berita

calendar_today

9 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Top Banget! Pengangguran RI Turun ke Level Terendah, Tapi Ada yang Perlu Dicermati

Ada kabar yang layak disambut positif dari data ketenagakerjaan Indonesia terbaru. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pengangguran pada Mei 2026 turun menjadi 7,22 juta orang, berkurang sekitar 24 ribu orang dibandingkan Februari 2026. Yang lebih menarik, Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT tercatat sebesar 4,65%, menjadikannya level terendah dalam lebih dari tiga dekade terakhir, atau sejak 1994.

"Angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,22 juta orang atau turun sekitar 24.000 orang dibandingkan bulan Februari tahun 2026," ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud sebagaimana dikutip dari Detik.com

Pengangguran Turun, Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat

Data BPS menunjukkan pasar kerja Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sehat. Jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, bertambah 497 ribu orang dibandingkan Februari 2026. Penduduk yang bekerja meningkat menjadi 148,19 juta orang, atau bertambah 522 ribu orang dalam periode yang sama.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja juga naik tipis menjadi 70,57%. Artinya, lebih banyak penduduk yang aktif masuk ke pasar kerja dan berhasil memperoleh pekerjaan.

Dari sisi lapangan usaha, pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap terbesar dengan kontribusi 28,75% dari seluruh penduduk bekerja. Setelah itu disusul perdagangan besar dan eceran 17,80%, serta industri pengolahan 13,53%. Selama periode Februari hingga Mei 2026, peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar terjadi di sektor akomodasi dan makan minum sebanyak 195 ribu orang, diikuti transportasi dan penyimpanan 121 ribu orang.

59% Pekerja Indonesia Masih di Sektor Informal 

Di balik kabar baik tersebut, ada satu angka yang perlu dicermati. Dari 148,19 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 87,88 juta orang atau 59,30% masih berstatus pekerja informal. Pekerja formal hanya mencapai 60,31 juta orang atau 40,70% dari total.

Pekerja informal mencakup mereka yang berusaha sendiri, bekerja tanpa upah tetap, hingga anggota keluarga yang membantu usaha tanpa dibayar. Dominasi sektor informal ini tidak bisa dilepaskan dari struktur lapangan usaha Indonesia yang masih bertumpu pada pertanian dan usaha kecil.

Meski proporsi pekerja formal naik tipis 0,12 poin persentase dibandingkan Februari 2026, pergeserannya masih berlangsung sangat perlahan. Bertambahnya jumlah orang yang bekerja tidak otomatis mengubah wajah pasar tenaga kerja secara mendasar.

Dari Pendidikan hingga Upah, Tantangan Struktural Belum Berubah

Potret ketenagakerjaan Mei 2026 juga memperlihatkan beberapa tantangan struktural yang belum berubah. Dari sisi pendidikan, 35,40% penduduk bekerja masih berpendidikan SD atau lebih rendah. Sementara pekerja dengan pendidikan diploma hingga S3 hanya 10,75%. Tingkat pengangguran tertinggi masih terjadi pada kelompok usia 15-24 tahun sebesar 17,37%, dan lulusan SMK masih menjadi kelompok dengan TPT tertinggi sebesar 7,68%.

Dari sisi jam kerja, 33,20% pekerja merupakan pekerja tidak penuh, terdiri dari pekerja paruh waktu dan setengah penganggur. Artinya, satu dari tiga orang yang bekerja sebenarnya belum bekerja secara optimal.

Rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan, dengan kesenjangan yang cukup lebar antara lulusan perguruan tinggi yang rata-rata memperoleh Rp4,99 juta dan pekerja berpendidikan SD ke bawah yang hanya Rp2,12 juta per bulan.

TPT Terendah Sejak 1994, Tapi PR Masih Panjang

Data Mei 2026 memberikan gambaran yang jujur tentang kondisi pasar kerja Indonesia. Perbaikan memang nyata dan layak diapresiasi, khususnya TPT yang menyentuh level terendah sejak 1994. Namun tantangan struktural, mulai dari dominasi sektor informal, rendahnya pendidikan pekerja, hingga kesenjangan upah, masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua kuartal saja.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID