artikel

calendar_today

21 Januari 2026

Iqra! Bedah Akad Istishna, Prinsip dan Contoh Praktis dalam Bisnis Modern

Akad Istishna adalah salah satu bentuk transaksi dalam hukum Islam yang membolehkan jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat transaksi dilakukan, asalkan barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang telah disepakati. Akad ini sangat relevan dalam konteks bisnis modern, khususnya di industri manufaktur, konstruksi, dan barang-barang yang diproduksi berdasarkan pesanan.

Dalil Ayat dan Hadits Seputar Akad Istishna

Untuk memahami dasar hukum dari akad Istishna, kita merujuk pada dua sumber utama dalam Islam: Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah ﷺ. Akad Istishna memperbolehkan jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat transaksi dilakukan, selama barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang disepakati. Berikut adalah dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang mendasari hukum akad Istishna.

1. Ayat Al-Qur'an tentang Transaksi yang Adil

Dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas tentang akad Istishna. Namun, prinsip-prinsip dasar yang mengatur jual beli yang adil dapat ditemukan dalam beberapa ayat yang menekankan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi. Salah satunya adalah:

Baca juga: Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan kamu kepada pengadilan dengan jalan yang zalim, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menekankan bahwa transaksi harus dilakukan dengan kejelasan dan menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi salah satu pihak. Dalam konteks akad Istishna, prinsip ini penting karena transaksi dilakukan dengan barang yang belum ada atau belum dimiliki, sehingga spesifikasi barang dan waktu serah terima harus jelas untuk menghindari gharar. 

Selain itu, dalam konteks akad Istishna, transaksi harus dijamin tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan yang bisa menimbulkan kerugian. Dengan menetapkan spesifikasi yang jelas, akad ini memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang dibeli dan dijual.

2. Hadits tentang Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki

Hadits berikut ini mengungkapkan larangan menjual barang yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Hadis ini sering digunakan sebagai dasar hukum larangan transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau barang yang tidak dimiliki:

"Wahai anak saudaraku, jangan engkau jual barang yang belum menjadi milikmu." (HR. Abu Dawud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1230, Shahih)

Hadits ini memberikan dasar larangan untuk menjual barang yang tidak ada atau belum dimiliki oleh penjual pada saat akad dilakukan. Hal ini berkaitan dengan gharar atau ketidakpastian yang dapat muncul jika barang yang dijual tidak ada pada saat transaksi berlangsung. Dalam konteks jual beli, ketidakpastian tersebut dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.

Syarat-Syarat Akad Istishna

Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat akad dilakukan, namun barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang telah disepakati. 

Agar akad Istishna sah menurut prinsip syariah, beberapa syarat harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad ini sah dan sesuai dengan hukum Islam:

1. Spesifikasi Barang yang Jelas

Barang yang akan diproduksi atau disiapkan harus memiliki spesifikasi yang jelas. Hal ini mencakup jenis barang, kualitas, ukuran, bahan, desain, serta waktu penyelesaiannya. Kejelasan spesifikasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya gharar (ketidakpastian) dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, transaksi harus dilakukan dengan barang yang sudah jelas dan tidak menimbulkan keraguan bagi kedua belah pihak.

2. Kesepakatan Harga yang Jelas

Harga barang yang akan diproduksi atau disiapkan harus disepakati dengan jelas pada saat akad dilakukan. Kedua belah pihak harus sepakat mengenai harga yang harus dibayar oleh pembeli, sesuai dengan kualitas dan spesifikasi barang yang akan diserahkan. Pembayaran dapat dilakukan di muka, bertahap, atau sesuai dengan kesepakatan lainnya, namun harga yang disepakati harus sudah diketahui dan jelas sejak awal akad berlangsung.

3. Waktu Penyerahan Barang yang Disepakati

Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas dalam akad. Kedua belah pihak harus sepakat mengenai kapan barang yang dipesan akan diserahkan. Penentuan waktu serah terima barang ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian dan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Meskipun ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai penetapan waktu dalam akad Istishna, banyak yang menyarankan agar waktu disepakati untuk memastikan transparansi dalam transaksi.

4. Pembayaran yang Jelas

Pembayaran untuk barang yang dipesan dapat dilakukan di muka, bertahap, atau ditangguhkan, sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun yang terpenting adalah pembayaran harus jelas pada saat akad dilakukan. Tidak boleh ada kebingungannya terkait bagaimana dan kapan pembayaran dilakukan, karena ketidakjelasan pembayaran dapat merusak keabsahan akad dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

5. Kedua Pihak Berakal dan Sah Secara Hukum

Agar akad Istishna sah, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus berakal sehat, baligh, dan memiliki kapasitas hukum untuk bertransaksi. Hal ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat membuat keputusan yang rasional dan tidak berada dalam keadaan paksaan. Akad ini hanya sah jika kedua belah pihak sepakat dengan tulus dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

6. Tidak Ada Unsur Paksaan dalam Akad

Akad harus dilakukan atas dasar kerelaan (ridha) kedua belah pihak tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dalam Islam, transaksi yang sah hanya dapat terjadi jika dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Jika ada pihak yang merasa terpaksa, akad tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.

7. Objek Akad Harus Halal dan Tidak Merugikan

Barang yang dipesan dalam akad Istishna harus halal menurut syariah dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Jika objek akad bertentangan dengan hukum Islam, seperti barang yang haram atau yang dapat menimbulkan kerugian yang jelas bagi salah satu pihak, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah.

8. Harga Tidak Berubah Secara Sepihak

Setelah harga disepakati, tidak boleh ada pihak yang mengubah harga tanpa persetujuan dari pihak lainnya. Perubahan harga hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Jika harga berubah secara sepihak, maka hal tersebut dapat merusak keadilan dalam transaksi dan bertentangan dengan prinsip syariah.

Rukun-Rukun Akad Istishna

Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada pada saat akad dilakukan, dengan barang yang diproduksi sesuai spesifikasi yang disepakati. Agar akad Istishna sah, berikut adalah empat rukun utama yang harus dipenuhi:

1. Penjual (Shani’)

Penjual bertanggung jawab untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Penjual harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memenuhi pesanan sesuai dengan perjanjian.

2. Pemesan (Mustashni)

Pemesan adalah pihak yang memesan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, dan bahan. Pemesan juga berkewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati.

3. Ijab dan Kabul

Ijab adalah penawaran dari penjual untuk membuat barang, sementara kabul adalah penerimaan dari pemesan. Keduanya harus dilakukan dengan jelas dan tegas untuk menyepakati transaksi.

Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!

4. Objek Akad (Mashnu’)

Objek akad adalah barang yang akan diproduksi sesuai dengan pesanan. Barang tersebut harus memiliki spesifikasi yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk jumlah, bahan, dan kualitas.

Contoh Akad Istishna Menurut Founder LBS Urun Dana Ustadz Erwandi Tarmizi

Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA, dalam buku Harta Haram dan kajian yang Beliau isu memberikan beberapa contoh penerapan akad Istishna yang sah dan praktis dalam kehidupan sehari-hari:

1. Jual Beli Kurma

Contoh pertama adalah transaksi kurma ajwa yang belum dipanen. Penjual menawarkan harga Rp30 juta untuk kurma yang akan dipanen tahun depan, dengan spesifikasi yang jelas. Akad ini sah meskipun barangnya belum ada, karena ada kejelasan mengenai spesifikasi dan waktu penyerahan.

2. Pesanan Katering

Seorang pemesan memesan 300 porsi makanan, meskipun katering hanya dapat membuat 50 porsi per hari. Pemilik katering dapat mensubkontrakkan sebagian pesanan, tetapi tetap bertanggung jawab atas kualitas dan spesifikasi yang disepakati. Ini adalah contoh istishna mawazi, di mana pekerjaan dapat disubkontrakkan, tetapi kualitas tetap terjaga.

3. Proyek Konstruksi

Seorang kontraktor menerima pesanan renovasi rumah meskipun sedang mengerjakan proyek lain. Dengan istishna paralel, spesifikasi pekerjaan disepakati terlebih dahulu, dan jika tukang lain yang mengerjakan, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan.

Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada, selama spesifikasi barang dan waktu penyerahan disepakati. Berdasarkan prinsip syariah dalam Al-Qur'an dan Hadis, akad ini sah jika memenuhi syarat seperti spesifikasi yang jelas, kesepakatan harga, waktu penyerahan, dan pembayaran yang jelas.

Contoh penerapan akad Istishna oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Founder LBS Urun Dana, seperti transaksi kurma yang belum dipanen, pesanan katering, dan proyek konstruksi, menunjukkan fleksibilitas akad ini dalam berbagai sektor bisnis. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, akad Istishna dapat diterapkan dalam bisnis modern dengan tetap menjaga prinsip syariah yang adil dan transparan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID