berita

calendar_today

30 April 2025

LBS Urun Dana Bagikan Tips Sukses Bisnis Digital dengan Pendanaan Syariah

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pendanaan yang bebas riba dan sesuai dengan prinsip syariah, banyak masyarakat mulai melirik alternatif pembiayaan yang lebih adil dan transparan. 

Pada Rabu, 23 April 2025, LAZ Rabbani mengadakan Pemberdayaan Masyarakat Rabbani dan Digital Marketing Bootcamp di Hotel Swiss-Belcourt Bukit Cimanggu City, Bogor Utara, untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai ekonomi syariah dan memanfaatkan teknologi dalam pemasaran bisnis. 

Baca juga: Bebas Ribet! 5 Langkah Mudah Ajukan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana!

Salah satu narasumber utama yang hadir adalah Murdani Aji, Chief Business Officer (CBO) di LBS Urun Dana dan Pakar Securities Crowdfunding. Dalam acara ini, Murdani berbicara mengenai pentingnya berinvestasi di pendanaan syariah melalui securities crowdfunding untuk modal kerja atau kebutuhan lainnya. 

Securities Crowdfunding sebagai Solusi Pembiayaan Syariah

Di tengah maraknya instrumen investasi konvensional yang sering kali terlibat dalam praktek riba, securities crowdfunding hadir sebagai solusi alternatif yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip Islam. 

Murdani Aji menekankan bahwa melalui LBS Urun Dana, pendanaan syariah semakin mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dana untuk bisnis digital tanpa melanggar ketentuan agama.

“Di LBS Urun Dana, kami berkomitmen untuk membantu pengusaha yang membutuhkan modal dengan menawarkan produk pembiayaan syariah yang halal dan amanah,” ujar Murdani Aji dalam sesi diskusi.

Baca juga: LBS Urun Dana Ajak UMKM Hijrah ke Pendanaan Syariah yang Bebas Riba

Salah satu poin yang ditekankan oleh Murdani adalah pentingnya memilih investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian umat.

“Melalui securities crowdfunding, kami memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dalam usaha yang halal, yang memberikan manfaat tidak hanya bagi investor, tetapi juga untuk pengusaha kecil yang membutuhkan modal,” lanjutnya.

Murdani Aji juga mengingatkan bahwa digital marketing bisa menjadi alat yang sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat mengenai investasi halal. 

“Pendidikan mengenai pendanaan syariah dan pembiayaan syariah sangat penting agar masyarakat tahu bahwa ada alternatif yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Digital marketing memungkinkan kami untuk menjangkau audiens lebih luas dan menyampaikan pesan ini dengan cara yang lebih relevan,” tambah Murdani.

LBS Urun Dana: Solusi Pendanaan Syariah Mudah Berkah

Dalam acara yang dihadiri oleh 100 peserta ini, LBS Urun Dana juga membuka stand booth yang banyak dikunjungi oleh masyarakat. Booth ini menjadi sarana untuk lebih mengenalkan investasi syariah kepada masyarakat luas. 

Di booth tersebut, pengunjung dapat mengetahui lebih lanjut mengenai produk sukuk, saham serta berbagai solusi pendanaan yang dapat membantu usaha kecil dan menengah (UKM) untuk berkembang tanpa harus terjerat dengan praktik riba.

Baca juga: Bebas Ribet! 5 Langkah Mudah Ajukan Pembiayaan Syariah di LBS Urun Dana!

LBS Urun Dana terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendanaan syariah dan bagaimana securities crowdfunding dapat memberikan alternatif pendanaan yang lebih terbuka, transparan, dan sesuai dengan prinsip Islam. 

Bagi Anda yang tertarik untuk memulai investasi maupun mencari pendanaan syariah yang berkah, silakan bergabung bersama LBS Urun Dana. Klik di sini untuk ajukan pendanaan syariah! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID