muamalah

calendar_today

19 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Iqra! Cara Menghitung Zakat Saham Menurut Pakar Fikih Ustadz Erwandi Tarmizi

Investasi saham  populer sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan harta. Namun bagi seorang muslim, muncul pertanyaan penting. Apakah saham dan sukuk termasuk harta yang dikenai kewajiban zakat?

Berikut penjelasan mengenai zakat saham, sukuk serta cara dan rumus menghitung zakat instrumen investasi tersebut. Merujuk pada penjelasan dari Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan sumber lainnya.  

Penjelasan Seputar Zakat Saham 

Zakat saham terbagi menjadi zakat capital gain saham, zakat dividen saham dan zakat saham itu sendiri. Ketiganya memiliki cara perhitungan yang berbeda. Untuk zakat capital gain dan zakat dividen saham  wajib jika total nilai saham sudah mencapai nisab setara 85 gram emas (mengikuti harga Buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan) dan telah dimiliki selama satu tahun. Sedangkan zakat saham memiliki perhitungannya sendiri. 

Karena itu, penting bagi investor untuk memahami perbedaannya agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai dengan prinsip syariah. Berikut penjelasan masing-masing jenis zakat saham tersebut.

1. Cara Menghitung Zakat Saham Tujuan Capital Gain 

Saham yang dibeli dengan tujuan capital gain diperlakukan seperti harta perdagangan dalam fiqih muamalah. Artinya, zakat saham dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat zakat dibayarkan, bukan berdasarkan harga saat membeli saham. Dengan demikian, perhitungan zakat saham capital gain atau trading mengikuti prinsip zakat maal.

Rumus Zakat Saham Capital Gain

Sebagaimana dikutip dari Konsultasisyariah.com rumus zakat saham capital gain terbagi menjadi 3 yakni perusahaan di bidang jasa, perusahaan di bidang produksi dan perusahaan di bidang perniagaan. 

a. Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain Perusahaan Jasa

  • Zakat Saham = Nilai Pasar Saham × 2,5%

Nilai pasar saham dihitung dari:

  • Jumlah lembar saham × harga pasar per lembar

Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain

Misalnya seorang investor memiliki saham RSIA Annisa di Pasar Sekunder LBS Urun Dana dengan rincian berikut:

  • Jumlah saham yang dimiliki: 1.000 lembar saham
  • Harga pasar saham saat zakat dibayarkan: Rp1.151.475 per lembar

Menghitung Nilai Total Saham

Nilai total saham dihitung dengan rumus:

  • Jumlah saham × harga pasar 
  • 1.000 × Rp1.151.475 = Rp1.151.475.000

Artinya nilai total saham yang dimiliki investor tersebut adalah Rp1.151.475.000.

Menghitung Zakat Saham

Jika nilai tersebut telah mencapai nisab ketika digabung dengan harta lain dan telah mencapai haul, maka zakatnya sebesar 2,5 persen.

  • Zakat = 2,5% × Rp1.151.475.000 = Rp28.786.875

Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah: Rp28.786.875

b. Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain Perusahaan Produksi 

Apabila perusahaan tempat Anda berinvestasi bergerak di bidang produksi, maka zakat dihitung dari nilai saham yang dimiliki setelah dikurangi nilai aset tetap perusahaan yang tidak diperjualbelikan, seperti gedung, mesin, dan peralatan produksi.

Misalnya Anda memiliki saham PT ABC Tbk yang bergerak di bidang produksi emas dan perhiasan sebanyak 100.000 lembar dengan harga Rp29.775 per lembar. Nilai total saham Anda adalah:

  • 100.000 × Rp29.775 = Rp2.977.500.000

Misalnya aset tetap perusahaan yang tidak diperjualbelikan sebesar 50% dari total aset, maka nilai yang dikenai zakat adalah:

  • Rp2.977.500.000 × 50% = Rp1.488.750.000

Zakat yang wajib dikeluarkan: 2,5% × Rp1.488.750.000 = Rp37.218.750

Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah Rp37.218.750.

c. Jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan

Apabila perusahaan bergerak murni di bidang perdagangan, seperti perusahaan ekspor dan impor, maka seluruh nilai saham yang dimiliki termasuk objek zakat.

Artinya, zakat dihitung dari total nilai saham yang dimiliki sebesar 2,5 persen, selama nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

2. Cara Menghitung Zakat Dividen Saham 

Zakat dividen saham dihitung dari keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Karena dividen termasuk harta yang diterima dalam bentuk kas, maka perhitungannya mengikuti ketentuan zakat maal.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

Misalnya sebuah perusahaan membagikan dividen kepada investor. Contohnya Saham RSIA Annisa membagikan dividen sebesar: Rp14.686 per lembar saham. Jika seorang investor memiliki 20.000 lembar saham, maka perhitungannya sebagai berikut.

Menghitung Total Dividen

Rumusnya:

  • Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen per Lembar atau 20.000 × Rp14.686  = Rp293.720.000 . Artinya investor tersebut menerima dividen sebesar Rp293.720.000.

Jika dividen tersebut telah mencapai nisab dan haul, maka zakatnya dihitung sebesar 2,5 persen. Rumusnya:

  • Zakat = Total Dividen × 2,5% yakni Rp293.720.000 × 2,5% = Rp7.343.000

Dengan demikian, zakat yang perlu dikeluarkan dari dividen tersebut adalah Rp7.343.000.

Menurut penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam sebuah kajian, dividen saham dihitung seperti zakat uang karena sudah berubah bentuk menjadi kas yang diterima oleh investor. Dengan memahami rumus ini, investor dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tepat ketika menerima pembagian dividen dari investasi saham.

Perbedaan Zakat Saham Trading dan Dividen

Secara umum terdapat dua jenis zakat yang berkaitan dengan investasi saham: 

a. Pertama, zakat saham trading, yaitu zakat dari nilai saham yang dimiliki jika tujuan investasi adalah mendapatkan capital gain. Dalam kasus ini, zakat dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat zakat dikeluarkan, bukan berdasarkan harga beli saham.

a. Kedua, zakat dividen, yaitu zakat dari keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Dividen dihitung seperti zakat uang jika telah mencapai nisab dan haul.

Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat menunaikan zakat dari investasi saham dengan cara yang tepat sesuai dengan prinsip fiqih muamalah.

3. Cara Menghitung Zakat Saham Perusahaan

Berbeda dengan dividen dan capital gain, zakat saham memiliki cara perhitungan yang lebih rinci. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam sebuah kajian di YouTube Tanya Ustadz menjelaskan bahwa kewajiban zakat saham bergantung pada apakah perusahaan sudah menunaikan zakat atau belum.

Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat atas asetnya, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakat dari saham tersebut. Namun jika perusahaan tidak menunaikan zakat, maka pemegang saham perlu menghitung zakatnya sendiri berdasarkan laporan keuangan perusahaan. 

Dalam perhitungan zakat saham, yang dikenai zakat bukan seluruh nilai perusahaan, melainkan aset lancar yang berpotensi berkembang, seperti uang kas, piutang lancar dan persediaan dagangan. Sementara itu, aset tetap seperti gedung, mesin, dan kendaraan tidak termasuk objek zakat.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memiliki total aset Rp100 miliar, dengan kas Rp30 miliar dan piutang lancar Rp20 miliar, maka aset yang terkena zakat adalah Rp50 miliar atau 50% dari total aset. Langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Hitung persentase aset yang terkena zakat

  • Aset zakat = kas + piutang lancar + persediaan yakni  Kas = Rp30 miliar ditambah Piutang lancar = Rp20 miliar. 
  • Persentase Aset zakat: Aset zakat dibagi total aset yakni 50 miliar dibagi 100 miliar  yang hasilnya 50%. 

Baca juga: Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?

Langkah 2: Hitung nilai saham yang dimiliki

  • Misalnya nilai saham Anda Rp200 juta.

Langkah 3: Hitung bagian aset zakat dari saham

Rp200 juta × 50% = Rp100 juta

Langkah 4: Hitung zakat

  • Zakat = 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta

Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah Rp2,5 juta.

Saham dan sukuk dapat dikenai zakat apabila nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat investasi saham umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu zakat capital gain, zakat dividen, dan zakat saham perusahaan, yang masing-masing memiliki cara perhitungan berbeda dengan kadar zakat 2,5 persen dari harta yang terkena zakat. 

Dengan memahami perbedaan tersebut, investor dapat menunaikan zakat dari investasi secara tepat sesuai prinsip fikih muamalah. Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID