berita

calendar_today

26 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Geger! Tarif Impor Amerika Serikat 104% ke RI, Ekspor Indonesia Tertekan?

Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan perdagangannya. Melalui Departemen Perdagangan AS, Paman Sam resmi menetapkan tarif impor AS dalam bentuk bea masuk sementara (countervailing duties) atas produk sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah perlindungan industri domestik yang dinilai terdampak oleh praktik subsidi di negara eksportir.

Dalam dokumen resmi yang dirilis dan dikutip dari DetikFinance pada Kamis (26/2/2026), tingkat tarif impor Amerika Serikat terhadap produk panel surya asal Indonesia ditetapkan sebesar 104,38%. Sementara itu, produk dari India dikenakan tarif 125,87% dan dari Laos sebesar 80,67%. Angka ini mencerminkan besarnya beban tambahan yang harus dibayarkan ketika produk tersebut masuk ke pasar AS.

Alasan Tarif Impor Amerika Serikat Melonjak 104% 

Pemerintah Amerika Serikat beralasan bahwa produsen panel surya di ketiga negara tersebut menerima dukungan subsidi dari pemerintah masing-masing, sehingga harga produk dinilai lebih murah dan berpotensi mengganggu persaingan di pasar domestik Amerika. Dengan diberlakukannya tarif impor AS ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kembali keseimbangan kompetisi bagi produsen dalam negeri.

Nilai impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos disebut mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau setara Rp75 triliun sepanjang 2025. Jumlah tersebut mewakili hampir dua pertiga dari total impor panel surya Amerika Serikat pada tahun yang sama. Besarnya volume ini menjadi salah satu faktor yang mendorong penyelidikan hingga akhirnya berujung pada kebijakan tarif.

Baca juga: Prit! OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Pom-Pom Saham Bisa Kena Sanksi!

Selain tarif umum, tarif impor Amerika Serikat juga dikenakan secara individual kepada beberapa perusahaan. Untuk Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenakan tarif sebesar 143,3%, sementara PT REC Solar Energy dikenakan tarif 85,99%. Perusahaan India Mundra Solar dikenakan tarif 125,87%, dan perusahaan yang berbasis di Laos seperti Solarspace Technology Sole Co serta Vietnam Sunergy Joint Stock Company dikenakan tarif sebesar 80,67%.

Kebijakan ini merupakan tahap awal dari proses investigasi perdagangan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS. Aliansi tersebut mendorong penerapan tarif impor AS karena menilai bahwa praktik subsidi dan harga murah dari luar negeri telah mendistorsi pasar domestik.

Perwakilan aliansi menyatakan bahwa industri dalam negeri telah menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas produksi panel surya di Amerika. Mereka menilai investasi tersebut tidak akan optimal jika produk impor yang dianggap mendapat subsidi terus masuk tanpa pembatasan.

Kebijakan Tarif Panel Surya Bersifat Sementara 

Meski demikian, kebijakan ini masih bersifat sementara. Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengambil keputusan lanjutan untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga menjual produk di bawah biaya produksi. Jika terbukti, maka tarif impor Amerika Serikat dapat ditambah melalui mekanisme bea anti-dumping.

Bagi Indonesia, penerapan tarif impor AS ini berpotensi memengaruhi daya saing ekspor panel surya ke pasar Amerika, terutama bagi perusahaan yang terkena tarif individual tinggi. Dampak akhirnya akan bergantung pada keputusan final serta respons kebijakan dari pemerintah dan pelaku industri dalam negeri.

Baca juga: Deal! 9 Poin Penting Kesepaktan Indonesia–Amerika yang Bikin Pebisnis Girang

Langkah ini juga mencerminkan tren proteksionisme perdagangan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, khususnya terhadap produk panel surya asal Asia. Sebelumnya, Amerika Serikat telah lebih dulu mengenakan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk serupa dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang kemudian berdampak pada penurunan signifikan volume impor dari negara-negara tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, dinamika perdagangan global kembali menjadi sorotan. Isu subsidi, persaingan harga, dan perlindungan industri domestik terus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tarif impor AS, yang pada akhirnya turut memengaruhi arus perdagangan internasional dan strategi ekspor negara-negara mitra dagang.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID