berita

calendar_today

9 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Satset! 7 Jurus BI Hadapi Tekanan Rupiah: Dolar Dibatasi, Intervensi Diperkuat!

Tekanan terhadap rupiah membuat Bank Indonesia (BI) menyiapkan langkah lebih serius. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan hal ini usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa malam (5/5/2026), sekaligus melaporkan tujuh langkah utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Yang paling jadi sorotan adalah pembatasan pembelian dolar AS. Batas transaksi tanpa underlying sudah turun dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang per bulan. BI bahkan mempertimbangkan penurunan lagi ke US$25.000, di mana setiap pembelian wajib disertai alasan jelas seperti impor, pendidikan, atau kebutuhan bisnis.

"Yang kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying," kata Perry.

Tujuannya: memangkas transaksi spekulatif yang menekan rupiah. Berikut ketujuh langkah lengkapnya, dikutip dari CNBC (8/5/2026):

Baca juga: Rupiah Anjlok di Angka Rp17.122, Ini Penjelasan BI dan Kemenkeu!

1. Intervensi Rupiah Dilanjutkan

BI akan terus melakukan intervensi rupiah di pasar domestik maupun global, termasuk di Hong Kong, Singapura, London, hingga New York untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

2. Pembelian Dolar Akan Diperketat

Seperti telah dijelaskan di awal bahwa pembelian dolar AS akan diperketat. Setelah batas transaksi tanpa underlying turun menjadi US$50.000, BI kini mempertimbangkan penurunan lagi menjadi US$25.000.

3. BI Ingin Menarik Dana Asing Masuk

BI akan memperkuat instrumen SRBI untuk menarik kembali dana asing masuk di tengah derasnya arus modal keluar dari pasar saham dan obligasi.

Baca juga: Arus Modal Asing ke RI Awal 2026 Naik, Ini 5 Negara Investor Terbesar!

4. Pembelian SBN Akan Dilanjutkan

Bersama Kementerian Keuangan, BI juga akan terus membeli SBN di pasar sekunder guna menjaga stabilitas pasar obligasi dan likuiditas.

5. Likuiditas Perbankan Dijaga Tetap Longgar

BI memastikan kondisi likuiditas perbankan masih aman dan cukup longgar. Perry menyebut pertumbuhan uang primer masih tumbuh double digit, yakni sekitar 14,1%. Kondisi ini dianggap penting agar aktivitas ekonomi dan penyaluran kredit tetap berjalan stabil.

6. Bank Lokal Akan Dilibatkan di Pasar Offshore

BI juga memperkuat intervensi di pasar offshore non-deliverable forward. Menariknya, bank-bank domestik nantinya diperbolehkan ikut menjual offshore NDF di luar negeri. Dengan pasokan yang lebih besar, BI berharap gejolak rupiah di pasar offshore bisa lebih terkendali.

7. Pengawasan ke Bank dan Korporat Diperketat

Langkah terakhir adalah meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar cukup tinggi. BI akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap aman. Bahkan, pengawas disebut akan langsung diterjunkan untuk memantau aktivitas tertentu.

Transaksi Yuan-Rupiah Mulai Berkembang

Perry juga menyebut berkembangnya transaksi Yuan-Rupiah sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam perdagangan Indonesia-China, yang dinilai penting untuk stabilitas jangka panjang.

Peluang di Tengah Gejolak

Gejolak nilai tukar seperti ini justru mengingatkan pentingnya diversifikasi ke instrumen berbasis rupiah. Aset yang berakar pada ekonomi riil lebih tahan terhadap tekanan spekulatif dibanding instrumen yang bergantung pada fluktuasi mata uang. Ketika dolar makin diperketat dan arus modal asing bergerak tak menentu, investor yang sudah menempatkan dananya pada bisnis produktif dalam negeri justru berada di posisi yang lebih tenang.  

Di sinilah LBS Urun Dana hadir sebagai pilihan yang relevan. Sebagai platform securities crowdfunding di bawah pengawasan OJK, LBS menghubungkan investor dengan pengusaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis nyata. Mulai Rp1 juta, Anda bisa berinvestasi pada sukuk dan saham dari bisnis riil yang telah terseleksi ketat, dengan imbal hasil yang berakar pada kinerja usaha nyata, bukan fluktuasi pasar.

Seluruh proses dilakukan secara transparan, dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku Pakar Fikih Muamalah & Founder LBS Urun Dana, sehingga transaksi investasi yang amanah tetap terjaga. Info lengkap di lbs.id dan Instagram @lbsurundana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID