berita

calendar_today

23 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Nah Loh! Langkah Pemerintah Usai MA Amerika Serikat Jegal Tarif Resiprokal Trump

Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor AS milik Presiden Donald Trump langsung mengguncang peta perdagangan global. Kebijakan ini sebelumnya menjadi andalan dalam perang dagang Washington dengan berbagai negara mitra.

Bagi Indonesia, keputusan ini membuka peluang sekaligus ketidakpastian baru. Pemerintah kini memantau ketat arah kebijakan tarif AS terbaru sambil menjaga posisi tawar dalam negosiasi dagang. Berikut rangkuman situasi terkini yang perlu dipahami pengusaha dan eksportir.

Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan ini menjadi pukulan besar bagi strategi tarif perdagangan AS yang selama ini agresif.

Pembatalan tersebut otomatis memicu evaluasi ulang kebijakan bea masuk yang berdampak ke banyak negara, termasuk Indonesia.

Nasib Ekspor Indonesia Masih Menunggu Gedung Putih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum mengambil kesimpulan final. Indonesia masih menunggu kepastian resmi dari Washington terkait arah tarif impor Amerika Serikat ke depan. Politisi Golkar itu memastikan komunikasi dengan USTR tetap berjalan intensif.

“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka menyampaikan akan ada keputusan kabinet bagi negara-negara yang telah menandatangani perjanjian,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (23/2/2026). 

Baca juga: Deal! 9 Poin Penting Kesepaktan Indonesia–Amerika yang Bikin Pebisnis Girang

Meski demikian perjanjian dagang Indonesia dan AS yang diteken sebelum putusan MA tetap berjalan. Implementasinya berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan. Selama masa ini, proses konsultasi dan negosiasi tarif ekspor Indonesia ke AS masih terus dibuka.

Lebih lanjut Airlangga memberi sinyal bahwa tarif ekspor Indonesia ke AS yang sebelumnya dipatok maksimal 19 persen bisa ikut turun mengikuti formulasi kebijakan baru Washington. Meski belum final, peluang ini menjadi angin segar bagi pelaku industri yang mengandalkan pasar Amerika.

Fokus utama Indonesia saat ini adalah menjaga fasilitas tarif nol persen ke AS untuk produk unggulan, khususnya komoditas pertanian. Menurut Airlangga, posisi Indonesia dalam negosiasi cukup tegas.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang kami minta, jika yang lain dikenakan 10 persen, maka yang sudah mendapat 0 persen tetap dipertahankan,” jelasnya.

Trump Siapkan Tarif Global Baru 15 Persen

Di sisi lain, Trump merespons putusan MA lewat Truth Social dengan nada keras. Ia menyebut putusan tersebut sangat anti-Amerika dan menegaskan pemerintahannya tetap akan menaikkan bea masuk impor AS.

Awalnya Trump mengumumkan tarif global baru 10 persen. Namun hanya berselang singkat, angka itu direvisi naik menjadi 15 persen.

Baca juga: Salut! Ini 4 Fakta di Balik Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Menaikkan Tarif Pajak

Menghadapi dinamika perang tarif AS yang masih berubah cepat, pemerintah Indonesia memilih strategi hati-hati. Fokus utama adalah menjaga daya saing ekspor sekaligus memastikan produk yang sudah mendapat preferensi tidak terdampak negatif.

Bagi eksportir nasional, perkembangan kebijakan tarif impor AS terbaru dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi faktor kunci. Pemerintah pun memastikan jalur diplomasi dan negosiasi tetap terbuka demi melindungi kepentingan perdagangan Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID