berita
18 Februari 2026
Naufal Mamduh
Uwaw! 6 Kasus Penting Dana Desa 2026 yang 58% Dipakai untuk Kopdes Merah Putih
Pemerintah resmi mengubah arah penggunaan dana desa tahun 2026 secara signifikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan lebih dari separuh anggaran dana desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih.
Kebijakan ini bukan hanya soal perubahan teknis anggaran, tetapi menjadi strategi besar pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa. Namun di sisi lain, keputusan ini juga memicu perdebatan karena berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam membiayai program prioritas lainnya.
Berikut fakta penting dan dampak utama kebijakan dana desa 2026 yang wajib Anda ketahui.
1. Rp34,57 Triliun Dana Desa Dialokasikan Khusus untuk Kopdes Merah Putih
Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Rabu (18/2/2026), perubahan terbesar dalam pengelolaan dana desa terlihat dari besarnya alokasi khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Dari total pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57 triliun atau setara 58,03% wajib digunakan untuk mendukung KDMP.
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026. Artinya, lebih dari separuh dana desa kini secara khusus dikunci untuk membangun dan memperkuat Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Gurih! Ini Dampak MBG Bagi Pengusaha Plus Pendanaan Rp500 Juta - Rp10 Miliar
Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp25 triliun masih dapat digunakan desa untuk kebutuhan lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.
2. Dana Desa Dipakai Bangun Fasilitas dan Operasional Koperasi
Dana desa yang dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan gerai koperasi, gudang, serta perlengkapan operasional.
Penyalurannya juga diatur secara khusus. Dalam Pasal 22 PMK tersebut, dana disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana desa sesuai rekomendasi pemerintah pusat, untuk memastikan penggunaan sesuai tujuan program.
Selain itu, realisasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih harus disahkan melalui keputusan Menteri Keuangan sebelum tahun anggaran berakhir.
3. Pemerintah Ingin Jadikan Koperasi sebagai Motor Ekonomi Desa
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan dana desa tahun 2026 dirancang untuk mendukung penguatan ekonomi desa secara lebih terarah.
“Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan,” ujarnya kepada Bisnis Indonesia.
Pemerintah juga menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam satu hingga dua tahun ke depan. Koperasi tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa dan aset produktif jangka panjang.
“Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang,” kata Askolani.
4. Pemerintah Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Desa Berprestasi
Untuk mendorong pengelolaan koperasi yang efektif, pemerintah menyiapkan insentif dana desa sebesar Rp1 triliun pada 2026. Insentif ini dapat diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha koperasi yang baik, berada di kawasan prioritas pembangunan, atau memiliki kapasitas fiskal untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat mendorong desa mengembangkan koperasi secara berkelanjutan.
5. Presiden Soroti Efektivitas Dana Desa dalam Satu Dekade Terakhir
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti perlunya perbaikan pengelolaan dana desa agar memberikan dampak yang lebih nyata.
“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026.
Pemerintah menilai penguatan koperasi desa dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan akuntabilitas dan dampak ekonomi dari penggunaan dana desa.
6. Ekonom Ingatkan Potensi Dampak pada Program Desa Lain
Sejumlah ekonom menyambut kebijakan ini dengan catatan kritis. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai pengalokasian dana desa yang besar untuk satu program perlu diimbangi dengan kesiapan desa.
“Ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah, akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai perubahan ini membuat dana desa menjadi lebih terarah dibanding sebelumnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam membiayai kebutuhan lain, terutama yang bersifat mendesak.
Kebijakan baru dana desa 2026 menunjukkan perubahan fokus pemerintah, dari penggunaan yang lebih fleksibel menjadi lebih terarah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Oke Gas! 5 Cara Pemerintah Genjot Target Ekonomi Kuartal I-2026
Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Namun, keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan desa, tata kelola koperasi, dan keseimbangan dengan kebutuhan pembangunan lainnya.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






