berita

calendar_today

2 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kompleks! 5 Fakta Industri Manufaktur Awal 2026, Level Naik Tapi Ekspor Tertekan!

Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengawali 2026 dengan sinyal yang semakin positif. Data terbaru menunjukkan penguatan berkelanjutan, didorong oleh permintaan domestik dan optimisme dunia usaha. Berikut 5 fakta industri manufaktur Indonesia yang patut dicermati.

1. Level Industri Manufaktur Naik Signifikan 

Aktivitas industri manufaktur Indonesia menunjukkan tren penguatan pada Januari 2026. Data Purchasing Managers’ Index (PMI) yang dirilis S&P Global pada Senin (2/2/2026) mencatat PMI Indonesia berada di level 52,6, meningkat signifikan dibandingkan 51,2 pada Desember 2025.

Capaian ini menandai bahwa industri manufaktur Indonesia telah berada dalam fase ekspansi selama enam bulan berturut-turut. Dalam metodologi PMI, level 50 menjadi batas utama. Angka di atas 50 mencerminkan ekspansi aktivitas usaha, sementara di bawahnya menandakan kontraksi.

2. Permintaan Domestik Jadi Penopang Utama

Penguatan industri manufaktur di awal 2026 didorong oleh peningkatan output dan pesanan baru yang tumbuh lebih cepat dibandingkan bulan sebelumnya. Kinerja positif ini terutama ditopang oleh permintaan domestik yang semakin solid, mendorong perusahaan manufaktur meningkatkan aktivitas produksi.

Baca juga: Breaking News! 5 Fakta di Balik Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Babak Belur

Sinyal permintaan yang kuat juga mendorong perusahaan untuk menambah pembelian bahan baku dan persediaan, guna mengantisipasi lonjakan pesanan baru. Survei menunjukkan penerimaan pesanan baru kembali meningkat untuk bulan keenam berturut-turut, dengan laju yang lebih tinggi dibandingkan Desember 2025.

3. Tekanan Kapasitas dan Tenaga Kerja di Industri Manufaktur

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (2/2/2026) seiring meningkatnya permintaan, pekerjaan tertunda (outstanding business) kembali naik. Tekanan terhadap kapasitas produksi semakin terasa, diperparah oleh penurunan jumlah tenaga kerja, meskipun masih bersifat terbatas.

Di sisi lain, tingkat produksi terus meningkat pada Januari 2026 dan menjadi yang tercepat kedua dalam 11 bulan terakhir. Hal ini menegaskan bahwa perusahaan manufaktur tetap agresif merespons pertumbuhan permintaan.

4. Ekspor Masih Tertekan

Berbeda dengan permintaan domestik, penjualan ekspor baru kembali menurun untuk bulan kelima berturut-turut. Tekanan tarif dan melemahnya permintaan global menjadi faktor utama yang membebani kinerja ekspor industri manufaktur Indonesia.

“Ekspansi industri manufaktur Indonesia masih dipimpin oleh pasar domestik, sementara penjualan ekspor baru terus mengalami kontraksi. Namun, perusahaan tetap optimistis bahwa penguatan permintaan di awal 2026 akan berlanjut sepanjang tahun,” ujar Usamah Bhatti, Ekonom S&P Global Market Intelligence.

5. Optimisme Dunia Usaha Menguat

Kepercayaan dunia usaha terhadap prospek 12 bulan ke depan meningkat tajam dan mencapai level tertinggi sejak Maret 2025. Kebutuhan produksi yang terus naik mendorong perusahaan manufaktur meningkatkan pembelian input selama enam bulan berturut-turut, sekaligus menambah persediaan pra dan pascaproduksi.

Namun dari sisi pasokan, waktu tunggu input memanjang dengan tingkat terburuk dalam lebih dari empat tahun, akibat lonjakan permintaan bahan baku dan gangguan cuaca yang mempengaruhi kinerja pemasok.

Baca juga: Ngeri! OJK Bongkar 6 Fakta Kasus Scam Finansial, Warga RI Rugi Rp9,1 Triliun

Inflasi biaya input tercatat relatif tinggi, namun masih stabil dibandingkan bulan sebelumnya dan tetap berada di bawah rata-rata historis. Kenaikan harga bahan baku menjadi faktor utama peningkatan biaya, yang sebagian diteruskan ke pelanggan melalui kenaikan harga output, meskipun masih terbatas.

Secara keseluruhan, data PMI Januari 2026 memperkuat sinyal bahwa industri manufaktur Indonesia berada pada jalur pemulihan yang solid, dengan permintaan domestik sebagai motor utama pertumbuhan, serta optimisme yang tetap terjaga di tengah tantangan global.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID