berita

calendar_today

22 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ngeri! DPR dan Ekonom Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM, Ini Alasannya!

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dalam menghadapi dampak ekonomi akibat konflik di Timur Tengah. Misbakhun mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM harus menjadi opsi terakhir yang dipertimbangkan oleh pemerintah. 

"Saya minta kalau bisa opsi itu paling akhir, bukan terakhir, paling akhir," ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari Detik pada Kamis (12/3/2026). 

1. Pemerintah Hati-Hati Tanggapi Dampak Konflik Iran Amerika Serikat

Komisi XI DPR berencana memanggil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas dampak kenaikan harga minyak dunia akibat konflik global. Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa situasi global yang volatile bisa berdampak pada ekonomi Indonesia. Harga minyak yang sempat mencapai 100 dolar AS telah mengguncang pasar, namun Misbakhun berharap harga minyak akan segera mereda, dengan harga saat ini sudah mendekati 80 dolar AS.

2. Kenaikan Harga BBM Bisa Picu Inflasi dan Turunkan Daya Beli

Fahmy Radhi, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, menyebutkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi memicu inflasi tinggi, yang akan mengurangi daya beli masyarakat. 

Baca juga: Ninuninu! Ini 7 Penyebab Rupiah Anjlok Rp17.000, Lebih Parah Dari Krisis 1998?

"Jika harga energi subsidi dinaikkan, dampaknya bisa sangat tinggi bagi masyarakat kecil," jelas Fahmy kepada Detik.

Fahmi juga memperingatkan bahwa kenaikan harga BBM menjelang mudik Lebaran berisiko memicu inflasi ganda mengingat tingginya permintaan.

3. Kenaikan BBM Bisa Menyebabkan Resesi

Selain itu, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menambahkan bahwa kenaikan harga BBM bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia dan mendorong negara menuju resesi. 

Bhima memprediksi bahwa inflasi tahunan bisa mencapai 6-8% jika harga BBM naik, mengingat APBN tidak mampu menopang beban subsidi energi. "Ujungnya PHK naik tajam di semua sektor termasuk industri manufaktur, dan perdagangan," ujar Bhima.

Dalam jangka panjang, kenaikan BBM bisa menurunkan kelas menengah dan memperburuk kemiskinan, memperbesar potensi resesi.

4. Relokasi Anggaran untuk Menahan Kenaikan Harga BBM

Untuk mengurangi dampak dari gejolak harga minyak dunia, Bhima mengimbau pemerintah untuk mengalihkan anggaran ke program yang dapat menahan kenaikan harga BBM, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Bhima menekankan bahwa menahan inflasi jauh lebih mendesak dibandingkan dengan memberikan makanan gratis, terutama karena situasi ini adalah force majeure yang membutuhkan perhatian lebih.

Baca juga: Krisis! Penutupan Selat Hormuz Guncang 4 Wilayah Dunia, Indonesia Ikut Terseret?

Fahmy pun menambahkan bahwa pemerintah kini menghadapi pilihan sulit antara menjaga daya beli masyarakat atau menahan anggaran untuk program prioritas. Dalam situasi ini, Fahmy menyarankan agar pemerintah melakukan relokasi anggaran untuk menahan kenaikan harga BBM subsidi, yang lebih bijaksana daripada menaikkan harga BBM.

Dengan meningkatnya ketidakpastian global, pemerintah Indonesia perlu menerapkan kebijakan yang lebih hati-hati dan terukur. Kenaikan harga BBM sebaiknya menjadi opsi paling akhir untuk menghindari dampak yang lebih besar, seperti inflasi tinggi dan penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah juga perlu lebih fokus pada relokasi anggaran yang dapat mendukung kebijakan berkelanjutan tanpa membebani rakyat kecil.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID