artikel
25 November 2025
Nyangkul Cuan! Bedah Sukuk Mugharasah, Solusi Investasi Halal Sektor Pertanian!
Sukuk Mugharasah adalah instrumen investasi syariah yang diterbitkan dengan tujuan untuk memobilisasi dana bagi penggarapan lahan, penanaman pohon, dan kegiatan pertanian lainnya.
Sukuk ini memberikan peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan melalui pembagian hasil (bagi hasil) yang jelas dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, Sukuk Mugharasah juga dapat membantu sektor pertanian yang seringkali membutuhkan pendanaan untuk pengembangan usaha dan meningkatkan ketahanan pangan.
Namun, sebelum berinvestasi di Sukuk Mugharasah, penting untuk memahami bagaimana akad, syarat, dan rukun yang berlaku dalam transaksi ini. Mari kita bahas seputar akad Sukuk Mugharasah, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, serta rukun yang membentuk transaksi yang sah menurut syariah.
Apa itu Sukuk Mugharasah?
Sukuk Mugharasah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai kegiatan penggarapan tanah, penanaman pohon, dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan pertanian. Menurut jurnal yang ditulis Putri Dewi dan Hendrawati (2019) pemegang sukuk memiliki hak atas bagian dari hasil tanaman yang dihasilkan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akad sukuk.
Baca juga: Paten! Mengenal Akad Muzara’ah, Solusi Petani Raih Cuan Berkeadilan!
Sukuk ini didasarkan pada prinsip kerjasama atau musyarakah, di mana ada kesepakatan antara pihak penerbit sukuk (misalnya, petani atau perusahaan pertanian) dan pemegang sukuk dalam membagi hasil berdasarkan proporsi investasi yang diberikan.
Tata Cara Akad Sukuk Mugharasah
Akad Sukuk Mugharasah melibatkan dua pihak utama yaitu penerbit sukuk dan pemegang sukuk. Akad ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa pemegang sukuk akan memberikan investasi untuk kegiatan pertanian, seperti pembelian bibit, biaya operasional, serta pengelolaan lahan pertanian, dan sebagai imbalannya, pemegang sukuk akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Sebagaimana dikutip dari Buku Sukuk di Pasar Modal: Tinjauan Bisnis Investasi dan Fiqh karya Mugiyati (2016) berikut adalah tata cara akad dalam Sukuk Mugharasah:
1. Kesepakatan Awal
Pihak penerbit sukuk dan pemegang sukuk sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tujuan penggarapan lahan dan penanaman tanaman. Mereka menyusun perjanjian yang mencakup aspek pembagian hasil, durasi investasi, dan kewajiban kedua belah pihak.
2. Investasi
Pemegang sukuk memberikan dana untuk kegiatan pertanian. Pihak penerbit sukuk menggunakan dana tersebut untuk membeli bibit, peralatan pertanian, atau untuk menutupi biaya operasional lainnya. Pihak penerbit sukuk juga dapat menggunakan dana tersebut untuk memperbesar kapasitas produksi dan ekspansi.
3. Pembagian Hasil
Setelah tanaman dipanen, hasilnya akan dibagi antara penerbit sukuk dan pemegang sukuk sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya. Pembagian hasil ini merupakan bentuk bagi hasil yang sah sesuai dengan prinsip syariah.
4. Pengembalian Modal
Selain bagi hasil, pemegang sukuk juga dapat memperoleh kembali modal investasi mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Namun, pengembalian ini dilakukan dalam bentuk hasil pertanian dan tidak melibatkan pembayaran bunga atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Syarat-Syarat Sukuk Mugharasah
Untuk memastikan transaksi Sukuk Mugharasah berjalan dengan sah dan sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini mencakup:
1. Kesepakatan Antara Pihak: Pihak yang terlibat dalam transaksi sukuk harus sepakat mengenai tujuan investasi, bagi hasil, dan mekanisme pembagian keuntungan.
2. Investasi yang Jelas: Dana yang diberikan oleh pemegang sukuk harus digunakan secara jelas dan transparan untuk kegiatan pertanian yang telah disepakati, misalnya untuk membeli bibit atau membayar biaya operasional pertanian.
Baca juga: Krusial! Peran Mulia Mudharib, Sosok Transaksi Investasi Halal Bebas Riba!
3. Bagi Hasil yang Jelas: Pembagian hasil dari tanaman yang dipanen harus didasarkan pada kesepakatan yang adil dan jelas antara pihak penerbit sukuk dan pemegang sukuk, tanpa adanya unsur ketidakpastian atau gharar.
4. Tidak Ada Riba: Sukuk Mugharasah harus bebas dari unsur riba, yang bertentangan dengan prinsip syariah. Seluruh transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan hukum Islam yang melarang pengambilan keuntungan dalam bentuk bunga.
5. Kegiatan yang Halal: Penerbit sukuk harus menjalankan kegiatan pertanian yang halal, yaitu kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti penanaman tanaman yang diperbolehkan dalam agama.
Rukun Sukuk Mugharasah
Rukun dalam sebuah transaksi sukuk sangat penting untuk memastikan bahwa akad tersebut sah menurut syariah. Rukun-rukun yang membentuk akad Sukuk Mugharasah antara lain:
1. Pihak-pihak yang Terlibat: Akad Sukuk Mugharasah melibatkan dua pihak utama, yaitu penerbit sukuk (pengelola lahan atau petani) dan pemegang sukuk (investor). Kedua pihak harus bersepakat dalam hal investasi dan pembagian hasil.
2. Objek Akad (Maqsad): Objek dari akad Sukuk Mugharasah adalah kegiatan penggarapan lahan pertanian dan penanaman tanaman. Semua kegiatan ini harus jelas dan terukur, serta sesuai dengan prinsip syariah.
3. Ijab dan Qabul: Dalam transaksi sukuk, ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus jelas. Pihak penerbit sukuk menawarkan investasi, dan pemegang sukuk menyatakan menerima tawaran tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
4. Pembagian Hasil: Rukun penting dalam akad sukuk adalah pembagian hasil yang adil dan jelas. Pemegang sukuk berhak atas bagian hasil tanaman yang dihasilkan, sesuai dengan proporsi investasi mereka.
Keuntungan Berinvestasi dalam Sukuk Mugharasah
Sukuk Mugharasah memberikan berbagai keuntungan, baik bagi investor maupun bagi sektor pertanian, antara lain:
1. Pendapatan yang Halal: Sebagai instrumen syariah, Sukuk Mugharasah memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah halal, tanpa adanya unsur riba atau ketidakjelasan.
2. Diversifikasi Investasi: Sukuk Mugharasah menawarkan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi, dengan berinvestasi di sektor pertanian yang memiliki potensi keuntungan tinggi.
3. Mendukung Sektor Pertanian: Dengan berinvestasi di Sukuk Mugharasah, investor turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pertanian yang penting bagi perekonomian, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan.
4. Investasi yang Transparan: Seluruh transaksi dilakukan dengan transparansi penuh, sehingga investor dapat melihat dengan jelas bagaimana dana mereka digunakan dan bagaimana hasilnya dibagikan.
Baca juga: Joss! 9 Cara Ngebidik Target Market Usaha, Orderan Deras Tanpa Banyak Gimmick!
Perbedaan Sukuk Akad Muzara’ah dan Sukuk Mugharasah
Sukuk Akad Muzara’ah dan Sukuk Mugharasah keduanya merupakan instrumen investasi syariah di sektor pertanian, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam cara kerja, tujuan, dan pembagian hasil. Kedua jenis sukuk ini berlandaskan prinsip kerjasama atau musyarakah, namun ada perbedaan dalam bagaimana modal dan keuntungan dibagikan.
Sukuk Akad Muzara’ah adalah akad yang melibatkan kerjasama antara pemilik tanah dan pengelola lahan. Dalam akad ini, pemilik tanah memberikan lahan untuk dikelola oleh pengelola, yang kemudian bertanggung jawab atas biaya operasional dan pengelolaan tanaman. Keuntungan dari hasil pertanian dibagi sesuai dengan kesepakatan, misalnya 50:50 atau sesuai dengan proporsi yang disepakati kedua belah pihak. Pada umumnya, pemilik tanah tidak terlibat dalam biaya produksi, sementara pengelola menanggung biaya operasional dan pengelolaan pertanian.
Sukuk Mugharasah, di sisi lain, lebih fokus pada penanaman pohon atau kegiatan pertanian yang membutuhkan investasi jangka panjang. Dalam sukuk ini, pemegang sukuk (investor) memberikan dana untuk penggarapan lahan dan penanaman pohon. Setelah tanaman dipanen, hasilnya akan dibagi berdasarkan proporsi investasi yang telah disepakati. Sukuk ini dapat melibatkan proyek pertanian yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk panen, seperti pohon kelapa sawit, jati, atau tanaman lainnya.
Perbedaan utama antara kedua sukuk ini terletak pada jenis tanaman atau proyek yang didanai. Sukuk Muzara’ah lebih berfokus pada tanaman yang memerlukan waktu lebih singkat untuk panen, sementara Sukuk Mugharasah lebih sering digunakan untuk tanaman jangka panjang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan keuntungan. Ini menjadikan Sukuk Mugharasah lebih cocok untuk investasi yang berjangka panjang dan lebih besar.
Sukuk Mugharasah merupakan instrumen investasi syariah yang menjanjikan, dengan memberikan keuntungan bagi sektor pertanian sekaligus bagi pemegang sukuk. Dengan adanya pembagian hasil yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, Sukuk Mugharasah menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi di sektor pertanian tanpa melanggar hukum Islam.
Selain itu, Sukuk Mugharasah juga membantu meningkatkan ketahanan pangan dan produktivitas pertanian, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian.






