berita
15 Juli 2025
Wadidaw! Toko Online “Tercekik” Pajak Penghasilan, Ini Syarat dan Besarannya!
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru yang mengubah lanskap pajak bagi para pedagang di marketplace online. Toko online kini tak lagi bisa lepas dari kewajiban perpajakan, karena pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan mereka untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Apa Dasar Aturan Pajak Toko Online?
Aturan baru ini berfokus pada pajak toko online yang beroperasi di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya. Tidak hanya para pedagang besar, kini pedagang dengan skala lebih kecil yang menjual produk melalui marketplace juga harus mematuhi kewajiban pajak yang sebelumnya mungkin tidak mereka sadari.
Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini memberikan tugas baru kepada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Toko Online dari para pedagang yang menggunakan platform mereka untuk bertransaksi. Pemungutan pajak ini dilaksanakan oleh pihak ketiga (penyelenggara e-commerce) untuk memastikan kepatuhan pajak di dunia perdagangan online.
Siapa Pedagang yang Dikenakan Pajak Toko Online?
Menurut aturan terbaru, pedagang di toko online yang beroperasi di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop kini wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari transaksi online.
Dikutip dari Detik Finance pada Selasa (15/7/2025), jika omzet melebihi Rp 500 juta, Anda harus melaporkan penghasilan tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara e-commerce. Surat ini penting agar pajak 0,5% dari peredaran bruto Anda dapat dipotong dan disetor dengan benar.
Baca juga: Bocor! Indonesia Tsunami Impor Produk China, Harga Miring Pengusaha Kebanting!
Namun, jika omzet Anda di bawah Rp 500 juta, meskipun Anda tidak dikenakan pajak langsung, Anda tetap harus melaporkan penghasilan Anda kepada penyelenggara marketplace, agar transaksi Anda tercatat dengan baik.
Jadi, untuk pedagang dengan omzet lebih dari Rp 500 juta, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima pedagang sebelum dikurangi biaya operasional atau potongan lainnya.
Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan lainnya yang terdaftar di Indonesia dan melakukan transaksi dengan alamat IP atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Lalu, apa itu peredaran bruto? Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima pedagang dari transaksi usaha mereka, sebelum dikurangi biaya operasional atau potongan lainnya. Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan lainnya yang terdaftar di Indonesia, serta melakukan transaksi dengan alamat IP atau nomor telepon yang berkode negara Indonesia.
Pajak Toko Online Ganggu Bisnis UKM?
Pajak Toko Online mungkin memberi tantangan bagi UKM yang sedang berkembang, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan biaya operasional. Namun, setiap tantangan membawa peluang dan semoga pajak penghasilan yang dikumpulkan bisa memberi dampak positif bagi ekonomi.
Baca juga: Masya Allah! Ada 800 Ribu Masjid Siap Jadi Pusat Ekonomi, Siap Gulung Minimarket!
Jika Anda memiliki bisnis yang siap ekspansi, pendanaan syariah bisa menjadi langkah cerdas untuk mendukung pertumbuhan Anda. LBS Urun Dana siap menyediakan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, membuka peluang bagi bisnis Anda untuk berkembang pesat. Jangan lewatkan kesempatan besar ini untuk mengembangkan usaha Anda dan mencapai kesuksesan yang lebih besar! Ajukan sekarang!