berita
9 Februari 2026
Naufal Mamduh
Syok! 7 Hal Dibalik Kasus Emas Digital China, Bagaimana dengan Indonesia?
Di tengah mencuatnya isu negatif emas digital China yang dipicu kegagalan platform investasi memenuhi penarikan dana nasabah, otoritas Indonesia menegaskan bahwa ekosistem emas digital di dalam negeri berada dalam kondisi aman, transparan, dan terawasi secara ketat.
Regulator memastikan mekanisme perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, ditopang emas fisik nyata, serta diawasi oleh lembaga resmi, sehingga berbeda secara fundamental dengan kasus yang terjadi di China dan tidak menimbulkan risiko sistemik bagi investor domestik.
1. Isu emas digital China dipicu kegagalan penarikan dana
Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Senin (9/2/2026), isu emas digital China mencuat setelah Bloomberg melaporkan krisis investasi emas digital di China. Salah satu platform daring populer, Jie Wo Rui, dilaporkan gagal memenuhi permintaan penarikan dana konsumen setelah harga emas global mengalami koreksi.
Discovery Alert juga melaporkan platform tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban penarikan dana investor, meski sebelumnya menghimpun dana ritel besar saat reli harga emas.
2. Bappebti tegaskan emas digital Indonesia berbeda secara fundamental
Menanggapi isu tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa mekanisme emas digital Indonesia tidak dapat disamakan dengan kasus di China.
Baca juga: Geger! 6 Fakta Indonesia Susah Jadi Negara Maju, Ini Kata World Bank!
Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya memastikan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman dan diatur melalui regulasi ketat.
“Bappebti memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistemnya telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” ujar Tirta dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
3. Skema emas fisik 1:1 wajib dalam emas digital Indonesia
Dalam mekanismenya, pedagang fisik emas digital wajib menyimpan emas fisik terlebih dahulu di Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
Jumlah emas fisik tersebut harus berasio 1:1 dengan emas digital yang ditransaksikan. Selain itu, maksimal 20 persen kewajiban dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan di Lembaga Kliring. Skema ini memastikan ketersediaan emas fisik bagi nasabah.
4. Regulator imbau masyarakat cek legalitas emas digital
Bappebti mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran emas digital, terutama yang beredar di media sosial.
Masyarakat dapat memastikan legalitas pedagang melalui Bappebti, Bursa, dan Lembaga Kliring, termasuk melalui laman resmi cek legalitas.bappebti.go.id.
5. ICDX pastikan setiap transaksi didukung emas fisik
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menegaskan seluruh transaksi emas digital yang dilaporkan oleh pedagang anggota didukung keberadaan emas fisik.
Direktur ICDX Nursalam menyebut mekanisme pasar fisik emas digital pada prinsipnya sama dengan pembelian emas di toko konvensional, hanya berbeda pada proses digital dan penyimpanan di Depository.
“Kami memastikan setiap transaksi emas digital yang dilaporkan ke ICDX didukung oleh keberadaan emas fisik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberadaan emas yang dibeli,” ujarnya.
6. Volume transaksi emas digital Indonesia melonjak signifikan
Sepanjang 2025, volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan 2024 sebesar 46.849.357 gram.
Pada Januari 2026, volume transaksi melonjak 229 persen menjadi 11.913.008 gram, dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3.621.606 gram.
7. Lonjakan minat emas picu antrean cetak emas di Pegadaian
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap emas, sebagaimana dikutip dari Kumparan, PT Pegadaian (Persero) mengakui lonjakan permintaan pencetakan dan pengambilan emas fisik terjadi secara bersamaan.
Kondisi ini menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di aplikasi Tring!. Pegadaian menegaskan seluruh produk emasnya tetap ditopang underlying asset emas fisik 1:1, disimpan di vault berstandar internasional, dan diaudit regulator. Perseroan menargetkan seluruh permintaan emas fisik tertunda dapat diselesaikan akhir Februari 2026.
Baca juga: Mantul! 7 Cara Dapat Modal Usaha Bisnis Kuliner, Cuan Cepat 500 Juta-10 Miliar
Kasus emas digital China tidak mencerminkan kondisi di Indonesia. Ekosistem emas digital Indonesia ditopang emas fisik 1:1, memiliki landasan hukum jelas, dan diawasi regulator resmi, sehingga risiko sistemik bagi investor domestik dapat ditekan meski minat dan transaksi emas terus meningkat.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






