berita

calendar_today

11 Maret 2025

Kabar Gembira! THR untuk Driver Ojol Segera Cair, Simak Jadwalnya Disini!

Pemerintah memastikan bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi mereka. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencairan THR ojol dan menargetkan pencairannya bisa dilakukan pada akhir minggu ini. 

Dikutip dari CNBC pada Selasa (11/03/2025) keputusan THR driver ojol ini menjadi angin segar bagi sekitar 250.000 pengemudi online aktif dan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu yang menggantungkan penghasilan dari transportasi online.

Jadwal Pencairan THR Driver Ojol

Mekanisme dan besaran driver ojol dapat THR memang belum diumumkan secara resmi. Namun, aturan ini kemungkinan akan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa pekerja tetap mendapatkan THR berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas THR penuh, sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Prabowo menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai besaran BHR akan ditentukan melalui perundingan antara pemerintah dan perusahaan transportasi online. Hasilnya akan diumumkan melalui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gaspol! Presiden Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 8%

Dikutip dari Tribun, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika mengikuti ketentuan ini, THR bagi driver ojol diperkirakan cair pada 24 atau 25 Maret 2025. 

Selain itu, Prabowo mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan insentif tambahan kepada pengemudi menjelang hari raya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam sektor makanan, pakaian, dan transportasi, yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Idul Fitri.

THR Ojol Mampu Tingkatkan Daya Beli 

Dengan adanya kebijakan driver ojol dapat THR, daya beli masyarakat tentunya akan meningkat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini membuka peluang besar bagi UKM dan bisnis besar untuk memperluas pasar atau ekspansi bisnis mereka. 

Konsumsi masyarakat selama momen ini cenderung meningkat, terutama dalam sektor makanan, pakaian, dan transportasi, yang dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan bisnis di berbagai sektor.

Lebih lanjut, dengan adanya insentif tambahan bagi para pekerja ojol dan kurir online, ekonomi berbasis konsumsi akan mendapatkan dorongan yang lebih besar. Pengemudi ojol yang menerima BHR dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, mudik Lebaran, maupun investasi untuk masa depan.

Daripada hanya digunakan untuk konsumsi, THR ojol yang diterima oleh mereka juga dapat dimanfaatkan untuk investasi. Salah satu opsi terbaik adalah investasi yang sesuai dengan prinsip Islam. LBS Urun Dana, sebagai platform securities crowdfunding yang berpedoman terhadap prinsip Islam, menawarkan berbagai pilihan investasi seperti investasi syariah sukuk dan investasi saham. 

Baca juga: 7 Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Investasi Juga Kena?

Melalui LBS Urun Dana, Anda dapat mengembangkan aset dengan cara yang halal dan berkelanjutan. Ingat, investasi halal tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga memastikan bahwa dana yang diinvestasikan bersih dari unsur riba dan gharar.

Mulai investasi halal sekarang dan kesejahteraan finansial mereka tidak hanya meningkat untuk saat ini tetapi juga untuk masa depan!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID