berita

calendar_today

10 Desember 2025

Miris! Tren Utang Pinjol Orang Indonesia, Pengen Cepat Cair Tapi Males Bayar!

Segara Institute baru-baru ini memaparkan hasil riset yang mengungkapkan banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah yang terjebak utang. Survei yang melibatkan 2.119 responden dari 20 daerah ini menunjukkan ketidakseimbangan antara penghasilan dan pengeluaran sebagai penyebab utama masalah ini.

1. Ketidakseimbangan Penghasilan dan Pengeluaran

Sebanyak 65% responden berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, namun pengeluaran mereka seringkali lebih besar dari pendapatan yang diterima. Sebagaimana dikutip dari Kumparan pada Rabu (10/12/2025), hal ini mendorong mereka untuk mencari pinjaman sebagai solusi, sering kali dari sumber yang berisiko tinggi, seperti pinjaman online (pinjol) atau rentenir.

2. Keluarga Dalam Belenggu Pinjaman Online 

Dalam keadaan mendesak, 39,65% responden mengaku meminjam uang dari keluarga. Namun, jika keluarga tidak dapat membantu, pinjaman online menjadi pilihan kedua. Kecepatan pencairan dana menjadi prioritas, meskipun bunga yang dibebankan sangat tinggi. Fenomena galbay pinjol, yaitu gagal bayar pinjaman online, terjadi karena banyak yang terjebak dalam siklus utang ini akibat kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Parah! Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Meleset, Ini 5 Fakta Lengkapnya!

3. Bunga Pinjol yang Tinggi

Pinjaman online seringkali menawarkan bunga yang mencapai 16,7% per bulan, lebih tinggi dibandingkan rentenir. Namun, meskipun bunganya tinggi, banyak yang tetap memilih pinjol karena dana yang cepat cair. Pengalaman tidak bayar pinjol legal sering berujung pada masalah finansial yang lebih besar, namun banyak yang tetap memilihnya karena kebutuhan mendesak yang lebih diprioritaskan.

4. Kedisiplinan Membayar Pinjaman

Meskipun bunga pinjol dan rentenir sangat tinggi, mayoritas responden tetap berusaha membayar kewajibannya. Tingkat kelancaran pembayaran di bank dan perusahaan resmi mencapai 80%. Kedisiplinan ini sebagian besar disebabkan oleh kedekatan sosial dengan pemberi pinjaman, terutama rentenir, yang memiliki hubungan lebih dekat dengan peminjam.

Keputusan berutang sering dipicu oleh kondisi darurat, bukan perhitungan rasional mengenai bunga dan biaya. Kecepatan pencairan dana lebih diutamakan daripada biaya yang harus dibayar di kemudian hari. Ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak dan menghindari terjebak dalam utang yang memberatkan.

Solusi Pendanaan 10 Miliar Cair Cepat, Hanya di Sini!

Hindari utang dan bua bisnis Anda tumbuh lebih kuat dengan modal yang tepat. Proses cepat dan mudah, modal cair hanya dalam 10 hari. Di LBS Urun Dana, kami menyediakan solusi pendanaan halal yang praktis, membantu Anda fokus mengembangkan usaha tanpa hambatan finansial.

Jenis Usaha yang Bisa Didanai:

1. Transportasi: Usaha pengangkutan barang atau penumpang
2. Fashion: Usaha busana halal dan aksesoris
3. Manufaktur: Pembuatan barang dan produk
4. Kuliner: Bisnis makanan dan minuman halal
5. Hospitality: Akomodasi halal seperti hotel dan resort
6. Konstruksi: Pembangunan gedung dan properti
7. Logistik: Layanan distribusi dan pergudangan
8. FMCG: Produk konsumen sehari-hari halal
9. Pertanian: Usaha pertanian dan perkebunan ramah lingkungan.

Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Syarat Pendanaan 10 Miliar:

1. Bisnis bergerak di bidang yang halal
2. Dana yang dibutuhkan ≥ Rp 500 juta
3. Omzet ≥ Rp 1,5 Miliar/Tahun
4. Bisnis sudah berjalan minimal 1 tahun
5. Sudah berbadan hukum (PT/CV)
6. Punya laporan keuangan sederhana. 

Ajukan sekarang atau konsultasikan dengan tim kami di sini. Mulai berkembang bersama LBS Urun Dana. Modal usaha cepat cair dan transparan, hanya di sini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID