berita

calendar_today

24 Mei 2025

Ngeri! Kredit Seret dan Tabungan Masyarakat Mandek, Ekonomi Lesu itu Nyata?

Angka pertumbuhan kredit yang menurun terus-menerus bukan lagi sekadar catatan rutin dalam laporan ekonomi. Ini adalah sinyal kuat bahwa kondisi ekonomi domestik sedang tidak baik-baik saja. 

Fenomena ini menjadi gambaran nyata dari iklim ekonomi lesu yang masih membayangi Indonesia, termasuk di tahun 2025 ini. Bagi pelaku usaha, efeknya bisa sangat terasa: ditolaknya proposal pinjaman, proyek yang tertunda, bahkan ancaman likuiditas yang makin ketat. 

Dalam laporan terbaru Bank Indonesia per April 2025, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8,88%. Angka ini lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang masih berada di angka 9,16%. 

Baca juga: Daya Beli Anjlok! Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?

Bank Indonesia menjelaskan, lemahnya pertumbuhan kredit bukan hanya karena permintaan yang melemah dari sektor riil, tapi juga karena kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ikut terganggu akibat menurunnya pasokan dana dari Dana Pihak Ketiga (DPK). 

Dikutip dari CNBC pada Sabtu (24/5/2025), Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyampaikan bahwa dalam dua bulan terakhir, permintaan yang menurun menjadi faktor utama. Namun di sisi lain, keterbatasan pertumbuhan DPK juga menekan kemampuan bank dalam menyuplai pembiayaan.

Ekonomi Lesu, Alarm Keras untuk Pengusaha? 

Fenomena ekonomi lesu 2025 ini membawa dampak langsung ke iklim bisnis, terutama bagi UMKM dan korporasi yang tengah bersiap mengeksekusi ekspansi atau menjaga arus kas. Ketika bank kesulitan mendapatkan dana, dan permintaan kredit tak lagi dianggap layak secara risiko, maka pelaku usaha pun terkena imbasnya. 

Bank Indonesia memang telah merespons dengan menurunkan suku bunga acuan BI Rate dari 5,75% menjadi 5,25%. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan bunga pinjaman sehingga rumah tangga dan korporasi kembali percaya diri meminjam dana.

Namun penurunan bunga saja tak cukup ketika sumber pendanaan bank tetap terbatas. Karena itu, BI juga meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) dari 30% menjadi 35% agar bank bisa mencari dana tambahan dari luar negeri. Tapi tentu, tidak semua pelaku usaha siap bergantung pada bank apalagi jika bank sendiri masih menyeleksi ketat calon peminjam.

Pendanaan Syariah Solusi Pengusaha Tetap Berjaya

Di tengah sulitnya mengakses pembiayaan, skema pendanaan syariah menawarkan nafas segar. Pendanaan syariah tidak hanya menjadi alternatif, tapi bisa menjadi solusi utama. 

Sebab ia dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan bukan sekadar angka bunga dan jaminan aset. Selain itu, pendanaan syariah atau pembiayaan syariah juga terbukti lebih resilien karena bebas dari sistem berbunga yang sensitif terhadap fluktuasi BI Rate.

Baca juga: Gawat! 6 Sinyal Lebaran 2025 Tak Semarak & Perputaran Uang Seret!

Pendanaan syariah memberikan banyak manfaat nyata. Selain terbebas dari riba, sistem ini juga menghadirkan keberkahan karena menekankan kerja sama, nilai kemanusiaan, dan kesetaraan antara pemilik modal dan penerima dana. 

Kini Anda tidak perlu bingung mencari pendanaan syariah. LBS Urun Dana, securities crowdfunding yang amanah mendukung bisnis Anda melesat dengan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar. Tunggu apalagi! Ajukan sekarang dan raih bisnis halal bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID