artikel

calendar_today

14 Agustus 2025

Terbongkar! 7 Masalah Klasik Bikin UMKM Gagal Dapat Pendanaan, Bisnis Auto Ambyar!

Banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menghadapi tantangan yang sama: kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dan menjaga arus kas tetap sehat. Pesanan besar sering kali datang, tetapi tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan modal. Di sisi lain, pembayaran dari pembeli skala besar kerap memakan waktu lama, sehingga dana terhambat untuk memulai produksi berikutnya.

Di sinilah peran pendanaan syariah menjadi sangat penting. Pendanaan syariah adalah skema pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, bebas riba, serta mengutamakan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. 

Skema ini menjadi solusi bagi UMKM yang ingin naik kelas, namun terkendala modal dan enggan terjerat pinjaman berbunga tinggi. Namun sebelumnya, mari kita simak 7 penyebab UKM gagal memperoleh pendanaan. 

1. Bingung Memenuhi Persyaratan

Banyak UMKM tidak memahami secara jelas dokumen dan legalitas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendanaan. Ketidaksiapan ini membuat mereka mundur sebelum proses pengajuan dimulai.

2. Cash Flow Tidak Sehat

Arus kas yang terganggu menjadi masalah umum. Pembayaran dari pembeli besar sering memakan waktu 14 hingga 60 hari, sementara kebutuhan produksi baru muncul sebelum pembayaran sebelumnya diterima.

3. Proses Pengajuan yang Rumit

Prosedur pengajuan pendanaan sering kali panjang dan teknis. Bagi UMKM yang belum terbiasa dengan proses formal, tahapan ini bisa memakan waktu hingga peluang bisnis terlewat.

Baca juga: Gaspol! 7 Alasan Gabung Komunitas Bikin UMKM Makin Cuan dan Melesat!

4. Tidak Punya Tujuan Pendanaan yang Jelas

Salah satu masalah UMKM adalah mengajukan modal tanpa rencana penggunaan yang rinci. Tanpa tujuan yang terukur, lembaga pembiayaan seperti securities crowdfunding akan menganggap permohonan tersebut berisiko tinggi.

5. Tidak Punya Jaminan Aset

Persyaratan jaminan fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB menjadi tantangan tersendiri bagi pengusaha UMKM. Banyak UMKM tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pembiayaan.

6. Rekam Jejak Usaha yang Lemah

Banyak UMKM tidak memiliki pencatatan keuangan atau laporan penjualan yang rapi. Tanpa data kinerja usaha yang jelas, lembaga pembiayaan sulit menilai kelayakan dan prospek bisnis mereka.

7. Sulit Meningkatkan Skala Usaha

Tanpa tambahan modal, UMKM kesulitan meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, atau memperluas pasar. Akibatnya, mereka tetap berada di level yang sama dan sulit bersaing dengan pelaku usaha yang lebih besar.

Pendanaan Syariah Solusi UMKM Melesat Berkah! 

Pendanaan syariah adalah skema pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan praktik yang merugikan salah satu pihak. Skema ini menjadi solusi bagi UMKM yang terkendala modal, bingung memenuhi persyaratan bank, atau enggan terjerat bunga tinggi. 

Melalui mekanisme yang transparan UMKM dapat memperoleh modal kerja dengan proses yang lebih sederhana, transparan, dan adil. Selain membantu memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek maupun ekspansi usaha, pendanaan syariah juga mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan sambil tetap mematuhi nilai-nilai syariat.

Raih Modal Halal Bersama Entrepreneur Hub Finance 2025

Pendanaan syariah adalah salah satu cara terbaik bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal secara halal dan aman. Kini, telah hadir Entrepreneur Hub Finance yang memberikan paket lengkap mulai dari pendampingan bisnis hingga pendanaan berbasis prinsip syariah.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama LBS Urun Dana, dengan tujuan mempercepat perkembangan dunia usaha di Indonesia melalui akses pembiayaan syariah yang terstruktur.

Baca juga: Jemput Rezeki! Entrepreneur Hub Finance Buka Peluang Modal Halal UMKM Berjaya!

Tidak hanya memberikan modal, program ini juga menyediakan literasi keuangan, pendampingan, dan ekosistem yang mendukung agar pelaku usaha dapat bertumbuh secara berkelanjutan. Harapannya, tercipta lebih banyak pengusaha profesional, amanah, dan berdampak positif bagi perekonomian umat.

Hingga 2025, lebih dari Rp224,3 miliar telah disalurkan melalui pendanaan syariah EHF, membantu ratusan pelaku usaha memperkuat bisnis mereka. Apakah usaha Anda yang berikutnya? Daftar sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID