artikel
21 Januari 2026
Adudu! Ternyata Ini Hukum Fikih Investasi Saham dan SBN, Yakin Mau Chip In?
Dalam dunia investasi, saham, obligasi, dan Surat Perbendaharaan Negara (SBN) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin mengembangkan modal mereka. Namun, penting untuk memahami apakah instrumen-instrumen ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagaimana diketahui, saham adalah bukti kepemilikan dalam perusahaan, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah, dan SBN merupakan surat berharga negara yang dijual untuk memperoleh dana jangka pendek.
Meskipun instrumen-instrumen ini umum digunakan, mereka tidak selalu sesuai dengan hukum Islam, terutama apabila melibatkan unsur-unsur yang mengarah pada riba. Simak penjelasan dari Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA, dalam bukunya Harta Haram (2021), yang membahas secara mendalam tentang hukum saham, obligasi, dan Surat Berharga Negara (SBN) dalam perspektif syariah.
Hukum Fiqih Muamalah Saham
Saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Saham memberikan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang halal diperbolehkan untuk menerbitkan saham guna mengumpulkan modalnya. Hal ini ditegaskan oleh Majma Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) dalam keputusan nomor 63 (1/7) 1992 yang menyatakan bahwa muamalat (transaksi) yang dilakukan dalam bidang halal adalah diperbolehkan.
Namun, AAOIFI juga mengingatkan bahwa perusahaan yang menerbitkan saham harus memastikan bahwa tujuan dan kegiatan perusahaannya halal. Misalnya, perusahaan tidak boleh terlibat dalam produksi khamar (minuman keras), babi, atau transaksi riba. Jika kegiatan perusahaan melibatkan hal-hal yang haram, maka penerbitan sahamnya juga menjadi haram.
Baca juga: Eits Awas! Pakai Kartu Kredit Saat Mendesak, Ada Aturannya Menurut Fikih Muamalah
Selain itu, ada jenis saham yang berhubungan dengan riba dayn, yaitu saham istimewa. Saham istimewa memberikan hak tertentu kepada pemegangnya, seperti prioritas dalam pembagian dividen atau hak dalam likuidasi perusahaan. Pemberian dividen dengan persentase tetap pada saham istimewa berpotensi melanggar prinsip syariah, karena bisa dianggap sebagai pinjaman dengan bunga, yang diharamkan dalam Islam. Hal ini diakibatkan oleh karakteristik saham tersebut yang lebih mirip dengan akad pinjaman (qardh) yang menguntungkan satu pihak secara tetap, padahal seharusnya saham mencerminkan bagian dari modal usaha.
Berdasarkan fatwa Majma Al Fiqh Al Islami (1992) dan AAOIFI, saham istimewa yang memberikan dividen tetap dianggap sebagai riba dan hukumnya haram.
Hukum Fikih Muamalah Obligasi
Obligasi adalah dokumen yang menyatakan kewajiban penerbit untuk membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu dan membayar kupon (bunga) secara berkala. Obligasi sering kali dijamin dengan aset yang dapat dijual untuk menutupi utang jika penerbit gagal membayar pada waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan menerbitkan obligasi untuk memperoleh modal tambahan tanpa harus menerbitkan saham baru, sehingga pemilik perusahaan tidak kehilangan bagian sahamnya. Meskipun obligasi memungkinkan perusahaan mendapatkan pembiayaan, ada perbedaan mendasar antara obligasi dan saham. Dalam obligasi, pemegangnya adalah kreditur dan menerima bunga tetap, sedangkan pemegang saham adalah pemilik perusahaan dengan risiko untung atau rugi.
Namun, menurut fikih Islam, obligasi yang melibatkan pembayaran bunga tetap dianggap sebagai riba dan haram. Obligasi, pada hakikatnya, adalah pinjaman yang diberikan oleh pemegang obligasi kepada penerbit, dengan bunga tetap sebagai imbalan. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang bunga.
Jika seorang Muslim membeli obligasi yang mengandung bunga, dia harus bertaubat kepada Allah dan mendonasikan bunga yang diterima untuk kepentingan sosial, sebagai bagian dari penebusan dosa.
Hukum Fikih Muamalah SBN
Surat Perbendaharaan Negara (SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara untuk memperoleh dana jangka pendek, yang biasanya dijual di bawah harga nominalnya. Laba pemegang surat ini berasal dari selisih harga beli dan harga pelunasan oleh negara.
Dalam pandangan fikih, surat perbendaharaan negara dianggap sebagai qardh (pinjaman). Pembeli bertindak sebagai pemberi pinjaman, dan negara bertindak sebagai pihak yang berhutang. Meskipun tampaknya merupakan transaksi jual beli, surat perbendaharaan sesungguhnya merupakan dokumen utang yang mengandung unsur riba, karena pemegang surat menerima pembayaran pokok utang yang ditambah bunga.
Majma Al Fiqh Al Islami (1990) menyatakan bahwa transaksi seperti ini termasuk dalam kategori riba jahiliyah (pinjaman berbunga) dan haram.
Menurut fatwa dari Majma Al Fiqh Al Islami dan AAOIFI, saham istimewa yang melibatkan dividen tetap serta obligasi dengan bunga tetap keduanya dianggap haram dalam Islam karena mengandung unsur riba. Surat perbendaharaan negara juga memiliki karakter yang serupa dengan pinjaman berbunga, yang juga diharamkan. Sebagai alternatif, pendanaan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah compliant harus dipilih agar tidak terjerumus pada riba.
Baca juga: Plot Twist! Rahasia Dibalik Deposito Syariah, Fix Halal atau Riba?
Kesimpulannya saham, obligasi, dan Surat Perbendaharaan Negara (SBN) sering digunakan sebagai instrumen investasi, namun tidak semuanya sesuai dengan prinsip syariah. Saham dapat diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang halal, tetapi saham istimewa yang memberikan dividen tetap dianggap haram karena mengandung unsur riba. Obligasi, yang melibatkan bunga tetap, juga haram karena merupakan pinjaman berbunga. Sementara itu, SBN juga tidak sesuai dengan syariah karena merupakan dokumen utang yang mengandung bunga.






