investasi

calendar_today

19 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sedap! 5 Tips Investasi Saham untuk Ibu Rumah Tangga, Yuk Cuan dari Rumah!

Setiap akhir bulan, Anda tahu persis berapa yang masuk, berapa yang keluar, dan berapa yang tersisa. Anda hafal harga bahan pokok naik berapa, tahu kapan harus tahan pengeluaran, dan sudah terbiasa berpikir untuk kebutuhan keluarga 3 bulan ke depan.

Tanpa sadar, Anda sudah punya fondasi yang banyak investor berpengalaman baru belajar: disiplin dan berpikir jangka panjang. Yang kurang tinggal satu: tahu cara memulai investasi saham dengan benar.

1. Jangan Pakai Uang Panas

Modal investasi saham bukan dari uang belanja atau uang sekolah anak. Sebelum beli saham pertama, tanya dulu ke diri sendiri: "Kalau uang ini hilang besok, apakah dapur masih tetap ngebul?" Kalau jawabannya tidak, berarti itu bukan uang yang tepat untuk diinvestasikan. Gunakan hanya uang dingin, yaitu uang yang memang sudah bebas tugas dari kebutuhan harian keluarga.

2. Atur Pengeluaran Dulu, Baru Mulai Investasi

Investasi untuk pemula dimulai bukan dari aplikasi saham, tapi dari catatan pengeluaran. Ibu yang sudah terbiasa menghitung pengeluaran bulanan sampai ke receh sekalipun sebenarnya punya skill yang paling dibutuhkan investor. Sebelum mulai investasi saham, pastikan dana darurat sudah tersedia. Karena kalau kepepet butuh uang, saham yang seharusnya disimpan jangka panjang malah terpaksa dijual rugi di waktu yang salah.

3. Tentukan Tujuan Investasi Saham dengan Matang

Investasi saham terasa lebih ringan kalau ada "wajah" di balik tujuannya. Bukan sekadar "ingin punya uang banyak", tapi konkret: dana masuk SMP si Kakak 7 tahun lagi, atau pensiun nyaman di usia 55. Tujuan yang jelas inilah yang jadi pegangan saat harga saham tiba-tiba turun dan godaan untuk jual mulai berbisik.

Baca juga: Ini Alasan Investor LBS Urun Dana Pilih Saham Mang Ujang

4. Beli Saham Sedikit-Sedikit tapi Rutin (DCA)

Investasi saham untuk pemula tidak harus nunggu punya uang banyak dulu. Mulai dari Rp1 juta per bulan, dibeli rutin setiap bulan tanpa peduli harga saham sedang naik atau turun. Namanya metode DCA, dan cara ini justru paling cocok buat Anda yang sudah terbiasa atur pos pengeluaran setiap bulan. Tidak perlu timing pasar yang sempurna. Cukup konsisten.

5. Pilih Saham Bebas Riba, Gharar, dan Kezaliman

Investasi saham yang tenang bukan cuma soal portofolio hijau, tapi juga hati yang tentram. Sebelum beli saham perusahaan apapun, cek dulu: apakah produk atau jasanya halal? Apakah perusahaannya tidak terjerat utang berbasis riba? Karena sebagai ibu, Anda tidak hanya memikirkan berapa return-nya, tapi juga dari mana datangnya. Rezeki yang berkah jauh lebih berharga dari sekadar cuan yang besar.

Sudah Siap Mulai? Ada Saham yang Layak Dicermati

Lima tips di atas bisa Anda mulai hari ini. Dan kalau Anda sedang mencari saham perdana yang bisa jadi langkah pertama yang konkret, saham Mang Ujang di LBS Urun Dana layak masuk radar. 

Bukan karena namanya unik. Tapi karena angkanya bicara sendiri:

a. Omzet 2023: Rp9,6 miliar
b. Omzet 2025: Rp12,1 miliar
c. Pertumbuhan laba bersih: 63% dalam dua tahun

Detail sahamnya:

a. Harga per lembar: Rp179
b. Pembelian minimal: Rp1.000.073
c. Proyeksi dividen payout ratio: 90%
d. Indikasi dividen yield 2026: 5,74%
e. Porsi saham tersisa: 26%

Dana yang masuk akan digunakan untuk ekspansi cabang Cipete dan Cempaka Putih. Setelah satu tahun, saham juga bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

Baca juga: Ustadz Erwandi Tarmizi Ungkap Kehalalan Saham Mang Ujang

Investor lain sudah bergerak. Porsi yang tersisa tinggal sedikit. Langsung daftar atau masuk di lbs.id sekarang sebelum kehabisan. Ingin berdiskusi dulu sebelum memutuskan? Tim kami siap membantu:

a. Wisnu: WhatsApp
b. Faris: WhatsApp
c. Dwian: WhatsApp

Disclaimer: Investasi saham melalui platform securities crowdfunding mengandung risiko, termasuk kehilangan sebagian atau seluruh modal. Artikel ini bukan rekomendasi investasi. Baca prospektus sebelum berinvestasi. LBS Urun Dana adalah platform resmi berizin dan diawasi OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID