berita

calendar_today

29 Mei 2025

Serem! 70% Hotel & Restoran Jakarta Ramai-ramai PHK Karyawan

Industri hotel dan restoran di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Tekanan biaya yang terus meningkat, ditambah turunnya okupansi, membuat banyak pelaku usaha berada di ujung tanduk. Dalam situasi ini, rencana PHK massal pun mulai mengemuka sebagai opsi paling pahit yang bisa diambil.

Bagi yang belum familiar, PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. PHK artinya pemberhentian hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, yang bisa terjadi karena berbagai alasan. Termasuk kondisi keuangan perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pegawai.

Penyebab Hotel dan Restoran Jakarta PHK Karyawan

Sinyal bahaya datang dari data internal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Dikutip dari CNBC pada Rabu (28/5/2025), sekitar 70% pelaku usaha di sektor ini dikabarkan tengah bersiap melakukan efisiensi tenaga kerja. Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyampaikan bahwa pengusaha kemungkinan akan mengurangi 10% hingga 30% dari total karyawan mereka.

Baca juga: Ngeri! Kredit Seret dan Tabungan Masyarakat Mandek, Ekonomi Lesu itu Nyata?

Sutrisno menilai, jika situasi sulit ini terus berlangsung tanpa ada intervensi pemerintah, banyak pengusaha tidak akan punya pilihan lain selain mengurangi jumlah karyawan. Langkah efisiensi ini, menurutnya, menjadi bentuk pertahanan terakhir agar perusahaan tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Rencana PHK massal ini tidak datang tiba-tiba. Penurunan okupansi hotel yang drastis membuat pendapatan anjlok, sementara di sisi lain, biaya operasional justru melonjak. 

Selain itu kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang membuat kementerian dan instansi terkait mengurangi aktivitas perjalanan dinas maupun rapat di luar kantor. Ditambah lagi tarif air PDAM disebut naik hingga 71%, harga gas industri melonjak 20%, dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 9% di tahun 2025.

Sementara pendapatan stagnan atau menurun, beban biaya ini menggerus margin keuntungan secara signifikan. Dalam kondisi ini, banyak pengusaha mulai memangkas pengeluaran dan tenaga kerja menjadi salah satu pos terbesar yang paling mungkin ditekan.

Kontrak dan Harian Lepas Jadi Sasaran Pertama

Langkah-langkah efisiensi sudah mulai terlihat. Berdasarkan survei internal PHRI, pemangkasan karyawan terutama menyasar pekerja kontrak dan harian lepas. Bahkan, beberapa hotel memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen baru.

Baca juga: Melesat! Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 4,87%, Investasi Makin Cuan

Di sektor restoran, nada kekhawatiran serupa terdengar. Seorang perwakilan pelaku osekitar 13% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

Artinya, jika sektor ini goyah, maka guncangan tidak hanya terjadi di dalam industri itu sendiri. Petani, UMKM, logistik, hingga seniman yang menggantungkan hidup dari pariwisata perkotaan bisa ikut terdampak.

Melihat kondisi ini, PHRI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Usulan yang diajukan termasuk pelonggaran anggaran perjalanan dinas, penyesuaian tarif energi  serta penyederhanaan proses perizinan dan sertifikasi usaha.

Jika tidak ada bantuan nyata, Sutrisno memperkirakan banyak hotel dan restoran bisa kolaps. Menurutnya, penutupan satu hotel atau restoran bukan hanya soal bangunan yang tutup, tetapi juga hilangnya mata pencaharian dari ratusan hingga ribuan pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Baca juga: Daya Beli Anjlok! Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?

Semoga badai ini segera berlalu. Kita semua berharap iklim bisnis kembali kondusif, dan pelaku usaha bisa bangkit tanpa harus mengorbankan tenaga kerja. Salah satu jalan untuk bertahan tanpa menambah beban utang berbunga adalah melalui pembiayaan syariah. 

Di LBS Urun Dana, pelaku usaha bisa mendapatkan pendanaan halal melalui sistem urun dana berbasis sukuk atau saham. Ajukan sekarang dan mari bangun usaha sehat tanpa riba dan membawa keberkahan. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID