berita

calendar_today

17 Februari 2025

7 Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Investasi Juga Kena?

Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. 

Langkah ini bertujuan mengurangi pengeluaran negara sebesar Rp306,69 triliun, atau sekitar 8% dari total belanja yang telah disetujui sebesar Rp3.621,3 triliun.  Kebijakan efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. 

Pemangkasan tersebut berdampak langsung pada kemampuan instansi pemerintah dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan. Banyak program yang terpaksa dibatalkan atau ditunda karena kekurangan anggaran, yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Anti Boncos! Simak 7 Tips Menyusun Anggaran Keuangan

Selain itu, efisiensi anggaran ini juga berimplikasi pada pengurangan jumlah karyawan di beberapa instansi, sebagai upaya menekan biaya operasional. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah penghematan ini tidak akan memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan difokuskan pada pengurangan kegiatan yang dianggap tidak penting, seperti perjalanan dinas ke luar negeri, seminar, dan forum diskusi yang berlebihan.

Dampak Efisiensi Anggaran 2025

Efisiensi anggaran pemerintah pada 2025 mencakup pemangkasan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta pemotongan transfer ke daerah senilai Rp 50,59 triliun, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Kebijakan ini berdampak pada 16 pos belanja, termasuk pengurangan biaya alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa kendaraan, dan kegiatan seremonial. Dikutip dari Kompas.com pada Senin (17/2/2025), Berikut tujuh dampak signifikan dari efisiensi anggaran tersebut.

1. Penerapan Work From Anywhere (WFA)

Efisiensi anggaran 2025 mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA). Pegawai BKN bekerja 2-3 hari di kantor tanpa jam kerja fleksibel, memaksimalkan koordinasi daring, dan membatasi perjalanan dinas. Kemenkes menerapkan WFA setiap Rabu dan mengurangi biaya operasional, seperti pembelian kebutuhan kantor, penataan keindahan, serta penggunaan sarana dan kendaraan kantor. Langkah ini dilakukan untuk menekan pengeluaran tanpa mengurangi produktivitas.

2. Menurunnya Kualitas Layanan Kebencanaan BMKG

Dampak lain terlihat pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengalami pemotongan anggaran 50,35 persen dari Rp 2,826 triliun menjadi Rp 1,423 triliun. Pemangkasan ini mengancam operasional Alat Operasional Utama (Aloptama) yang kemampuannya menurun hingga 71 persen akibat keterbatasan biaya pemeliharaan. Hal ini mengakibatkan penurunan kualitas layanan kebencanaan yang berpotensi mempengaruhi keselamatan publik.

3. Pengurangan Tenaga Lepas di RRI

Radio Republik Indonesia (RRI) menghadapi pengurangan karyawan berstatus tenaga lepas, seperti kontributor dan penyiar. Mereka kini digaji berdasarkan durasi kerja atau proyek yang diikuti. Pengurangan ini dilakukan karena biaya operasional untuk tenaga lepas harus ditekan. Selain itu, RRI melakukan seleksi ulang karyawan berdasarkan kompetensi dan performa untuk mempertahankan efisiensi anggaran.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Peluang untuk Melindungi Nilai Aset Lewat Investasi Syariah

4. Pembatalan Proyek Fisik Kemen PU

Efisiensi anggaran juga mempengaruhi Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), yang hanya menerima Rp 29,57 triliun dari alokasi awal Rp 110,95 triliun. Akibatnya, beberapa proyek fisik dibatalkan, termasuk pembangunan jalan tol sepanjang 7,36 km dan perbaikan rutin jalan nasional sepanjang 47.603 km. Dana tanggap darurat juga dipangkas, sehingga mengurangi kemampuan Kemen PU dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat lainnya.

5. Terganggunya Gaji dan Tunjangan di Mahkamah Konstitusi

Di Mahkamah Konstitusi (MK), pemotongan anggaran dari Rp 611,47 miliar menjadi Rp 385,3 miliar berdampak pada gaji dan tunjangan yang hanya dapat dibayarkan hingga Mei 2025. Selain itu, anggaran untuk penanganan perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) dan pengujian undang-undang tidak mencukupi, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu proses peradilan yang adil dan tepat waktu.

6. Terhentinya Seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) juga merasakan dampak serupa dengan efisiensi anggaran 2025 hingga 54,35 persen. Imbasnya, seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) terhenti karena anggaran operasional harian tidak mencukupi. Kekosongan 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc pun terancam tidak terisi, yang dapat memperlambat proses peradilan di Indonesia.

7. Terhambatnya Inovasi dan Riset di BRIN dan Kemdikti Saintek

Efisiensi anggaran turut mempengaruhi anggaran riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipangkas Rp 2,07 triliun. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) juga mengalami pengurangan anggaran riset, meski alokasinya sudah tergolong minim. Pemotongan ini dikhawatirkan akan menghambat inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Dampak Efisiensi Anggaran untuk Investasi 

Efisiensi anggaran 2025 berdampak signifikan pada berbagai sektor investasi, terutama infrastruktur, hospitality, pariwisata, dan barang konsumsi.

1. Infrastruktur

Pemangkasan anggaran proyek fisik, termasuk pembangunan jalan tol dan perbaikan jalan nasional, berpotensi memperlambat realisasi investasi di sektor infrastruktur. Investor dapat menunda keputusan investasi karena risiko keterlambatan proyek dan kenaikan biaya operasional akibat konektivitas yang tidak optimal. Kurangnya pembangunan infrastruktur juga bisa mengurangi daya tarik kawasan untuk investasi baru.

2. Hospitality

Pengurangan anggaran perjalanan dinas berdampak langsung pada okupansi hotel dan penyelenggaraan acara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Dengan semakin banyak pertemuan yang dilakukan secara daring, investasi di sektor hotel dan event organizer mengalami tekanan. Investor di bidang hospitality perlu mempertimbangkan diversifikasi layanan untuk mempertahankan kinerja bisnis.

3. Pariwisata

Turunnya kunjungan dinas juga berdampak pada sektor pariwisata, terutama yang bergantung pada wisatawan bisnis. Dengan menurunnya jumlah pelancong, pendapatan pelaku usaha pariwisata seperti agen perjalanan, pemandu wisata, dan pengelola destinasi wisata turut terpengaruh. Kondisi ini menurunkan minat investasi di sektor pariwisata dalam jangka pendek.

Baca juga: IHSG Turun 2%, Saham Prajogo dan Telkom Terjun Bebas!

4. Barang Konsumsi

Efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya daya beli masyarakat mempengaruhi sektor barang konsumsi, terutama produk non-primer. Investor di industri ini perlu berhati-hati dalam menyusun strategi pemasaran dan distribusi untuk mengantisipasi penurunan permintaan. Selain itu, produsen mungkin perlu menyesuaikan portofolio produk untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih sensitif terhadap harga.

5. Teknologi dan Inovasi 

Pemangkasan anggaran di sektor riset dan inovasi, seperti yang terjadi di BRIN dan Kemdikti Saintek, menghambat perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia. Investor yang tertarik pada sektor teknologi akan menghadapi tantangan terkait rendahnya dukungan untuk riset dan pengembangan. Keterbatasan anggaran ini berisiko memperlambat lahirnya inovasi baru dan mengurangi daya tarik sektor teknologi sebagai area investasi.

Investasi kerap dipengaruhi oleh kebijakan politik dan ekonomi pemerintah, namun bukan berarti selalu membawa risiko kerugian. Justru, di tengah dinamika tersebut, investasi syariah muncul sebagai pilihan menarik karena menawarkan kepastian hukum yang bebas dari riba, gharar, dan praktik dzalim.

LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya yang menjalankan transaksi sesuai syariat, mengajak Anda mendukung perekonomian nasional melalui investasi syariah. Dengan sukuk dan saham, dana investasi Anda akan digunakan untuk pendanaan syariah bagi UKM dan bisnis skala besar agar dapat berkembang lebih pesat. Tunggu apa lagi? Klik investasi halal di sini dan mulai investasi syariah bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID