literasi keuangan

calendar_today

14 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Galau! Dana Darurat atau Investasi Dulu? Ini Jawaban yang Selama Ini Dicari

Pertanyaan ini muncul hampir di setiap diskusi keuangan pribadi: mana yang harus didahulukan, dana darurat atau investasi? Sekilas terlihat sederhana, tapi jawabannya bergantung pada kondisi finansial, tanggungan, dan tujuan hidup masing-masing orang.

Yang pasti, keduanya penting. Yang berbeda adalah urutannya. Dan urutan yang salah bisa membuat fondasi keuangan Anda rapuh di saat paling tidak diinginkan.

Dana Darurat Adalah Pondasi, Bukan Pilihan

Sebelum membahas mana yang lebih dulu, penting untuk memahami apa itu dana darurat?

Dana darurat adalah kumpulan dana khusus yang disiapkan untuk kebutuhan mendesak yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan, biaya rumah sakit mendadak, atau kerusakan rumah akibat bencana. Bukan untuk liburan, bukan untuk beli gadget baru, dan bukan untuk investasi.

Fungsinya satu: menjadi penopang finansial ketika situasi di luar kendali terjadi. Tanpa dana darurat, saat keadaan darurat datang, Anda terpaksa menjual aset investasi yang mungkin sedang turun nilainya, atau lebih buruk lagi, berutang.

Financial planner M. Kharisma mengatakan hal ini: dana darurat baiknya disimpan di tempat yang aman, mudah diakses, dan mudah dicairkan. Bukan instrumen yang nilainya bisa naik turun. Itulah mengapa dana darurat bukan pilihan. Ini kebutuhan dasar sebelum langkah finansial lainnya dimulai.

Berapa Dana Darurat yang Ideal?

Jumlah dana darurat yang ideal dihitung dari pengeluaran rutin bulanan, bukan dari penghasilan. Berikut panduan umumnya:

  • Single tanpa tanggungan: 3 hingga 6 kali pengeluaran bulanan
  • Menikah dengan tanggungan: 6 hingga 12 kali pengeluaran bulanan
  • Pengusaha atau freelancer dengan tanggungan ganda: minimal 12 kali pengeluaran bulanan


Prita Gozi, CEO Zeph Finance, menambahkan bahwa kondisi yang paling ideal, terutama di masa penuh ketidakpastian, adalah memiliki dana darurat hingga 12 kali pengeluaran rutin bulanan.

Contoh konkret: jika pengeluaran bulanan Anda Rp5 juta dan sudah menikah dengan satu anak, dana darurat ideal yang perlu disiapkan adalah Rp60 juta. Ketika tiba-tiba tidak ada pemasukan selama beberapa bulan, kehidupan keluarga tetap berjalan normal.

Baca juga: Awas! Ini 7 Tips Atur Keuangan di Tengah Krisis, Jurus Jitu Biar Duit Tetap Aman!

Cara mengumpulkannya tidak harus sekaligus. Sisihkan minimal 5 persen dari penghasilan setiap bulan dan simpan di tempat yang mudah dicairkan.

Lalu, Kapan Boleh Mulai Investasi?

Jawaban singkatnya: setelah dana darurat minimal 50 persen dari nilai ideal terpenuhi.

Artinya, jika target dana darurat Anda adalah Rp60 juta, Anda sudah bisa mulai berinvestasi setelah mengumpulkan Rp30 juta. Sambil terus menabung dana darurat hingga 100 persen, investasi bisa berjalan paralel.

Prita Gozi mengingatkan: "Usahakan sudah memiliki dana darurat minimal 3 kali pengeluaran rutin bulanan sebelum mulai berinvestasi."

Kenapa tidak investasi dulu? Karena investasi punya risiko fluktuasi. Saham bisa turun, sukuk bisa terdampak kondisi bisnis, reksa dana pun tidak selalu naik. Jika keadaan darurat datang saat nilai investasi sedang turun dan Anda terpaksa mencairkannya, kerugian tidak bisa dihindari.

Sebaliknya, dengan dana darurat yang cukup, investasi bisa bekerja dalam jangka panjang tanpa harus diganggu gugat di tengah jalan.

Di Mana Sebaiknya Menyimpan Dana Darurat?

Dana darurat harus memenuhi tiga kriteria utama dalam pemilihan tempatnya:

  • Mudah dicairkan kapan saja — keadaan darurat tidak menunggu waktu yang tepat
  • Nilai pokok stabil — dana yang tersimpan tidak boleh berkurang karena fluktuasi pasar
  • Terpisah dari rekening utama — agar tidak tergoda untuk dipakai di luar kebutuhan darurat


Yang perlu dihindari adalah menempatkan dana darurat di instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Ketika keadaan darurat datang dan nilai instrumen tersebut sedang turun, Anda terpaksa mencairkan dengan kerugian. Dana darurat yang seharusnya melindungi justru tidak bisa diandalkan.

Prinsipnya sederhana: dana darurat bukan untuk ditumbuhkan, tapi untuk dijaga agar selalu siap pakai.

Sudah Punya Dana Darurat? Saatnya Investasi yang Tenang di Hati

Ketika fondasi keuangan sudah kuat, investasi bukan lagi tentang mengejar keuntungan semata, tapi tentang memilih instrumen yang sesuai prinsip dan memberikan ketenangan.

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan bisnis-bisnis nyata di Indonesia lewat skema saham atau sukuk. Bukan spekulasi harga komoditas, tapi kepemilikan atas usaha riil yang beroperasi langsung di Indonesia.

Baca juga: Jangan Panik! Ini Strategi Mengelola Keuangan Rumah Tangga Saat Harga Naik Terus

Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Pakar Fikih Muamalah Kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana, sehingga setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman
  • Diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA


Ada yang ingin didiskusikan dulu sebelum memutuskan? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID