berita
27 November 2025
Gratis! Syarat dan Cara Daftar Kartu Naik TransJakarta, LRT & MRT Bebas Biaya!
Di tengah tingginya biaya hidup dan padatnya mobilitas pekerja Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sebuah terobosan besar yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pekerja: Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Melalui program ini, pekerja berpenghasilan menengah ke bawah kini berhak menikmati akses transportasi umum gratis untuk MRT, LRT, dan TransJakarta.
Sebuah fasilitas yang bukan hanya meringankan biaya bulanan, tetapi juga membuka kesempatan mobilitas yang lebih layak dan manusiawi. KPJ resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp6,2 juta per bulan dapat merasakan manfaatnya.
Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Agar dapat menerima manfaat KPJ, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Syarat ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas transportasi gratis tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan. Sebagaimana dikutip dari Medcom pada Rabu (26/11/2025), adapun ketentuannya yaitu:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta sebagai bukti domisili resmi
- Bekerja aktif sebagai pegawai di perusahaan swasta atau lembaga formal yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp6.206.275 per bulan
- Menjadi penanggung jawab utama dalam rumah tangga atau memiliki anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Baca juga: Cekidot! 5 Cara Daftar Internet Rakyat, Harga Murah Rp100 Ribuan, Ngebut 100Mbps!
Memenuhi syarat ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa fasilitas KPJ diterima oleh pekerja yang membutuhkan dukungan mobilitas demi kelancaran aktivitas dan peningkatan kesejahteraan.
Dokumen Persyaratan KPJ
Untuk mendukung proses verifikasi administrasi, siapkan dokumen berikut secara lengkap agar pengajuan dapat diproses tanpa hambatan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili
- Fotokopi slip gaji atau laporan penghasilan terakhir dari perusahaan
- Fotokopi NPWP jika tersedia
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi atau bermaterai
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/formatkpj
Pastikan seluruh dokumen jelas dan terbaca dengan baik agar proses validasi tidak tertunda.
Cara Daftar KPJ Secara Online
Pemerintah menyediakan jalur pendaftaran online sebagai opsi yang lebih praktis tanpa perlu mengantri. Berikut langkah pengajuannya:
- Unduh formulir pendaftaran melalui situs resmi Pemprov DKI atau melalui kanal Disnakertrans Jakarta
- Isi seluruh data sesuai informasi identitas dan kondisi pekerjaan
- Scan semua dokumen yang dipersyaratkan dan simpan dalam format PDF
- Kirim semua berkas ke email resmi:
[email protected] dan cc ke
[email protected]
- Tunggu proses verifikasi yang biasanya berlangsung beberapa hari kerja
- Jika dinyatakan lolos, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi untuk pengambilan kartu fisik KPJ di Bank DKI atau lokasi yang ditunjuk
Proses online ini memungkinkan pendaftaran dilakukan dari rumah atau kantor tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.
Cara Daftar KPJ Secara Offline
Jika pendaftaran online tidak memungkinkan, masyarakat dapat melakukan pengajuan langsung melalui kantor Suku Dinas Tenaga Kerja sesuai wilayah domisili.
Datang dengan membawa dokumen asli dan fotokopi lengkap untuk dilakukan verifikasi oleh petugas. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pemohon akan diarahkan untuk pembuatan rekening Bank DKI dan penerbitan kartu KPJ.
Metode ini cocok bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses administrasi.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Transportasi
Bagi pekerja yang sudah berhasil memiliki KPJ, langkah berikutnya adalah mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menikmati fasilitas transportasi gratis. Adapun tahapannya meliputi:
- Akses menu Pembuatan Kartu Baru melalui sistem layanan yang tersedia
- Isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Setelah disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi waktu dan lokasi pengambilan kartu fisik
Status permohonan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs layanan. Setelah kartu diterbitkan, masyarakat dapat langsung menggunakannya pada seluruh moda transportasi yang bekerja sama.
Distribusi kartu dilakukan secara bertahap melalui kecamatan hingga kelurahan sehingga pemohon tidak perlu mengurus langsung ke kantor pusat. Sistem ini dibuat untuk mempercepat dan mempermudah proses distribusi kepada masyarakat penerima.
Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun
Hingga September 2025, PT Transportasi Jakarta mencatat telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Distribusi masih berlangsung dan jumlah penerima diperkirakan akan terus meningkat seiring percepatan verifikasi dan penyaluran pada periode berikutnya.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi biaya transportasi harian, dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Jakarta.






