berita

calendar_today

7 Mei 2025

Melesat! Pertumbuhan Ekonomi RI Naik 4,87%, Investasi Makin Cuan

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 mencapai 4,87% secara year on year (yoy). Angka ini mencerminkan ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global dan dinamika domestik.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025) bahwa pertumbuhan ini menandai pemulihan ekonomi yang terus berjalan. Namun, secara quarter to quarter (qtq), ekonomi Indonesia tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,98% dibanding kuartal IV-2024.

Menurut Amalia, aktivitas konsumsi masyarakat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pada kuartal ini. Lonjakan konsumsi terjadi karena adanya momen Ramadan dan Idul Fitri pada periode Januari hingga Maret 2025. Sektor perdagangan, makanan-minuman, dan transportasi mencatatkan peningkatan signifikan.

Baca juga: Merosot! Proyeksi Ekonomi Indonesia Dipangkas IMF dan Bank Dunia, Ini Alasannya

Dikutip dari CNBC pada Rabu (7/5/2025), konsensus pasar dari 14 institusi memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2025 sebesar 4,94% yoy. Sedangkan kontraksi qtq diproyeksikan sebesar 0,9%. Artinya, hasil aktual sedikit di bawah ekspektasi analis.

Meski demikian, capaian 4,87% tetap dinilai positif karena menunjukkan pemulihan yang konsisten di tengah tekanan global. Namun dikutip dari CNBC pada Rabu (7/5/2025), penurunan dari kuartal sebelumnya memberi sinyal kehati-hatian bagi pelaku usaha dan investor.

Harapan Baru untuk Iklim Investasi 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia berpengaruh langsung terhadap iklim investasi. Ketika ekonomi tumbuh, maka permintaan dan potensi keuntungan investasi meningkat.

Namun, kontraksi kuartalan mengingatkan bahwa ekonomi masih rentan terhadap guncangan musiman. Investor perlu meninjau strategi portofolio dengan lebih cermat.

Baca juga: Awas Terjebak! Pahami 10 Risiko Investasi Sukuk dan Cara Mengatasinya

Di tengah situasi ini, instrumen investasi syariah menjadi pilihan yang semakin relevan. Investasi syariah adalah investasi yang mengikuti prinsip-prinsip Islam. Praktik ini menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan dzalim (ketidakadilan). 

Produk investasi syariah terbukti halal, aman, dan transparan. Tiga jenis yang umum dikenal antara lain sukuk adalah surat berharga syariah yang mencerminkan kepemilikan atas aset riil atau proyek. 

Imbal hasil berasal dari keuntungan usaha, bukan bunga. Sukuk diterbitkan oleh negara atau perusahaan melalui skema securities crowdfunding. Lalu saham syariah adalah kepemilikan perusahaan yang tidak bergerak di sektor haram dan diawasi oleh OJK serta DSN-MUI.

Berikutnya dana syariah adalah manajemen dana yang dikelola oleh manajer investasi dan ditempatkan hanya pada instrumen halal.

Baca juga: Cuan Halal! 10 Alasan Investasi Syariah Bikin Keuangan Lebih Terkelola!

Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 menunjukkan optimisme yang perlu disambut bijak oleh dunia usaha dan investor. Momentum ini bisa dimanfaatkan dengan memperkuat literasi dan praktik investasi berbasis syariah.

Kini investasi lebih mudah dengan LBS Urun Dana, securities crowdfunding terpercaya dan terjangkau. Anda bisa investasi sukuk dan saham di LBS Urun Dana mulai Rp500 ribu. Yuk investasi sekarang dan raih kemandirian finansial bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID