berita

calendar_today

18 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Uwaw! 6 Kasus Penting Dana Desa 2026 yang 58% Dipakai untuk Kopdes Merah Putih

Pemerintah resmi mengubah arah penggunaan dana desa tahun 2026 secara signifikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan lebih dari separuh anggaran dana desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.

Kebijakan ini bukan hanya soal perubahan teknis anggaran, tetapi menjadi strategi besar pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa. Namun di sisi lain, keputusan ini juga memicu perdebatan karena berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam membiayai program prioritas lainnya.

Berikut fakta penting dan dampak utama kebijakan dana desa 2026 yang wajib Anda ketahui.

1. Rp34,57 Triliun Dana Desa Dialokasikan Khusus untuk Kopdes Merah Putih

Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Rabu (18/2/2026), perubahan terbesar dalam pengelolaan dana desa terlihat dari besarnya alokasi khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Dari total pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57 triliun atau setara 58,03% wajib digunakan untuk mendukung KDMP.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026. Artinya, lebih dari separuh dana desa kini secara khusus dikunci untuk membangun dan memperkuat Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar

Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp25 triliun masih dapat digunakan desa untuk kebutuhan lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.

2. Dana Desa Dipakai Bangun Fasilitas dan Operasional Koperasi

Dana desa yang dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan gerai koperasi, gudang, serta perlengkapan operasional.

Penyalurannya juga diatur secara khusus. Dalam Pasal 22 PMK tersebut, dana disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana desa sesuai rekomendasi pemerintah pusat, untuk memastikan penggunaan sesuai tujuan program.

Selain itu, realisasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih harus disahkan melalui keputusan Menteri Keuangan sebelum tahun anggaran berakhir.

3. Pemerintah Ingin Jadikan Koperasi sebagai Motor Ekonomi Desa

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan dana desa tahun 2026 dirancang untuk mendukung penguatan ekonomi desa secara lebih terarah.

“Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan,” ujarnya kepada Bisnis Indonesia.

Pemerintah juga menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam satu hingga dua tahun ke depan. Koperasi tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa dan aset produktif jangka panjang.

“Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang,” kata Askolani.

4. Pemerintah Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Desa Berprestasi

Untuk mendorong pengelolaan koperasi yang efektif, pemerintah menyiapkan insentif dana desa sebesar Rp1 triliun pada 2026. Insentif ini dapat diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha koperasi yang baik, berada di kawasan prioritas pembangunan, atau memiliki kapasitas fiskal untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat mendorong desa mengembangkan koperasi secara berkelanjutan.

5. Presiden Soroti Efektivitas Dana Desa dalam Satu Dekade Terakhir

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti perlunya perbaikan pengelolaan dana desa agar memberikan dampak yang lebih nyata.

“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026.

Pemerintah menilai penguatan koperasi desa dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan akuntabilitas dan dampak ekonomi dari penggunaan dana desa.

6. Ekonom Ingatkan Potensi Dampak pada Program Desa Lain

Sejumlah ekonom menyambut kebijakan ini dengan catatan kritis. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai pengalokasian dana desa yang besar untuk satu program perlu diimbangi dengan kesiapan desa.

“Ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah, akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai perubahan ini membuat dana desa menjadi lebih terarah dibanding sebelumnya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam membiayai kebutuhan lain, terutama yang bersifat mendesak.

Kebijakan baru dana desa 2026 menunjukkan perubahan fokus pemerintah, dari penggunaan yang lebih fleksibel menjadi lebih terarah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Oke Gas! 5 Cara Pemerintah Genjot Target Ekonomi Kuartal I-2026

Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Namun, keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan desa, tata kelola koperasi, dan keseimbangan dengan kebutuhan pembangunan lainnya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID