berita

calendar_today

24 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Menyala! Ini Cara LBS Urun Dana Sukses Salurkan Pendanaan Hingga Rp300 Miliar!

LBS Urun Dana, securities crowdfunding resmi yang diawasi OJK, dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA selaku founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah sukses menyalurkan pendanaan hingga lebih dari Rp300 miliar kepada UKM. 

Capaian ini tidak hanya menunjukkan kinerja bisnis, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat LBS Urun Dana yang menawarkan transaksi amanah, transparan dan berorientasi pada kenyamanan investor maupun pengusaha. 

LBS Urun Dana hadir untuk membuka akses investasi dan pendanaan yang lebih luas bagi masyarakat. Sejak awal, LBS Urun Dana tidak hanya membangun platform securities crowdfunding, tetapi juga membangun kepercayaan melalui komunikasi yang konsisten, edukatif, dan berintegritas. 

Cerita LBS Urun Dana Sukses Salurkan Pendanaan Rp300 Miliar 

LBS Urun Dana didirikan pada 7 Januari 2021 di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai platform securities crowdfunding yang bertujuan membuka akses investasi dan pendanaan lebih luas bagi masyarakat. Sejak awal, LBS Urun Dana hadir membawa solusi pendanaan dengan menawarkan skema sukuk dan saham bagi para pengusaha, dengan kebutuhan modal mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Didirikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA pakar fikih muamalah kontemporer yang dikenal konsisten melawan praktik ribawi di Indonesia, LBS Urun Dana dibangun di atas nilai-nilai integritas, transparansi, dan keadilan. Prinsip ini memastikan setiap proses investasi dan pendanaan terhindar dari riba, gharar, dan dzalim, sekaligus memperkuat kepercayaan antara investor dan pelaku usaha.

Dalam perjalanannya, LBS Urun Dana terus berkembang dan berhasil memperoleh izin resmi serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sejak 18 Maret 2022 melalui Keputusan Nomor KEP-22/D.04/2022. Legalitas ini menjadi penegasan bahwa LBS Urun Dana merupakan platform yang kredibel dan dapat diandalkan.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

Seiring waktu, dengan fondasi nilai yang kuat dan sistem yang terstruktur, LBS Urun Dana berhasil menyalurkan pendanaan hingga lebih dari Rp300 miliar tepatnya Rp307,5 miliar per April 2026. Capaian ini menjadi bukti bahwa pendekatan berbasis kepercayaan mampu mendorong pertumbuhan bisnis sekaligus memperluas akses pendanaan secara berkelanjutan.

Penerbit Sukuk dan Saham Melewati Kurasi Ketat 

Penyaluran pendanaan lebih dari Rp300 miliar di LBS Urun Dana bukan berdiri secara tiba-tiba atau tanpa proses yang jelas, melainkan merupakan hasil dari serangkaian kurasi ketat terhadap setiap proyek investasi, baik sukuk maupun saham, sebelum resmi ditawarkan di LBS Urun Dana. 

Setiap calon penerbit sukuk dan saham wajib melewati verifikasi legalitas, analisis kelayakan bisnis dan finansial, hingga penilaian komprehensif oleh tim profesional. Proses ini memastikan bahwa setiap proyek yang masuk benar-benar memiliki dasar hukum yang sah, model bisnis yang terukur, serta potensi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga transparansi dan kualitas investasi tetap terjaga sejak awal.

Lebih dari itu, setiap proyek juga harus melalui Rapat Komite yang melibatkan tim analis, legal, investor relation dan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang memberikan keputusan akhir kelayakan listing. Setelah disetujui, pengawasan tidak berhenti di tahap pendanaan, karena LBS Urun Dana secara aktif melakukan monitoring berkala terhadap kinerja bisnis, laporan keuangan, serta arus kas proyek oleh tim post listing

Investor juga mendapatkan pelaporan rutin yang transparan, sementara tim dapat melakukan pendampingan atau intervensi jika diperlukan. Dengan sistem berlapis ini, pendanaan yang terkumpul menjadi lebih terarah, transparan, dan terkontrol, sehingga memberikan transparansi bagi investor dari berbagai tingkat pengalaman, termasuk pemula.

Perjuangan Masih Berlanjut

Perjuangan LBS Urun Dana dalam mengajak pengusaha naik kelas terus berlanjut melalui akses pendanaan yang lebih terstruktur, transparan, dan berbasis bisnis nyata. Melalui skema saham dan sukuk, LBS Urun Dana membuka peluang pendanaan mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar agar usaha tidak lagi terhambat oleh keterbatasan modal.

Untuk mengajukan pendanaan, langkahnya sebagai berikut:

1. Ajukan bisnis melalui situs resmi lbs.id
2. Tim melakukan verifikasi legalitas dan kondisi usaha
3. Proposal masuk penilaian Komite Investasi
4. Jika disetujui, proyek akan dilisting dan didanai investor

Kriteria dan syarat bisnis yang dapat didanai:

1. Kebutuhan pendanaan minimal Rp500 juta
2. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
3. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun
4. Berbadan hukum (PT untuk saham, CV untuk sukuk)
5. Memiliki laporan keuangan yang jelas dan tercatat.

Baca juga: Merapat! Ini 8 Tips Jitu Investasi Sukuk dan Saham di LBS Urun Dana, Cocok untuk Pemula!

Sektor bisnis yang dapat didanai:

1. Transportasi dan logistik
2. Fashion
3. Manufaktur
4. Kuliner dan hospitality
5. Konstruksi dan properti
6. Pergudangan
7. FMCG
8. Pertanian dan perkebunan

Silakan ajukan pendanaan di lbs.id atau konsultasikan bisnis Anda ke nomor ini untuk mengetahui peluang pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID