investasi

calendar_today

14 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Oke Nih! Mengenal Saham Frutta Gelato: Profil, Kinerja, dan Prospek Bisnisnya

PT Bali Internusa Gelatonesia atau Frutta Gelato punya posisi yang tidak dimiliki emiten lain di Pasar Sekunder LBS Urun Dana. Perusahaan ini adalah emiten pertama yang IPO di LBS, jauh sebelum nama-nama yang kini meramaikan Pasar Sekunder bergabung.

Pada periode perdagangan September 2026, sahamnya sempat menjadi yang paling tertekan. Namun dalam 2 hari terakhir, arahnya berbalik sepenuhnya. Berikut kondisi bisnis di balik pergerakan itu.

Mengenal Frutta Gelato

Frutta Gelato lahir pada 2020, tepat ketika pandemi Covid-19 melumpuhkan banyak bisnis. Saat sebagian perusahaan mengerem aktivitasnya, Frutta justru melihat celah. Yaitu gelato halal premium untuk konsumen yang mencari produk berkualitas sekaligus terjamin kehalalannya. Taglinenya menegaskan posisi itu, "Not Ice Cream, It's Gelato".

Di awal berdiri, Frutta hadir dengan skema pre-order dan promosi dari mulut ke mulut di Bali. Responsnya positif, dan bisnisnya berkembang hanya dalam hitungan bulan. Keunggulannya ada pada bahan alami tanpa pengawet serta racikan tangan ahli berpengalaman.

Seiring permintaan naik, variasi produknya bertambah menjadi gelato cup, waffle gelato, hingga gelato cake. Distribusinya pun meluas ke Jakarta, Balikpapan, dan Yogyakarta, didukung mitra reseller serta kerja sama dengan restoran dan kafe. Seluruh produknya bersertifikat halal MUI Bali dan mengantongi izin BPOM.

Pada 2022, Frutta membuka penawaran saham perdana melalui LBS Urun Dana dan menghimpun Rp1,3 miliar dalam hitungan hari. Perlu diketahui kalau Frutta adalah emiten pertama yang IPO di LBS Urun Dana. Dua tahun kemudian, emiten kembali menghimpun Rp1,45 miliar melalui skema sukuk. 

Baca juga: Kenalan Yuk! Bedah Saham Makacha Bakery, Emiten Kue Tradisional Beromzet Rp5 Miliar

Kinerja Keuangan

Sepanjang 2024-2025, Frutta Gelato membukukan:

  • Pendapatan 2024: Rp6,3 Miliar
  • Pendapatan 2025: Rp6.9 Miliar


Di tahun 2026, kinerja Frutta pada Januari–Juli tercatat:

  • Pendapatan: Rp4,1 Miliar


Data tersebut mencerminkan kinerja Frutta Gelato sepanjang Januari–Juli 2026. Pada periode tersebut, Frutta Gelato mencatat pendapatan Rp4,17 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kinerja Frutta Gelato pada 2026 masih berada di jalur untuk mencapai kinerja tahunan yang solid.

Kinerja Saham di Pasar Sekunder

Pergerakan saham Frutta pada periode September 2026 menjadi salah satu yang paling dinamis.


Pada hari pembukaan, Frutta menjadi satu-satunya emiten yang melemah, bahkan menyentuh koreksi terdalam di antara seluruh emiten. Tekanan berlanjut sampai hari kedua. Arahnya baru berbalik pada hari ketiga, lalu menguat 10,00% di hari keempat.

Hasilnya, dari posisi terkoreksi 9,81%, kini harganya berada 2,88% di atas posisi sebelum periode dibuka. Perlu diingat, angka ini lahir dari kesepakatan antara investor yang menjual dan investor yang membeli, sehingga bisa bergerak ke 2 arah pada sisa periode yang masih berjalan.

Prestasi Terbaru Frutta Gelato

Di luar kinerja keuangan, Frutta juga mencatat capaian dari sisi kualitas produk. Pada September 2026, Head Chef Fauzal Akbar dan Chef Fauzi mewakili Frutta Gelato dalam Indonesian Candidate Selection for Asian Individual Gelatiere Competition 2026. Keduanya membawa kreasi gelato dengan cita rasa Indonesia dan meraih Medali Perak dalam ajang tersebut.

Bagi investor, capaian ini relevan karena kualitas produk dan reputasi tim kuliner dapat mempengaruhi daya saing merek, terutama ketika Frutta menyasar pasar B2B yang mencakup hotel dan restoran. Konsistensi kualitas menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung keberlanjutan kerja sama dengan mitra usaha.

Baca juga: Menarik! Bedah Saham Radaza D'mamam, Emiten F&B Anak yang Menguat 20,82%

Tertarik Memiliki Saham Frutta Gelato?

Pasar Sekunder September 2026 berlangsung hingga 18 September 2026, setiap hari pukul 09.00–16.00 WIB. Sebelum bertransaksi, Anda dapat mengecek riwayat harga, volume, dan rekam jejak emiten melalui LEDX. Syarat transaksi:

  • KYC sudah selesai
  • Memiliki Single Investor Identification (SID)
  • Sub Rekening Efek (SRE) aktif


Sudah lengkap semua? Login di lbs.id, lalu pilih emiten yang ingin ditransaksikan. Belum punya akun? Daftar dulu di sini. Masih ingin bertanya sebelum memutuskan? Tim kami siap membantu lewat WhatsApp:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID