berita

calendar_today

17 Agustus 2025

Kacau! Utang Paylater Tembus Rp22 Triliun, Hidup Sengsara Dijerat Riba!

Utang Paylater di Indonesia terus menggunung, menjadi fenomena baru di tengah gaya hidup serba cepat. Dari sekadar pilihan pembayaran praktis, ia kini menjelma sebagai salah satu portofolio kredit perbankan yang pertumbuhannya tak terbendung. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juni 2025 porsi kredit Paylater perbankan sudah menyentuh 0,29 persen dari total kredit, dengan baki debet melonjak 29,75 persen secara tahunan menjadi Rp22,99 triliun. Jumlah rekeningnya pun luar biasa: 26,96 juta akun aktif yang mengandalkan skema bayar nanti ini.

Sebagaimana dikutip dari Liputan6 pada Jumat (15/8/2025), kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkap data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan awal Agustus 2025. Lonjakan ini menjadi sinyal bahwa Paylater bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan motor konsumsi yang serius memengaruhi lanskap perbankan.

Bahaya Utang Paylater 

Pertumbuhan Paylater yang pesat ibarat pedang bermata dua. Bagi konsumen, ini adalah solusi instan untuk memenuhi kebutuhan tanpa mengeluarkan uang tunai di awal. Namun, bagi sebagian lainnya, utang Paylater justru menjadi jerat yang memicu masalah keuangan. 

Tanpa pengelolaan bijak, saldo yang semula terasa ringan bisa berubah menjadi beban menumpuk dan bahkan berpotensi mengandung unsur utang riba jika skema pembiayaannya tidak sesuai syariah.

Baca juga: Cek Fakta! Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? Ini Dalilnya

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, turut mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak mengelola keuangan dan tidak terjebak perilaku konsumtif akibat kemudahan transaksi digital seperti layanan Paylater. 

Menurutnya, literasi keuangan sejak muda sangat penting untuk mencegah terjerumus ke investasi bodong maupun pinjaman online. Prinsipnya sederhana: jika tidak punya uang, jangan memaksakan membeli barang atau jasa. “Kalau Anda gak butuh, gak usah pakai Paylater. Kalau butuh saja pakai Paylater,” tegasnya dikutip dari Sindonews.

Bahaya Riba Dalam Paylater

Dalam perspektif fikih muamalah, setiap tambahan atau keuntungan yang disyaratkan dalam pinjaman tanpa dasar akad yang sah dapat tergolong riba. Itulah mengapa penting memahami mekanisme Paylater secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kemudahan tetapi juga memastikan kepatuhan syariahnya. Jika ditemukan unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam, meninggalkan Paylater menjadi pilihan bijak demi terhindar dari riba.

Baca juga: Bocor Alus! Cek Fakta Indonesia Bubar 2030 Karena Utang, Nyata atau Hoaks Belaka?

Kelola keuangan Anda dengan bijak, belilah yang benar-benar dibutuhkan, bukan sekadar diinginkan. Alihkan dana yang ada untuk membangun masa depan melalui investasi di LBS Urun Dana. 

Mulai hanya dari Rp500 ribu, Anda bisa meraih mimpi finansial bersama LBS Urun Dana yang telah diawasi OJK. Daftar lengkapi KYC sekarang untuk memulai perjalanan investasi yang menguntungkan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID