artikel
21 Januari 2026
Iqra! Bedah Akad Istishna, Prinsip dan Contoh Praktis dalam Bisnis Modern
Akad Istishna adalah salah satu bentuk transaksi dalam hukum Islam yang membolehkan jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat transaksi dilakukan, asalkan barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang telah disepakati. Akad ini sangat relevan dalam konteks bisnis modern, khususnya di industri manufaktur, konstruksi, dan barang-barang yang diproduksi berdasarkan pesanan.
Dalil Ayat dan Hadits Seputar Akad Istishna
Untuk memahami dasar hukum dari akad Istishna, kita merujuk pada dua sumber utama dalam Islam: Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah ﷺ. Akad Istishna memperbolehkan jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat transaksi dilakukan, selama barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang disepakati. Berikut adalah dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang mendasari hukum akad Istishna.
1. Ayat Al-Qur'an tentang Transaksi yang Adil
Dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas tentang akad Istishna. Namun, prinsip-prinsip dasar yang mengatur jual beli yang adil dapat ditemukan dalam beberapa ayat yang menekankan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi. Salah satunya adalah:
Baca juga: Masya Allah! Bedah Akad Qardh, Solusi Transaksi Pinjaman Bebas Riba Durjana
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan kamu kepada pengadilan dengan jalan yang zalim, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menekankan bahwa transaksi harus dilakukan dengan kejelasan dan menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi salah satu pihak. Dalam konteks akad Istishna, prinsip ini penting karena transaksi dilakukan dengan barang yang belum ada atau belum dimiliki, sehingga spesifikasi barang dan waktu serah terima harus jelas untuk menghindari gharar.
Selain itu, dalam konteks akad Istishna, transaksi harus dijamin tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan yang bisa menimbulkan kerugian. Dengan menetapkan spesifikasi yang jelas, akad ini memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang dibeli dan dijual.
2. Hadits tentang Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki
Hadits berikut ini mengungkapkan larangan menjual barang yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Hadis ini sering digunakan sebagai dasar hukum larangan transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau barang yang tidak dimiliki:
"Wahai anak saudaraku, jangan engkau jual barang yang belum menjadi milikmu." (HR. Abu Dawud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1230, Shahih)
Hadits ini memberikan dasar larangan untuk menjual barang yang tidak ada atau belum dimiliki oleh penjual pada saat akad dilakukan. Hal ini berkaitan dengan gharar atau ketidakpastian yang dapat muncul jika barang yang dijual tidak ada pada saat transaksi berlangsung. Dalam konteks jual beli, ketidakpastian tersebut dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.
Syarat-Syarat Akad Istishna
Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada atau belum dimiliki pada saat akad dilakukan, namun barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diproduksi atau disiapkan dalam waktu yang telah disepakati.
Agar akad Istishna sah menurut prinsip syariah, beberapa syarat harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad ini sah dan sesuai dengan hukum Islam:
1. Spesifikasi Barang yang Jelas
Barang yang akan diproduksi atau disiapkan harus memiliki spesifikasi yang jelas. Hal ini mencakup jenis barang, kualitas, ukuran, bahan, desain, serta waktu penyelesaiannya. Kejelasan spesifikasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya gharar (ketidakpastian) dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, transaksi harus dilakukan dengan barang yang sudah jelas dan tidak menimbulkan keraguan bagi kedua belah pihak.
2. Kesepakatan Harga yang Jelas
Harga barang yang akan diproduksi atau disiapkan harus disepakati dengan jelas pada saat akad dilakukan. Kedua belah pihak harus sepakat mengenai harga yang harus dibayar oleh pembeli, sesuai dengan kualitas dan spesifikasi barang yang akan diserahkan. Pembayaran dapat dilakukan di muka, bertahap, atau sesuai dengan kesepakatan lainnya, namun harga yang disepakati harus sudah diketahui dan jelas sejak awal akad berlangsung.
3. Waktu Penyerahan Barang yang Disepakati
Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas dalam akad. Kedua belah pihak harus sepakat mengenai kapan barang yang dipesan akan diserahkan. Penentuan waktu serah terima barang ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian dan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Meskipun ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai penetapan waktu dalam akad Istishna, banyak yang menyarankan agar waktu disepakati untuk memastikan transparansi dalam transaksi.
4. Pembayaran yang Jelas
Pembayaran untuk barang yang dipesan dapat dilakukan di muka, bertahap, atau ditangguhkan, sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun yang terpenting adalah pembayaran harus jelas pada saat akad dilakukan. Tidak boleh ada kebingungannya terkait bagaimana dan kapan pembayaran dilakukan, karena ketidakjelasan pembayaran dapat merusak keabsahan akad dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
5. Kedua Pihak Berakal dan Sah Secara Hukum
Agar akad Istishna sah, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus berakal sehat, baligh, dan memiliki kapasitas hukum untuk bertransaksi. Hal ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat membuat keputusan yang rasional dan tidak berada dalam keadaan paksaan. Akad ini hanya sah jika kedua belah pihak sepakat dengan tulus dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
6. Tidak Ada Unsur Paksaan dalam Akad
Akad harus dilakukan atas dasar kerelaan (ridha) kedua belah pihak tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dalam Islam, transaksi yang sah hanya dapat terjadi jika dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Jika ada pihak yang merasa terpaksa, akad tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
7. Objek Akad Harus Halal dan Tidak Merugikan
Barang yang dipesan dalam akad Istishna harus halal menurut syariah dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Jika objek akad bertentangan dengan hukum Islam, seperti barang yang haram atau yang dapat menimbulkan kerugian yang jelas bagi salah satu pihak, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah.
8. Harga Tidak Berubah Secara Sepihak
Setelah harga disepakati, tidak boleh ada pihak yang mengubah harga tanpa persetujuan dari pihak lainnya. Perubahan harga hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Jika harga berubah secara sepihak, maka hal tersebut dapat merusak keadilan dalam transaksi dan bertentangan dengan prinsip syariah.
Rukun-Rukun Akad Istishna
Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada pada saat akad dilakukan, dengan barang yang diproduksi sesuai spesifikasi yang disepakati. Agar akad Istishna sah, berikut adalah empat rukun utama yang harus dipenuhi:
1. Penjual (Shani’)
Penjual bertanggung jawab untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Penjual harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memenuhi pesanan sesuai dengan perjanjian.
2. Pemesan (Mustashni)
Pemesan adalah pihak yang memesan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, dan bahan. Pemesan juga berkewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati.
3. Ijab dan Kabul
Ijab adalah penawaran dari penjual untuk membuat barang, sementara kabul adalah penerimaan dari pemesan. Keduanya harus dilakukan dengan jelas dan tegas untuk menyepakati transaksi.
Baca juga: Sikat! 7 Strategi Cari Pendanaan Proyek Pemerintah Cepat Cair 300 Juta–10 Miliar!
4. Objek Akad (Mashnu’)
Objek akad adalah barang yang akan diproduksi sesuai dengan pesanan. Barang tersebut harus memiliki spesifikasi yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk jumlah, bahan, dan kualitas.
Contoh Akad Istishna Menurut Founder LBS Urun Dana Ustadz Erwandi Tarmizi
Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc. MA, dalam buku Harta Haram dan kajian yang Beliau isu memberikan beberapa contoh penerapan akad Istishna yang sah dan praktis dalam kehidupan sehari-hari:
1. Jual Beli Kurma
Contoh pertama adalah transaksi kurma ajwa yang belum dipanen. Penjual menawarkan harga Rp30 juta untuk kurma yang akan dipanen tahun depan, dengan spesifikasi yang jelas. Akad ini sah meskipun barangnya belum ada, karena ada kejelasan mengenai spesifikasi dan waktu penyerahan.
2. Pesanan Katering
Seorang pemesan memesan 300 porsi makanan, meskipun katering hanya dapat membuat 50 porsi per hari. Pemilik katering dapat mensubkontrakkan sebagian pesanan, tetapi tetap bertanggung jawab atas kualitas dan spesifikasi yang disepakati. Ini adalah contoh istishna mawazi, di mana pekerjaan dapat disubkontrakkan, tetapi kualitas tetap terjaga.
3. Proyek Konstruksi
Seorang kontraktor menerima pesanan renovasi rumah meskipun sedang mengerjakan proyek lain. Dengan istishna paralel, spesifikasi pekerjaan disepakati terlebih dahulu, dan jika tukang lain yang mengerjakan, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan.
Akad Istishna adalah transaksi jual beli barang yang belum ada, selama spesifikasi barang dan waktu penyerahan disepakati. Berdasarkan prinsip syariah dalam Al-Qur'an dan Hadis, akad ini sah jika memenuhi syarat seperti spesifikasi yang jelas, kesepakatan harga, waktu penyerahan, dan pembayaran yang jelas.
Contoh penerapan akad Istishna oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Founder LBS Urun Dana, seperti transaksi kurma yang belum dipanen, pesanan katering, dan proyek konstruksi, menunjukkan fleksibilitas akad ini dalam berbagai sektor bisnis. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, akad Istishna dapat diterapkan dalam bisnis modern dengan tetap menjaga prinsip syariah yang adil dan transparan.






