investasi

calendar_today

13 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Pikir Lagi! Biaya Sekolah Islam Naik, Terus, Apakah Ikhtiar Anda Benar-Benar Cukup?

Setiap orang tua punya impian yang sama: memberikan pendidikan terbaik untuk anaknya. Bukan sekadar sekolah yang bagus secara akademis, tapi tempat yang bisa menjaga aqidah, membentuk akhlak, dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini. Impian itu nyata. Tapi mewujudkannya butuh lebih dari sekadar niat.

Inflasi Biaya Pendidikan Tidak Menunggu 

Biaya pendidikan berkualitas, terutama sekolah Islam atau pondok pesantren yang baik, terus meningkat dari tahun ke tahun. Inflasi biaya pendidikan di Indonesia secara konsisten melampaui inflasi umum. Orang tua yang hanya mengandalkan tabungan biasa berisiko tertinggal dari kenaikan biaya yang terus berjalan tanpa jeda.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Ini bukan soal kurang berusaha. Ini soal memilih instrumen ikhtiar yang tepat sejak awal.Menabung tetap penting sebagai pondasi. Tapi melengkapinya dengan instrumen yang memberikan potensi pertumbuhan dari usaha riil yang sesuai prinsip syariah adalah langkah yang lebih terencana, dan lebih selaras dengan nilai yang ingin ditanamkan kepada anak sejak dini.

Ikhtiar Lewat Investasi Sukuk 

Salah satu instrumen yang bisa melengkapi perencanaan ini adalah sukuk. Secara sederhana, sukuk adalah efek syariah yang memberikan potensi bagi hasil dari usaha riil, bukan dari bunga. Berbeda dengan deposito konvensional, sukuk bekerja di atas akad yang jelas dan telah dikurasi dari sisi kepatuhan syariah.

Melalui platform securities crowdfunding berizin OJK, orang tua bisa mulai berikhtiar dengan modal yang terjangkau, memilih emiten yang bisnisnya bisa dipahami sejak awal, dan mendapatkan potensi bagi hasil yang lebih kompetitif dibanding instrumen tabungan biasa.

Yang membuat sukuk menarik adalah transparansinya. Sebelum memutuskan masuk, investor bisa membaca profil bisnis emiten, melihat data keuangannya, dan memahami untuk apa dana yang mereka titipkan akan digunakan. Ini bukan investasi buta.

Hal Penting Sebelum Memilih Sukuk 

Memilih sukuk yang tepat bukan hanya soal imbal hasil tertinggi. Ada tiga hal yang perlu menjadi pegangan:

  1. Bisnis emiten yang sudah teruji dan rekam jejaknya bisa diverifikasi
  2. Tujuan penggunaan dana yang spesifik dan terukur
  3. Platform yang berizin OJK dan dikurasi secara syariah oleh ulama yang kompeten.

Tanpa ketiga hal ini, angka bagi hasil sebesar apa pun tidak cukup menjadi dasar keputusan. Salah satu contoh yang memenuhi ketiga kriteria ini dan saat ini masih tersedia adalah Sukuk Madani dari PT Graha Muslimadani Busana di LBS Urun Dana.

Ikhtisar Penawaran Sukuk Madani di LBS Urun Dana

PT Graha Muslimadani Busana berdiri sejak 2013, masuk 10 besar revenue Shopee Mall untuk kategori pakaian muslim pria, dan punya toko fisik di Pasar Tanah Abang. Tujuan penggunaan dana sukuknya jelas: restock varian best-seller yang permintaannya sedang tinggi.

  • Nama Efek: Sukuk PT Graha Muslimadani Busana
  • Nilai Nominal Sukuk: Rp1.256.900.000
  • Jangka Waktu: 7 Bulan
  • Potensi Bagi Hasil: 13–14% per tahun*
  • Minimal Investasi: Rp1.000.000
  • Jaminan: Bangunan SHM senilai 270% dari nilai penawaran


Baca juga: Chip In! Sukuk Muslimadani Listing, Peluang Investasi Fashion Muslim Tenor Singkat

Tenor 7 bulan, bagi hasil kompetitif, dan ada aset nyata sebagai jaminan. Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dipastikan bebas riba, dikurasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Buruan Chip In Sebelum Kehabisan!

Sukuk Madani masih tersedia, tapi nilai nominal penawarannya terbatas di Rp1,25 miliar. Dengan minimal investasi Rp1.000.000 dan proyeksi bagi hasil 13–14% per tahun, kuota ini tidak akan menunggu lama untuk terserap.

Jika Anda sedang mencari instrumen syariah untuk melengkapi perencanaan dana pendidikan anak, ini bisa menjadi salah satu langkah yang layak dimulai hari ini.

Daftar atau login, lalu beli Sukuk Madani sekarang. Masih ada pertanyaan? Tim LBS Urun Dana siap via WhatsApp:


Disclaimer: Investasi melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko, termasuk risiko penurunan nilai dan risiko likuiditas. Investasikan dana sesuai profil risiko Anda dan pelajari prospektus secara lengkap sebelum mengambil keputusan. LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh OJK

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID