berita
17 Agustus 2025
Kacau! Utang Paylater Tembus Rp22 Triliun, Hidup Sengsara Dijerat Riba!
Utang Paylater di Indonesia terus menggunung, menjadi fenomena baru di tengah gaya hidup serba cepat. Dari sekadar pilihan pembayaran praktis, ia kini menjelma sebagai salah satu portofolio kredit perbankan yang pertumbuhannya tak terbendung.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juni 2025 porsi kredit Paylater perbankan sudah menyentuh 0,29 persen dari total kredit, dengan baki debet melonjak 29,75 persen secara tahunan menjadi Rp22,99 triliun. Jumlah rekeningnya pun luar biasa: 26,96 juta akun aktif yang mengandalkan skema bayar nanti ini.
Sebagaimana dikutip dari Liputan6 pada Jumat (15/8/2025), kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkap data tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan awal Agustus 2025. Lonjakan ini menjadi sinyal bahwa Paylater bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan motor konsumsi yang serius memengaruhi lanskap perbankan.
Bahaya Utang Paylater
Pertumbuhan Paylater yang pesat ibarat pedang bermata dua. Bagi konsumen, ini adalah solusi instan untuk memenuhi kebutuhan tanpa mengeluarkan uang tunai di awal. Namun, bagi sebagian lainnya, utang Paylater justru menjadi jerat yang memicu masalah keuangan.
Tanpa pengelolaan bijak, saldo yang semula terasa ringan bisa berubah menjadi beban menumpuk dan bahkan berpotensi mengandung unsur utang riba jika skema pembiayaannya tidak sesuai syariah.
Baca juga: Cek Fakta! Apakah Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf? Ini Dalilnya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, turut mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak mengelola keuangan dan tidak terjebak perilaku konsumtif akibat kemudahan transaksi digital seperti layanan Paylater.
Menurutnya, literasi keuangan sejak muda sangat penting untuk mencegah terjerumus ke investasi bodong maupun pinjaman online. Prinsipnya sederhana: jika tidak punya uang, jangan memaksakan membeli barang atau jasa. “Kalau Anda gak butuh, gak usah pakai Paylater. Kalau butuh saja pakai Paylater,” tegasnya dikutip dari Sindonews.
Bahaya Riba Dalam Paylater
Dalam perspektif fikih muamalah, setiap tambahan atau keuntungan yang disyaratkan dalam pinjaman tanpa dasar akad yang sah dapat tergolong riba. Itulah mengapa penting memahami mekanisme Paylater secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kemudahan tetapi juga memastikan kepatuhan syariahnya. Jika ditemukan unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam, meninggalkan Paylater menjadi pilihan bijak demi terhindar dari riba.
Baca juga: Bocor Alus! Cek Fakta Indonesia Bubar 2030 Karena Utang, Nyata atau Hoaks Belaka?
Kelola keuangan Anda dengan bijak, belilah yang benar-benar dibutuhkan, bukan sekadar diinginkan. Alihkan dana yang ada untuk membangun masa depan melalui investasi di LBS Urun Dana.
Mulai hanya dari Rp500 ribu, Anda bisa meraih mimpi finansial bersama LBS Urun Dana yang telah diawasi OJK. Daftar lengkapi KYC sekarang untuk memulai perjalanan investasi yang menguntungkan.