artikel

calendar_today

21 Januari 2026

Adudu! Ternyata Ini Hukum Fikih Investasi Saham dan SBN, Yakin Mau Chip In?

Dalam dunia investasi, saham, obligasi, dan Surat Perbendaharaan Negara (SBN) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin mengembangkan modal mereka. Namun, penting untuk memahami apakah instrumen-instrumen ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Sebagaimana diketahui, saham adalah bukti kepemilikan dalam perusahaan, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah, dan SBN merupakan surat berharga negara yang dijual untuk memperoleh dana jangka pendek. 

Meskipun instrumen-instrumen ini umum digunakan, mereka tidak selalu sesuai dengan hukum Islam, terutama apabila melibatkan unsur-unsur yang mengarah pada riba. Simak penjelasan dari Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA, dalam bukunya Harta Haram (2021), yang membahas secara mendalam tentang hukum saham, obligasi, dan Surat Berharga Negara (SBN) dalam perspektif syariah.

Hukum Fiqih Muamalah Saham

Saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Saham memberikan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

Perusahaan yang bergerak di bidang halal diperbolehkan untuk menerbitkan saham guna mengumpulkan modalnya. Hal ini ditegaskan oleh Majma Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) dalam keputusan nomor 63 (1/7) 1992 yang menyatakan bahwa muamalat (transaksi) yang dilakukan dalam bidang halal adalah diperbolehkan.

Namun, AAOIFI juga mengingatkan bahwa perusahaan yang menerbitkan saham harus memastikan bahwa tujuan dan kegiatan perusahaannya halal. Misalnya, perusahaan tidak boleh terlibat dalam produksi khamar (minuman keras), babi, atau transaksi riba. Jika kegiatan perusahaan melibatkan hal-hal yang haram, maka penerbitan sahamnya juga menjadi haram.

Baca juga: Eits Awas! Pakai Kartu Kredit Saat Mendesak, Ada Aturannya Menurut Fikih Muamalah

Selain itu, ada jenis saham yang berhubungan dengan riba dayn, yaitu saham istimewa. Saham istimewa memberikan hak tertentu kepada pemegangnya, seperti prioritas dalam pembagian dividen atau hak dalam likuidasi perusahaan. Pemberian dividen dengan persentase tetap pada saham istimewa berpotensi melanggar prinsip syariah, karena bisa dianggap sebagai pinjaman dengan bunga, yang diharamkan dalam Islam. Hal ini diakibatkan oleh karakteristik saham tersebut yang lebih mirip dengan akad pinjaman (qardh) yang menguntungkan satu pihak secara tetap, padahal seharusnya saham mencerminkan bagian dari modal usaha.

Berdasarkan fatwa Majma Al Fiqh Al Islami (1992) dan AAOIFI, saham istimewa yang memberikan dividen tetap dianggap sebagai riba dan hukumnya haram.

Hukum Fikih Muamalah Obligasi

Obligasi adalah dokumen yang menyatakan kewajiban penerbit untuk membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu dan membayar kupon (bunga) secara berkala. Obligasi sering kali dijamin dengan aset yang dapat dijual untuk menutupi utang jika penerbit gagal membayar pada waktu yang telah ditentukan.

Perusahaan menerbitkan obligasi untuk memperoleh modal tambahan tanpa harus menerbitkan saham baru, sehingga pemilik perusahaan tidak kehilangan bagian sahamnya. Meskipun obligasi memungkinkan perusahaan mendapatkan pembiayaan, ada perbedaan mendasar antara obligasi dan saham. Dalam obligasi, pemegangnya adalah kreditur dan menerima bunga tetap, sedangkan pemegang saham adalah pemilik perusahaan dengan risiko untung atau rugi.

Namun, menurut fikih Islam, obligasi yang melibatkan pembayaran bunga tetap dianggap sebagai riba dan haram. Obligasi, pada hakikatnya, adalah pinjaman yang diberikan oleh pemegang obligasi kepada penerbit, dengan bunga tetap sebagai imbalan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang bunga.

Jika seorang Muslim membeli obligasi yang mengandung bunga, dia harus bertaubat kepada Allah dan mendonasikan bunga yang diterima untuk kepentingan sosial, sebagai bagian dari penebusan dosa.

Hukum Fikih Muamalah SBN

Surat Perbendaharaan Negara (SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara untuk memperoleh dana jangka pendek, yang biasanya dijual di bawah harga nominalnya. Laba pemegang surat ini berasal dari selisih harga beli dan harga pelunasan oleh negara.

Dalam pandangan fikih, surat perbendaharaan negara dianggap sebagai qardh (pinjaman). Pembeli bertindak sebagai pemberi pinjaman, dan negara bertindak sebagai pihak yang berhutang. Meskipun tampaknya merupakan transaksi jual beli, surat perbendaharaan sesungguhnya merupakan dokumen utang yang mengandung unsur riba, karena pemegang surat menerima pembayaran pokok utang yang ditambah bunga.

Majma Al Fiqh Al Islami (1990) menyatakan bahwa transaksi seperti ini termasuk dalam kategori riba jahiliyah (pinjaman berbunga) dan haram.

Menurut fatwa dari Majma Al Fiqh Al Islami dan AAOIFI, saham istimewa yang melibatkan dividen tetap serta obligasi dengan bunga tetap keduanya dianggap haram dalam Islam karena mengandung unsur riba. Surat perbendaharaan negara juga memiliki karakter yang serupa dengan pinjaman berbunga, yang juga diharamkan. Sebagai alternatif, pendanaan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah compliant harus dipilih agar tidak terjerumus pada riba.

Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?

Kesimpulannya saham, obligasi, dan Surat Perbendaharaan Negara (SBN) sering digunakan sebagai instrumen investasi, namun tidak semuanya sesuai dengan prinsip syariah. Saham dapat diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang halal, tetapi saham istimewa yang memberikan dividen tetap dianggap haram karena mengandung unsur riba. Obligasi, yang melibatkan bunga tetap, juga haram karena merupakan pinjaman berbunga. Sementara itu, SBN juga tidak sesuai dengan syariah karena merupakan dokumen utang yang mengandung bunga.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID