muamalah
19 Maret 2026
Naufal Mamduh
Iqra! Cara Menghitung Zakat Saham Menurut Pakar Fikih Ustadz Erwandi Tarmizi
Investasi saham populer sebagai salah satu instrumen untuk mengembangkan harta. Namun bagi seorang muslim, muncul pertanyaan penting. Apakah saham dan sukuk termasuk harta yang dikenai kewajiban zakat?
Berikut penjelasan mengenai zakat saham, sukuk serta cara dan rumus menghitung zakat instrumen investasi tersebut. Merujuk pada penjelasan dari Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan sumber lainnya.
Penjelasan Seputar Zakat Saham
Zakat saham terbagi menjadi zakat capital gain saham, zakat dividen saham dan zakat saham itu sendiri. Ketiganya memiliki cara perhitungan yang berbeda. Untuk zakat capital gain dan zakat dividen saham wajib jika total nilai saham sudah mencapai nisab setara 85 gram emas (mengikuti harga Buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan) dan telah dimiliki selama satu tahun. Sedangkan zakat saham memiliki perhitungannya sendiri.
Karena itu, penting bagi investor untuk memahami perbedaannya agar dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat sesuai dengan prinsip syariah. Berikut penjelasan masing-masing jenis zakat saham tersebut.
1. Cara Menghitung Zakat Saham Tujuan Capital Gain
Saham yang dibeli dengan tujuan capital gain diperlakukan seperti harta perdagangan dalam fiqih muamalah. Artinya, zakat saham dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat zakat dibayarkan, bukan berdasarkan harga saat membeli saham. Dengan demikian, perhitungan zakat saham capital gain atau trading mengikuti prinsip zakat maal.
Rumus Zakat Saham Capital Gain
Sebagaimana dikutip dari Konsultasisyariah.com rumus zakat saham capital gain terbagi menjadi 3 yakni perusahaan di bidang jasa, perusahaan di bidang produksi dan perusahaan di bidang perniagaan.
a. Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain Perusahaan Jasa
- Zakat Saham = Nilai Pasar Saham × 2,5%
Nilai pasar saham dihitung dari:
- Jumlah lembar saham × harga pasar per lembar
Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain
Misalnya seorang investor memiliki saham RSIA Annisa di Pasar Sekunder LBS Urun Dana dengan rincian berikut:
- Jumlah saham yang dimiliki: 1.000 lembar saham
- Harga pasar saham saat zakat dibayarkan: Rp1.151.475 per lembar
Menghitung Nilai Total Saham
Nilai total saham dihitung dengan rumus:
- Jumlah saham × harga pasar
- 1.000 × Rp1.151.475 = Rp1.151.475.000
Artinya nilai total saham yang dimiliki investor tersebut adalah Rp1.151.475.000.
Menghitung Zakat Saham
Jika nilai tersebut telah mencapai nisab ketika digabung dengan harta lain dan telah mencapai haul, maka zakatnya sebesar 2,5 persen.
- Zakat = 2,5% × Rp1.151.475.000 = Rp28.786.875
Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah: Rp28.786.875
b. Contoh Perhitungan Zakat Saham Capital Gain Perusahaan Produksi
Apabila perusahaan tempat Anda berinvestasi bergerak di bidang produksi, maka zakat dihitung dari nilai saham yang dimiliki setelah dikurangi nilai aset tetap perusahaan yang tidak diperjualbelikan, seperti gedung, mesin, dan peralatan produksi.
Misalnya Anda memiliki saham PT ABC Tbk yang bergerak di bidang produksi emas dan perhiasan sebanyak 100.000 lembar dengan harga Rp29.775 per lembar. Nilai total saham Anda adalah:
- 100.000 × Rp29.775 = Rp2.977.500.000
Misalnya aset tetap perusahaan yang tidak diperjualbelikan sebesar 50% dari total aset, maka nilai yang dikenai zakat adalah:
- Rp2.977.500.000 × 50% = Rp1.488.750.000
Zakat yang wajib dikeluarkan: 2,5% × Rp1.488.750.000 = Rp37.218.750
Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah Rp37.218.750.
c. Jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan
Apabila perusahaan bergerak murni di bidang perdagangan, seperti perusahaan ekspor dan impor, maka seluruh nilai saham yang dimiliki termasuk objek zakat.
Artinya, zakat dihitung dari total nilai saham yang dimiliki sebesar 2,5 persen, selama nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
2. Cara Menghitung Zakat Dividen Saham
Zakat dividen saham dihitung dari keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Karena dividen termasuk harta yang diterima dalam bentuk kas, maka perhitungannya mengikuti ketentuan zakat maal.
Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan
Misalnya sebuah perusahaan membagikan dividen kepada investor. Contohnya Saham RSIA Annisa membagikan dividen sebesar: Rp14.686 per lembar saham. Jika seorang investor memiliki 20.000 lembar saham, maka perhitungannya sebagai berikut.
Menghitung Total Dividen
Rumusnya:
- Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen per Lembar atau 20.000 × Rp14.686 = Rp293.720.000 . Artinya investor tersebut menerima dividen sebesar Rp293.720.000.
Jika dividen tersebut telah mencapai nisab dan haul, maka zakatnya dihitung sebesar 2,5 persen. Rumusnya:
- Zakat = Total Dividen × 2,5% yakni Rp293.720.000 × 2,5% = Rp7.343.000
Dengan demikian, zakat yang perlu dikeluarkan dari dividen tersebut adalah Rp7.343.000.
Menurut penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam sebuah kajian, dividen saham dihitung seperti zakat uang karena sudah berubah bentuk menjadi kas yang diterima oleh investor. Dengan memahami rumus ini, investor dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tepat ketika menerima pembagian dividen dari investasi saham.
Perbedaan Zakat Saham Trading dan Dividen
Secara umum terdapat dua jenis zakat yang berkaitan dengan investasi saham:
a. Pertama, zakat saham trading, yaitu zakat dari nilai saham yang dimiliki jika tujuan investasi adalah mendapatkan capital gain. Dalam kasus ini, zakat dihitung berdasarkan nilai pasar saham saat zakat dikeluarkan, bukan berdasarkan harga beli saham.
a. Kedua, zakat dividen, yaitu zakat dari keuntungan yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Dividen dihitung seperti zakat uang jika telah mencapai nisab dan haul.
Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat menunaikan zakat dari investasi saham dengan cara yang tepat sesuai dengan prinsip fiqih muamalah.
3. Cara Menghitung Zakat Saham Perusahaan
Berbeda dengan dividen dan capital gain, zakat saham memiliki cara perhitungan yang lebih rinci. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam sebuah kajian di YouTube Tanya Ustadz menjelaskan bahwa kewajiban zakat saham bergantung pada apakah perusahaan sudah menunaikan zakat atau belum.
Jika perusahaan telah mengeluarkan zakat atas asetnya, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakat dari saham tersebut. Namun jika perusahaan tidak menunaikan zakat, maka pemegang saham perlu menghitung zakatnya sendiri berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
Dalam perhitungan zakat saham, yang dikenai zakat bukan seluruh nilai perusahaan, melainkan aset lancar yang berpotensi berkembang, seperti uang kas, piutang lancar dan persediaan dagangan. Sementara itu, aset tetap seperti gedung, mesin, dan kendaraan tidak termasuk objek zakat.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memiliki total aset Rp100 miliar, dengan kas Rp30 miliar dan piutang lancar Rp20 miliar, maka aset yang terkena zakat adalah Rp50 miliar atau 50% dari total aset. Langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
Langkah 1: Hitung persentase aset yang terkena zakat
- Aset zakat = kas + piutang lancar + persediaan yakni Kas = Rp30 miliar ditambah Piutang lancar = Rp20 miliar.
- Persentase Aset zakat: Aset zakat dibagi total aset yakni 50 miliar dibagi 100 miliar yang hasilnya 50%.
Baca juga: Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?
Langkah 2: Hitung nilai saham yang dimiliki
- Misalnya nilai saham Anda Rp200 juta.
Langkah 3: Hitung bagian aset zakat dari saham
Rp200 juta × 50% = Rp100 juta
Langkah 4: Hitung zakat
- Zakat = 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta
Jadi zakat saham yang perlu dibayarkan adalah Rp2,5 juta.
Saham dan sukuk dapat dikenai zakat apabila nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat investasi saham umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu zakat capital gain, zakat dividen, dan zakat saham perusahaan, yang masing-masing memiliki cara perhitungan berbeda dengan kadar zakat 2,5 persen dari harta yang terkena zakat.
Dengan memahami perbedaan tersebut, investor dapat menunaikan zakat dari investasi secara tepat sesuai prinsip fikih muamalah. Wallahu a’lam bishawab.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






