakan hasil yang berbeda. Ada yang memprediksi surplus akan menyempit hingga sekitar US$0,84 miliar atau sekitar Rp13,4 triliun, karena impor diperkirakan tumbuh lebih cepat.

Namun ada juga yang justru memperkirakan surplus bisa meningkat hingga US$1,49 miliar atau sekitar Rp23,8 triliun, dengan asumsi impor menurun lebih dalam. Faktanya, realisasi berada di tengah, yaitu US$1,27 miliar atau sekitar Rp20,3 triliun.

Surplus yang terus berlanjut menunjukkan bahwa perdagangan Indonesia masih berada di jalur yang cukup stabil. Namun, kenaikan impor yang lebih cepat juga memberi sinyal bahwa aktivitas ekonomi dalam negeri sedang meningkat dan membutuhkan banyak bahan baku dari luar. 

Baca juga: Catat! Ini Cara LBS Urun Dana Menjaga Jaga Transparansi Investasi dan Pendanaan

Di sisi lain, ketergantungan pada komoditas seperti CPO dan nikel tetap perlu diperhatikan, terutama jika terjadi perubahan harga global. Secara keseluruhan, data Februari 2026 menunjukkan bahwa perdagangan Indonesia masih solid. Namun, keseimbangan antara ekspor dan impor tetap perlu dijaga agar tren positif ini bisa berlanjut ke depan.

Siapa LBS Urun Dana?

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding resmi yang diawasi OJK. Lewat platform ini, Anda bisa ikut berinvestasi di sukuk maupun saham, sekaligus membuka peluang memiliki bagian dari bisnis yang nyata. Di sisi lain, para pengusaha juga bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan usahanya.

LBS Urun Dana didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah. Hal ini menjadi fondasi agar setiap transaksi berjalan transparan dan sesuai prinsip syariah. Untuk terus mengikuti perkembangan ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, Anda bisa mengikuti Instagram LBS Urun Dana serta mengunjungi situs resmi di lbs.id. Dengan pemahaman yang tepat, keputusan finansial yang Anda ambil bisa menjadi lebih terarah.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID