investasi

calendar_today

17 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Gaskeun! Bongkar Rahasia Dividen Saham, Pengertian, Bentuk dan Cara Mendapatkannya

Banyak orang investasi saham hanya fokus di jual beli saham sesuai harga pasar saat itu. Namun, tidak semua menyadari bahwa saham juga dapat memberikan keuntungan lain berupa dividen. Dividen menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan menghasilkan laba dan membagikan sebagian keuntungan tersebut kepada pemegang sahamnya. 

Bagi investor, dividen bukan hanya tambahan pendapatan, tetapi juga mencerminkan kualitas dan keberlanjutan bisnis  sebuah perusahaani. Karena itu, memahami apa itu dividen, bentuknya, serta cara mendapatkannya menjadi langkah penting sebelum memutuskan untuk berinvestasi saham baik itu di pasar modal atau pasar sekunder securities crowdfunding.

Apa Itu Dividen?

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dikutip dari situs resmi OJK.

Investor berhak menerima dividen jika namanya tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal pencatatan yang telah ditentukan perusahaan. Oleh karena itu, saham harus dimiliki hingga melewati tanggal tersebut agar berhak atas pembagian dividen.

Bentuk-Bentuk Dividen

Dividen yang dibagikan perusahaan tidak selalu dalam bentuk yang sama. Secara umum, terdapat dua bentuk dividen yang dapat diterima oleh investor, yaitu dividen tunai dan dividen saham. Keduanya sama-sama berasal dari keuntungan perusahaan, tetapi diberikan dalam bentuk yang berbeda.

1. Dividen Tunai

Dividen tunai adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk uang. Investor akan menerima sejumlah uang sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Besaran dividen biasanya dihitung per lembar saham, lalu dikalikan dengan total saham yang dimiliki investor.

Baca juga: Ajib! 7 Strategi Cerdas Investasi Saham Jangka Panjang, Invest Santai Bebas Panik!

Dividen tunai menjadi bentuk dividen yang paling umum karena memberikan manfaat langsung berupa tambahan dana ke rekening investor.

2. Dividen Saham

Selain tunai, perusahaan juga dapat membagikan dividen dalam bentuk saham tambahan. Artinya, investor tidak menerima uang, tetapi mendapatkan tambahan jumlah saham dari perusahaan.

Dengan adanya dividen saham, total kepemilikan saham investor akan bertambah. Hal ini dapat meningkatkan potensi keuntungan di masa depan, terutama jika nilai saham perusahaan mengalami pertumbuhan.

Cara Mendapatkan Dividen Saham

Dividen merupakan salah satu keuntungan yang bisa diperoleh investor dari kepemilikan saham. Namun, tidak semua pemegang saham otomatis berhak menerima dividen. Ada mekanisme dan periode tertentu yang harus dipenuhi agar investor diakui sebagai penerima dividen.

1. Memiliki Saham Perusahaan  

Langkah pertama tentu adalah memiliki saham dari perusahaan yang membagikan dividen. Tidak semua perusahaan membagikan dividen secara rutin, karena keputusan ini bergantung pada kinerja keuangan dan hasil persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perusahaan yang stabil dan menghasilkan laba secara konsisten umumnya memiliki peluang lebih besar untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

2. Memegang Saham Hingga Tanggal yang Ditentukan

Agar berhak menerima dividen, investor harus memegang saham tersebut hingga tanggal pencatatan pemegang saham, yang dikenal sebagai recording date. Pada tanggal ini, perusahaan akan mencatat siapa saja yang secara resmi terdaftar sebagai pemegang saham yang berhak menerima dividen.

Jika investor menjual saham sebelum tanggal tersebut, maka hak dividen akan berpindah kepada pemegang saham berikutnya. Karena itu, penting bagi investor untuk memahami jadwal pembagian dividen, terutama tanggal cum date (hari terakhir pembelian saham) dan recording date, agar tidak kehilangan hak atas dividen.

3. Tetap Tercatat sebagai Pemegang Saham yang Sah

Selama investor masih tercatat sebagai pemegang saham pada periode yang ditentukan, maka dividen akan diberikan sesuai jumlah saham yang dimiliki. Semakin banyak saham yang dimiliki, semakin besar dividen yang akan diterima.

Memiliki Saham adalah Syarat untuk Mendapatkan Dividen

Untuk mendapatkan dividen, investor harus memiliki saham dan tercatat sebagai pemegang saham pada periode yang ditentukan. Tanpa kepemilikan saham, investor tidak memiliki hak atas pembagian keuntungan perusahaan.

Saat ini, saham tidak hanya dapat dibeli melalui pasar modal, tetapi juga melalui Pasar Sekunder LBS Urun Dana. Investor bisa membeli maupun menjual saham dari bisnis sektor riil yang telah berjalan, sehingga membuka peluang untuk mendapatkan dividen dan berpartisipasi dalam pertumbuhan usaha.

Apa Itu Pasar Sekunder LBS Urun Dana?

Pasar Sekunder LBS Urun Dana adalah fasilitas yang memungkinkan investor membeli dan menjual saham dari emiten yang tersedia selama periode pasar dibuka. Melalui fitur ini, investor dapat mengelola portofolio, mengambil peluang investasi baru, dan mengoptimalkan potensi hasil investasi secara terukur.

Mulai tahun ini, Pasar Sekunder LBS Urun Dana akan diadakan empat kali dalam setahun. Periode pertama akan berlangsung pada 2 hingga 13 Maret 2026, selama 10 hari kerja. Investor dapat melakukan transaksi saham secara transparan melalui platform LBS Urun Dana. Beberapa emiten yang tersedia antara lain Harvies Coffee, Makacha Bakery, Frutta Gelato, Radaza D’mamam, RSIA Annisa, dan MFlash. Emiten-emiten ini berasal dari sektor riil yang memiliki aktivitas bisnis nyata dan potensi pertumbuhan. 

Baca juga: Top! Panduan Belajar Saham untuk Pemula, Wajib Tahu Biar Gak Boncos!

Melalui Pasar Sekunder LBS Urun Dana, investor kini memiliki akses lebih mudah untuk memiliki saham, sekaligus membuka peluang mendapatkan dividen dari keuntungan perusahaan. Di Pasar Sekunder LBS Urun Dana, investor tidak hanya dapat membeli dan menjual saham, tetapi juga didukung oleh indikator yang membantu pengambilan keputusan investasi, salah satunya adalah LEDX dan parameter Dividend Yield di masing-masing saham. 

Sepintas Tentang LEDX

Pasar Sekunder LBS Urun Dana dilengkapi dengan LEDX (LBS Equity Crowdfunding Index), yaitu indeks yang mencerminkan kinerja seluruh saham yang tersedia di platform. Melalui LEDX, investor dapat melihat gambaran umum kondisi pasar secara lebih jelas dan transparan.

Jika LEDX mengalami kenaikan, hal ini menunjukkan bahwa mayoritas saham di Pasar Sekunder sedang mengalami pertumbuhan. Sebaliknya, jika LEDX menurun, hal ini dapat menjadi indikasi adanya tekanan atau koreksi pasar. Dengan adanya LEDX, investor dapat memahami kondisi pasar secara keseluruhan tanpa harus menganalisis setiap saham secara terpisah.

Dividend Yield sebagai Parameter Imbal Hasil Dividen

Selain LEDX, investor juga dapat melihat parameter Dividend Yield pada masing-masing emiten. Dividend Yield adalah rasio yang menunjukkan potensi imbal hasil dividen yang dapat diterima investor dibandingkan dengan harga sahamnya.

Parameter ini membantu investor memahami potensi pendapatan dari dividen, sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saham di Pasar Sekunder LBS Urun Dana.

Pasar Sekunder Makin Dekat, Persiapkan Sekarang! 

Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri sebelum Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka.  Segera daftar, lengkapi proses KYC, dan pastikan akun Anda siap digunakan sebelum Pasar Sekunder berlangsung pada 2–13 Maret 2026. Daftar di sini.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID