berita

calendar_today

9 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Syok! 7 Hal Dibalik Kasus Emas Digital China, Bagaimana dengan Indonesia?

Di tengah mencuatnya isu negatif emas digital China yang dipicu kegagalan platform investasi memenuhi penarikan dana nasabah, otoritas Indonesia menegaskan bahwa ekosistem emas digital di dalam negeri berada dalam kondisi aman, transparan, dan terawasi secara ketat. 

Regulator memastikan mekanisme perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, ditopang emas fisik nyata, serta diawasi oleh lembaga resmi, sehingga berbeda secara fundamental dengan kasus yang terjadi di China dan tidak menimbulkan risiko sistemik bagi investor domestik.

1. Isu emas digital China dipicu kegagalan penarikan dana

Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Senin (9/2/2026), isu emas digital China mencuat setelah Bloomberg melaporkan krisis investasi emas digital di China. Salah satu platform daring populer, Jie Wo Rui, dilaporkan gagal memenuhi permintaan penarikan dana konsumen setelah harga emas global mengalami koreksi.

Discovery Alert juga melaporkan platform tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban penarikan dana investor, meski sebelumnya menghimpun dana ritel besar saat reli harga emas.

2. Bappebti tegaskan emas digital Indonesia berbeda secara fundamental

Menanggapi isu tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa mekanisme emas digital Indonesia tidak dapat disamakan dengan kasus di China.

Baca juga: Geger! 6 Fakta Indonesia Susah Jadi Negara Maju, Ini Kata World Bank!

Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya memastikan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman dan diatur melalui regulasi ketat.

“Bappebti memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistemnya telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” ujar Tirta dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

3. Skema emas fisik 1:1 wajib dalam emas digital Indonesia

Dalam mekanismenya, pedagang fisik emas digital wajib menyimpan emas fisik terlebih dahulu di Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).

Jumlah emas fisik tersebut harus berasio 1:1 dengan emas digital yang ditransaksikan. Selain itu, maksimal 20 persen kewajiban dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan di Lembaga Kliring. Skema ini memastikan ketersediaan emas fisik bagi nasabah.

4. Regulator imbau masyarakat cek legalitas emas digital

Bappebti mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran emas digital, terutama yang beredar di media sosial.

Masyarakat dapat memastikan legalitas pedagang melalui Bappebti, Bursa, dan Lembaga Kliring, termasuk melalui laman resmi cek legalitas.bappebti.go.id.

5. ICDX pastikan setiap transaksi didukung emas fisik

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menegaskan seluruh transaksi emas digital yang dilaporkan oleh pedagang anggota didukung keberadaan emas fisik.

Direktur ICDX Nursalam menyebut mekanisme pasar fisik emas digital pada prinsipnya sama dengan pembelian emas di toko konvensional, hanya berbeda pada proses digital dan penyimpanan di Depository.

“Kami memastikan setiap transaksi emas digital yang dilaporkan ke ICDX didukung oleh keberadaan emas fisik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberadaan emas yang dibeli,” ujarnya.

6. Volume transaksi emas digital Indonesia melonjak signifikan

Sepanjang 2025, volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan 2024 sebesar 46.849.357 gram.

Pada Januari 2026, volume transaksi melonjak 229 persen menjadi 11.913.008 gram, dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3.621.606 gram.

7. Lonjakan minat emas picu antrean cetak emas di Pegadaian

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap emas, sebagaimana dikutip dari Kumparan, PT Pegadaian (Persero) mengakui lonjakan permintaan pencetakan dan pengambilan emas fisik terjadi secara bersamaan.

Kondisi ini menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di aplikasi Tring!. Pegadaian menegaskan seluruh produk emasnya tetap ditopang underlying asset emas fisik 1:1, disimpan di vault berstandar internasional, dan diaudit regulator. Perseroan menargetkan seluruh permintaan emas fisik tertunda dapat diselesaikan akhir Februari 2026.

Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar

Kasus emas digital China tidak mencerminkan kondisi di Indonesia. Ekosistem emas digital Indonesia ditopang emas fisik 1:1, memiliki landasan hukum jelas, dan diawasi regulator resmi, sehingga risiko sistemik bagi investor domestik dapat ditekan meski minat dan transaksi emas terus meningkat.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID