berita

calendar_today

17 November 2025

account_circle

Naufal Mamduh

Tragis! 22 Ribu Anak Muda Gagal Bayar Pinjol, OJK Ungkap Biang Keroknya!

Kredit macet pinjol di kalangan anak muda menunjukkan lonjakan yang sangat mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan mencatat kenaikan yang sangat tajam pada kasus kredit macet di kelompok borrower fintech atau pinjol berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun macet mencapai 22.694. 

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (17/11/2025), angka ini melonjak drastis dari periode sebelumnya yang hanya 2.479 akun. Artinya terjadi peningkatan sebesar 815% secara tahunan, sebuah pertumbuhan yang mengkhawatirkan di segmen usia paling muda.

Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi remaja mulai terlibat dalam layanan pembiayaan digital tanpa pemahaman finansial yang memadai. Dalam penjelasannya, OJK menegaskan bahwa literasi keuangan menjadi faktor utama. Banyak anak muda belum memahami cara kerja pinjaman digital, mulai dari kewajiban pembayaran, bunga, denda, hingga risiko gagal bayar.

Baca juga: Miris! Nasabah Pinjol Makin Sulit Gagal Bayar, Utangnya Tembus Rp90,99 Triliun!

OJK menjelaskan bahwa kelompok usia ini masih berada pada fase awal pengelolaan keuangan. Mereka cenderung mengambil keputusan secara impulsif, termasuk menggunakan layanan pinjol tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar. Penggunaan layanan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif pun menjadi pola yang cukup dominan.

Anak Muda dalam Pusara Jerat Pinjol 

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK menerbitkan aturan baru melalui SEOJK 19/2025 yang mulai berlaku sejak Juli 2025. Aturan ini membawa dua syarat penting:

1. Batas usia minimal peminjam adalah 18 tahun.
2. Peminjam wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta.

Tujuannya jelas, yaitu memastikan bahwa mereka yang mengajukan pinjaman digital benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk membayar kembali.

Meski begitu, data memperlihatkan bahwa segmen usia muda tetap menjadi kelompok yang signifikan. Per Agustus 2025 tercatat 257.331 borrower dengan usia di bawah 19 tahun, membawa total outstanding hingga Rp316,87 miliar. Dari keseluruhan akun tersebut, sekitar 65 persen masih berstatus lancar, sementara sisanya masuk kategori dalam perhatian khusus hingga macet.

Kredit Macet Pinjol Makin Meningkat 

Pasalnya OJK mencatat kenaikan pada tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90). Per September 2025, angka TWP90 berada di 2,82 persen, naik 44 basis poin secara tahunan dan 12 basis poin dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan ini mengindikasikan dua hal:

1. Kondisi ekonomi sebagian peminjam memburuk.
2. Ada peminjam yang sejak awal memang tidak berniat melunasi pinjaman.

Sebagai respons, OJK kini mewajibkan penyelenggara pinjol untuk terdaftar sebagai pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024. Langkah ini diharapkan menekan moral hazard dan memperkuat kualitas data kredit.

Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun

Dari sudut pandang literasi keuangan, lonjakan kasus macet di bawah usia 19 tahun menunjukkan bahwa anak muda berada di titik rentan. Mereka mengenal pinjaman digital sebelum memahami dasar-dasar pengelolaan uang. Kemudahan akses membuat pinjol terasa sebagai solusi instan, padahal risiko finansialnya besar.

Dari sisi industri, pertumbuhan pesat pinjol memang membuka akses pembiayaan, tetapi juga memperluas potensi gagal bayar. Kehadiran regulasi baru menjadi penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan keamanan industri.

Dari perspektif konsumen, aturan usia minimal dan batas pendapatan menjadi filter penting agar peminjam benar-benar mampu menanggung konsekuensi finansialnya.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID