berita

calendar_today

15 Juli 2025

Wadidaw! Toko Online “Tercekik” Pajak Penghasilan, Ini Syarat dan Besarannya!

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru yang mengubah lanskap pajak bagi para pedagang di marketplace online. Toko online kini tak lagi bisa lepas dari kewajiban perpajakan, karena pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan mereka untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Apa Dasar Aturan Pajak Toko Online? 

Aturan baru ini berfokus pada pajak toko online yang beroperasi di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya. Tidak hanya para pedagang besar, kini pedagang dengan skala lebih kecil yang menjual produk melalui marketplace juga harus mematuhi kewajiban pajak yang sebelumnya mungkin tidak mereka sadari.

Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini memberikan tugas baru kepada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Toko Online dari para pedagang yang menggunakan platform mereka untuk bertransaksi. Pemungutan pajak ini dilaksanakan oleh pihak ketiga (penyelenggara e-commerce) untuk memastikan kepatuhan pajak di dunia perdagangan online.

Siapa Pedagang yang Dikenakan Pajak Toko Online?

Menurut aturan terbaru, pedagang di toko online yang beroperasi di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop kini wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari transaksi online. 

Dikutip dari Detik Finance pada Selasa (15/7/2025), jika omzet melebihi Rp 500 juta, Anda harus melaporkan penghasilan tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara e-commerce. Surat ini penting agar pajak 0,5% dari peredaran bruto Anda dapat dipotong dan disetor dengan benar.

Baca juga: Bocor! Indonesia Tsunami Impor Produk China, Harga Miring Pengusaha Kebanting!

Namun, jika omzet Anda di bawah Rp 500 juta, meskipun Anda tidak dikenakan pajak langsung, Anda tetap harus melaporkan penghasilan Anda kepada penyelenggara marketplace, agar transaksi Anda tercatat dengan baik.

Jadi, untuk pedagang dengan omzet lebih dari Rp 500 juta, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima pedagang sebelum dikurangi biaya operasional atau potongan lainnya. 

Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan lainnya yang terdaftar di Indonesia dan melakukan transaksi dengan alamat IP atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Lalu, apa itu peredaran bruto? Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima pedagang dari transaksi usaha mereka, sebelum dikurangi biaya operasional atau potongan lainnya. Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan lainnya yang terdaftar di Indonesia, serta melakukan transaksi dengan alamat IP atau nomor telepon yang berkode negara Indonesia.

Pajak Toko Online Ganggu Bisnis UKM?

Pajak Toko Online mungkin memberi tantangan bagi UKM yang sedang berkembang, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan biaya operasional. Namun, setiap tantangan membawa peluang dan semoga pajak penghasilan yang dikumpulkan bisa memberi dampak positif bagi ekonomi. 

Baca juga: Masya Allah! Ada 800 Ribu Masjid Siap Jadi Pusat Ekonomi, Siap Gulung Minimarket!

Jika Anda memiliki bisnis yang siap ekspansi, pendanaan syariah bisa menjadi langkah cerdas untuk mendukung pertumbuhan Anda. LBS Urun Dana siap menyediakan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, membuka peluang bagi bisnis Anda untuk berkembang pesat. Jangan lewatkan kesempatan besar ini untuk mengembangkan usaha Anda dan mencapai kesuksesan yang lebih besar! Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID