berita

calendar_today

27 November 2025

Gratis! Syarat dan Cara Daftar Kartu Naik TransJakarta, LRT & MRT Bebas Biaya!

Di tengah tingginya biaya hidup dan padatnya mobilitas pekerja Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sebuah terobosan besar yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pekerja: Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Melalui program ini, pekerja berpenghasilan menengah ke bawah kini berhak menikmati akses transportasi umum gratis untuk MRT, LRT, dan TransJakarta.

Sebuah fasilitas yang bukan hanya meringankan biaya bulanan, tetapi juga membuka kesempatan mobilitas yang lebih layak dan manusiawi. KPJ resmi berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp6,2 juta per bulan dapat merasakan manfaatnya.

Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Agar dapat menerima manfaat KPJ, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Syarat ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas transportasi gratis tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan. Sebagaimana dikutip dari Medcom pada Rabu (26/11/2025), adapun ketentuannya yaitu:

  1. Warga ber-KTP DKI Jakarta sebagai bukti domisili resmi
     
  2. Bekerja aktif sebagai pegawai di perusahaan swasta atau lembaga formal yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta
     
  3. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp6.206.275 per bulan
     
  4. Menjadi penanggung jawab utama dalam rumah tangga atau memiliki anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Baca juga: Cekidot! 5 Cara Daftar Internet Rakyat, Harga Murah Rp100 Ribuan, Ngebut 100Mbps!

Memenuhi syarat ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa fasilitas KPJ diterima oleh pekerja yang membutuhkan dukungan mobilitas demi kelancaran aktivitas dan peningkatan kesejahteraan.

Dokumen Persyaratan KPJ

Untuk mendukung proses verifikasi administrasi, siapkan dokumen berikut secara lengkap agar pengajuan dapat diproses tanpa hambatan:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili
     
  2. Fotokopi slip gaji atau laporan penghasilan terakhir dari perusahaan
     
  3. Fotokopi NPWP jika tersedia
     
  4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi atau bermaterai

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui tautan resmi berikut: https://bit.ly/formatkpj

Pastikan seluruh dokumen jelas dan terbaca dengan baik agar proses validasi tidak tertunda.

Cara Daftar KPJ Secara Online

Pemerintah menyediakan jalur pendaftaran online sebagai opsi yang lebih praktis tanpa perlu mengantri. Berikut langkah pengajuannya:

  1. Unduh formulir pendaftaran melalui situs resmi Pemprov DKI atau melalui kanal Disnakertrans Jakarta
     
  2. Isi seluruh data sesuai informasi identitas dan kondisi pekerjaan
     
  3. Scan semua dokumen yang dipersyaratkan dan simpan dalam format PDF
     
  4.  Kirim semua berkas ke email resmi:       
    [email protected] dan cc ke   
    [email protected]
     
  5. Tunggu proses verifikasi yang biasanya berlangsung beberapa hari kerja
     
  6. Jika dinyatakan lolos, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi untuk pengambilan kartu fisik KPJ di Bank DKI atau lokasi yang ditunjuk
     

Proses online ini memungkinkan pendaftaran dilakukan dari rumah atau kantor tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.

Cara Daftar KPJ Secara Offline

Jika pendaftaran online tidak memungkinkan, masyarakat dapat melakukan pengajuan langsung melalui kantor Suku Dinas Tenaga Kerja sesuai wilayah domisili.

Datang dengan membawa dokumen asli dan fotokopi lengkap untuk dilakukan verifikasi oleh petugas. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pemohon akan diarahkan untuk pembuatan rekening Bank DKI dan penerbitan kartu KPJ.

Metode ini cocok bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses administrasi.

Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Transportasi

Bagi pekerja yang sudah berhasil memiliki KPJ, langkah berikutnya adalah mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menikmati fasilitas transportasi gratis. Adapun tahapannya meliputi:

  1. Akses menu Pembuatan Kartu Baru melalui sistem layanan yang tersedia
     
  2. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
     
  3. Tunggu proses verifikasi dari sistem
     
  4. Setelah disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi waktu dan lokasi pengambilan kartu fisik
     

Status permohonan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs layanan. Setelah kartu diterbitkan, masyarakat dapat langsung menggunakannya pada seluruh moda transportasi yang bekerja sama.

Distribusi kartu dilakukan secara bertahap melalui kecamatan hingga kelurahan sehingga pemohon tidak perlu mengurus langsung ke kantor pusat. Sistem ini dibuat untuk mempercepat dan mempermudah proses distribusi kepada masyarakat penerima.

Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun

Hingga September 2025, PT Transportasi Jakarta mencatat telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Distribusi masih berlangsung dan jumlah penerima diperkirakan akan terus meningkat seiring percepatan verifikasi dan penyaluran pada periode berikutnya.

Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi biaya transportasi harian, dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Jakarta.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID