muamalah

calendar_today

16 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba

Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ﷻ. Ada juga aturan soal bagaimana manusia berinteraksi dengan sesamanya, terutama dalam urusan harta dan transaksi. Inilah yang disebut muamalah, dan di era transaksi digital sekarang, memahami muamalah jadi makin penting biar Anda tidak asal ikut arus tanpa tahu batasannya.

Dari jual beli online, kerja sama usaha, sampai pinjam meminjam berbasis syariah, semuanya masuk ranah muamalah. Artikel ini akan membahas tuntas pengertian muamalah, dalilnya, sampai jenis-jenis yang perlu Anda kenali.

Apa Itu Muamalah dalam Islam?

Secara bahasa, muamalah berasal dari kata Arab yang artinya interaksi atau perlakuan timbal balik. Dalam konteks syariat, muamalah dalam Islam mencakup seluruh bentuk hubungan antar manusia yang berkaitan dengan harta dan transaksi, bukan cuma jual beli, tapi juga sewa, utang piutang, kerja sama usaha, sampai gadai.

Dalil Muamalah

Prinsip utamanya sederhana: adil, saling ridha, dan tidak ada unsur kebatilan. Allah ﷻ melarang umat-Nya memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perniagaan yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29). Artinya, setiap transaksi harus lahir dari kesepakatan yang tulus, bukan paksaan atau tipu daya.

Baca juga: Tabayyun! Muamalah Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Pengertian, Jenis, dan Penerapannya

Para ulama pun sepakat: muamalah adalah bagian tak terpisahkan dari syariat. Imam Syafi'i bahkan menegaskan bahwa hukum asal muamalah itu boleh (mubah), selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana sekaligus pakar fikih muamalah kontemporer, muamalah adalah aturan Islam tentang cara manusia mengelola harta dan bertransaksi. 

Dalam bukunya berjudul Harta Haram: Muamalat Kontemporer (2021) beliau menekankan bahwa setiap harta harus berputar melalui usaha riil yang halal, dan transaksi dilarang jika mengandung riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau dzalim (merugikan pihak lain). Umat Islam wajib menghindari transaksi semacam ini agar terbebas dari harta haram.

Jenis-Jenis Muamalah yang Perlu Anda Tahu

Berikut sejumlah transaksi muamalah yang perlu Anda pahami:

1. Jual Beli

Jual beli atau transaksi pertukaran barang atau jasa dengan nilai tertentu, hukumnya halal selama tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) atau tadlis (menyembunyikan cacat barang). Allah ﷻ menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275), dua hal yang sering dianggap mirip padahal berbeda jauh secara prinsip.

2. Riba

Riba adalah tambahan yang diambil dari transaksi pinjam meminjam, baik dari sisi waktu (nasi'ah) maupun jumlah (fadhl). Islam melarang keras riba karena merusak keadilan dan menindas pihak yang lemah secara ekonomi. Bahkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 279, mereka yang masih bertransaksi riba diperingatkan akan berhadapan dengan konsekuensi dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya.

3. Pinjam Meminjam (Qardh)

Qardh pada umumnya boleh dilakukan asal niatnya membantu, bukan mencari untung dari kesulitan orang lain. Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan bahwa memberi pinjaman kepada orang lain dua kali nilainya setara dengan bersedekah sekali (HR. Ibnu Majah). Islam juga menganjurkan peminjam untuk menepati janji dan melunasi utangnya tepat waktu.

4. Sewa Menyewa (Ijarah)

Akad sewa barang atau jasa dengan imbalan tertentu, dengan syarat objek jelas, waktu dan harga pasti, serta kedua pihak saling ridha.

5. Syirkah dan Mudharabah

Dua model kerja sama usaha yang paling umum. Syirkah artinya kedua pihak sama-sama menyetor modal, sementara mudharabah hanya satu pihak yang jadi pemodal dan pihak lain menjalankan usahanya. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, tapi risiko kerugian modal ditanggung pemodal.

Prinsip yang Wajib Dipegang dalam Bermuamalah

Sebelum bertransaksi apa pun, ada lima prinsip yang jadi pegangan:

  • Shidq: kejujuran, tidak boleh ada penipuan
  • Wudhuh: transparansi soal barang/jasa yang ditransaksikan
  • Taradhi: saling ridha, tidak ada paksaan
  • 'Adl: keadilan, tidak merugikan salah satu pihak
  • Amanah: menjaga hak dan tanggung jawab masing-masing


Lima prinsip ini yang jadi pembeda utama antara transaksi syariah dan transaksi konvensional yang cenderung hanya memikirkan untung sepihak.

Kenapa Ini Relevan Buat Kehidupan Sekarang? 

Muamalah bukan cuma teori fiqih klasik. Setiap hari Anda bertransaksi, entah belanja online, kerja sama bisnis, atau investasi. Tanpa paham batasan syariatnya, gampang sekali terjebak riba tanpa sadar. 

Baca juga: Ngaji Yuk! Pahami Fiqih Muamalah untuk Transaksi Jual Beli yang Lebih Berkah

Karena itu, penting mengecek dulu akad di balik setiap produk keuangan yang Anda pakai, apakah itu murni jual beli, sewa, atau bagi hasil, dan apakah semua pihak benar-benar ridha.

Penutup

Muamalah dalam Islam itu luas, jauh lebih luas dari sekadar jual beli. Ia mencakup seluruh interaksi ekonomi dan sosial manusia, dengan lima prinsip dasar yang menjaga keadilan bagi semua pihak. Memahami pengertian muamalah dengan benar bukan cuma soal ilmu, tapi juga bekal agar setiap transaksi yang Anda lakukan, sekecil apa pun, tetap berkah dan terhindar dari riba maupun kezaliman.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID