artikel

calendar_today

25 November 2025

Nyangkul Cuan! Bedah Sukuk Mugharasah, Solusi Investasi Halal Sektor Pertanian!

Sukuk Mugharasah adalah instrumen investasi syariah yang diterbitkan dengan tujuan untuk memobilisasi dana bagi penggarapan lahan, penanaman pohon, dan kegiatan pertanian lainnya. 

Sukuk ini memberikan peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan melalui pembagian hasil (bagi hasil) yang jelas dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, Sukuk Mugharasah juga dapat membantu sektor pertanian yang seringkali membutuhkan pendanaan untuk pengembangan usaha dan meningkatkan ketahanan pangan.

Namun, sebelum berinvestasi di Sukuk Mugharasah, penting untuk memahami bagaimana akad, syarat, dan rukun yang berlaku dalam transaksi ini. Mari kita bahas seputar akad Sukuk Mugharasah, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, serta rukun yang membentuk transaksi yang sah menurut syariah.

Apa itu Sukuk Mugharasah?

Sukuk Mugharasah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai kegiatan penggarapan tanah, penanaman pohon, dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan pertanian. Menurut jurnal yang ditulis Putri Dewi dan Hendrawati (2019) pemegang sukuk memiliki hak atas bagian dari hasil tanaman yang dihasilkan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akad sukuk. 

Baca juga: Paten! Mengenal Akad Muzara’ah, Solusi Petani Raih Cuan Berkeadilan!

Sukuk ini didasarkan pada prinsip kerjasama atau musyarakah, di mana ada kesepakatan antara pihak penerbit sukuk (misalnya, petani atau perusahaan pertanian) dan pemegang sukuk dalam membagi hasil berdasarkan proporsi investasi yang diberikan.

Tata Cara Akad Sukuk Mugharasah

Akad Sukuk Mugharasah melibatkan dua pihak utama yaitu penerbit sukuk dan pemegang sukuk. Akad ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa pemegang sukuk akan memberikan investasi untuk kegiatan pertanian, seperti pembelian bibit, biaya operasional, serta pengelolaan lahan pertanian, dan sebagai imbalannya, pemegang sukuk akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. 

Sebagaimana dikutip dari Buku Sukuk di Pasar Modal: Tinjauan Bisnis Investasi dan Fiqh karya Mugiyati (2016) berikut adalah tata cara akad dalam Sukuk Mugharasah:

1. Kesepakatan Awal

Pihak penerbit sukuk dan pemegang sukuk sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tujuan penggarapan lahan dan penanaman tanaman. Mereka menyusun perjanjian yang mencakup aspek pembagian hasil, durasi investasi, dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Investasi

Pemegang sukuk memberikan dana untuk kegiatan pertanian. Pihak penerbit sukuk menggunakan dana tersebut untuk membeli bibit, peralatan pertanian, atau untuk menutupi biaya operasional lainnya. Pihak penerbit sukuk juga dapat menggunakan dana tersebut untuk memperbesar kapasitas produksi dan ekspansi.

3. Pembagian Hasil

Setelah tanaman dipanen, hasilnya akan dibagi antara penerbit sukuk dan pemegang sukuk sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya. Pembagian hasil ini merupakan bentuk bagi hasil yang sah sesuai dengan prinsip syariah.

4. Pengembalian Modal

Selain bagi hasil, pemegang sukuk juga dapat memperoleh kembali modal investasi mereka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Namun, pengembalian ini dilakukan dalam bentuk hasil pertanian dan tidak melibatkan pembayaran bunga atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Syarat-Syarat Sukuk Mugharasah

Untuk memastikan transaksi Sukuk Mugharasah berjalan dengan sah dan sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini mencakup:

1. Kesepakatan Antara Pihak: Pihak yang terlibat dalam transaksi sukuk harus sepakat mengenai tujuan investasi, bagi hasil, dan mekanisme pembagian keuntungan.

2. Investasi yang Jelas: Dana yang diberikan oleh pemegang sukuk harus digunakan secara jelas dan transparan untuk kegiatan pertanian yang telah disepakati, misalnya untuk membeli bibit atau membayar biaya operasional pertanian.

Baca juga: Krusial! Peran Mulia Mudharib, Sosok Transaksi Investasi Halal Bebas Riba!

3. Bagi Hasil yang Jelas: Pembagian hasil dari tanaman yang dipanen harus didasarkan pada kesepakatan yang adil dan jelas antara pihak penerbit sukuk dan pemegang sukuk, tanpa adanya unsur ketidakpastian atau gharar.

4. Tidak Ada Riba: Sukuk Mugharasah harus bebas dari unsur riba, yang bertentangan dengan prinsip syariah. Seluruh transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan hukum Islam yang melarang pengambilan keuntungan dalam bentuk bunga.

5. Kegiatan yang Halal: Penerbit sukuk harus menjalankan kegiatan pertanian yang halal, yaitu kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti penanaman tanaman yang diperbolehkan dalam agama.

Rukun Sukuk Mugharasah

Rukun dalam sebuah transaksi sukuk sangat penting untuk memastikan bahwa akad tersebut sah menurut syariah. Rukun-rukun yang membentuk akad Sukuk Mugharasah antara lain:

1. Pihak-pihak yang Terlibat: Akad Sukuk Mugharasah melibatkan dua pihak utama, yaitu penerbit sukuk (pengelola lahan atau petani) dan pemegang sukuk (investor). Kedua pihak harus bersepakat dalam hal investasi dan pembagian hasil.

2. Objek Akad (Maqsad): Objek dari akad Sukuk Mugharasah adalah kegiatan penggarapan lahan pertanian dan penanaman tanaman. Semua kegiatan ini harus jelas dan terukur, serta sesuai dengan prinsip syariah.

3. Ijab dan Qabul: Dalam transaksi sukuk, ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus jelas. Pihak penerbit sukuk menawarkan investasi, dan pemegang sukuk menyatakan menerima tawaran tersebut, dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

4. Pembagian Hasil: Rukun penting dalam akad sukuk adalah pembagian hasil yang adil dan jelas. Pemegang sukuk berhak atas bagian hasil tanaman yang dihasilkan, sesuai dengan proporsi investasi mereka.

Keuntungan Berinvestasi dalam Sukuk Mugharasah

Sukuk Mugharasah memberikan berbagai keuntungan, baik bagi investor maupun bagi sektor pertanian, antara lain:

1. Pendapatan yang Halal: Sebagai instrumen syariah, Sukuk Mugharasah memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah halal, tanpa adanya unsur riba atau ketidakjelasan.

2. Diversifikasi Investasi: Sukuk Mugharasah menawarkan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi, dengan berinvestasi di sektor pertanian yang memiliki potensi keuntungan tinggi.

3. Mendukung Sektor Pertanian: Dengan berinvestasi di Sukuk Mugharasah, investor turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pertanian yang penting bagi perekonomian, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan.

4. Investasi yang Transparan: Seluruh transaksi dilakukan dengan transparansi penuh, sehingga investor dapat melihat dengan jelas bagaimana dana mereka digunakan dan bagaimana hasilnya dibagikan.

Baca juga: Joss! 9 Cara Ngebidik Target Market Usaha, Orderan Deras Tanpa Banyak Gimmick!

Perbedaan Sukuk Akad Muzara’ah dan Sukuk Mugharasah

Sukuk Akad Muzara’ah dan Sukuk Mugharasah keduanya merupakan instrumen investasi syariah di sektor pertanian, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam cara kerja, tujuan, dan pembagian hasil. Kedua jenis sukuk ini berlandaskan prinsip kerjasama atau musyarakah, namun ada perbedaan dalam bagaimana modal dan keuntungan dibagikan.

Sukuk Akad Muzara’ah adalah akad yang melibatkan kerjasama antara pemilik tanah dan pengelola lahan. Dalam akad ini, pemilik tanah memberikan lahan untuk dikelola oleh pengelola, yang kemudian bertanggung jawab atas biaya operasional dan pengelolaan tanaman. Keuntungan dari hasil pertanian dibagi sesuai dengan kesepakatan, misalnya 50:50 atau sesuai dengan proporsi yang disepakati kedua belah pihak. Pada umumnya, pemilik tanah tidak terlibat dalam biaya produksi, sementara pengelola menanggung biaya operasional dan pengelolaan pertanian.

Sukuk Mugharasah, di sisi lain, lebih fokus pada penanaman pohon atau kegiatan pertanian yang membutuhkan investasi jangka panjang. Dalam sukuk ini, pemegang sukuk (investor) memberikan dana untuk penggarapan lahan dan penanaman pohon. Setelah tanaman dipanen, hasilnya akan dibagi berdasarkan proporsi investasi yang telah disepakati. Sukuk ini dapat melibatkan proyek pertanian yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk panen, seperti pohon kelapa sawit, jati, atau tanaman lainnya.

Perbedaan utama antara kedua sukuk ini terletak pada jenis tanaman atau proyek yang didanai. Sukuk Muzara’ah lebih berfokus pada tanaman yang memerlukan waktu lebih singkat untuk panen, sementara Sukuk Mugharasah lebih sering digunakan untuk tanaman jangka panjang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan keuntungan. Ini menjadikan Sukuk Mugharasah lebih cocok untuk investasi yang berjangka panjang dan lebih besar.

Sukuk Mugharasah merupakan instrumen investasi syariah yang menjanjikan, dengan memberikan keuntungan bagi sektor pertanian sekaligus bagi pemegang sukuk. Dengan adanya pembagian hasil yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, Sukuk Mugharasah menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi di sektor pertanian tanpa melanggar hukum Islam. 

Selain itu, Sukuk Mugharasah juga membantu meningkatkan ketahanan pangan dan produktivitas pertanian, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID