investasi

calendar_today

24 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Afwan! Penjelasan Ustadz Erwandi Tentang Hukum Bermuamalah dengan Non Muslim

Hukum bermuamalah dengan non muslim sering jadi pertanyaan bagi kita saat harus bertransaksi dengan orang diluar agamanya. Apakah boleh? Ada batasannya tidak?

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah dan Founder LBS Urun Dana. Mari simak penjelasannya berikut ini. 

Hukum Bermuamalah dengan Non Muslim

Jawaban Ustadz Erwandi Tarmizi singkat: hukum asal bermuamalah dengan non muslim itu boleh. Bukan pendapat pribadi, tapi merujuk langsung pada apa yang Rasulullah ﷺ lakukan.

Saat Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, disana sudah ada kaum Yahudi, termasuk Bani Qainuqa dan Bani Nadhir. Pasar Madinah waktu itu berada di kawasan Bani Qainuqa, dan Rasulullah ﷺ bertransaksi langsung dengan mereka.

Salah satu riwayat hadits yang paling dikenal, dari Imam Bukhari, menyebutkan Rasulullah ﷺ membeli gandum dari seorang Yahudi secara tidak tunai. Beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan, dan gadaian itu belum tertebus sampai beliau wafat.

Dari sini terlihat jelas bahwa Islam tidak melarang umatnya bertransaksi dengan non muslim. Jual beli, hutang piutang, hibah, semua dibolehkan.

Syaratnya cuma satu: transaksi memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan bebas dari riba, gharar, dan kezaliman. Selama tiga hal itu tidak ada, muamalah dengan non-muslim sah dalam syariat Islam.

Rezeki itu Urusan Allah ﷻ

Ustadz Erwandi juga mengingatkan satu hal penting buat siapa saja yang bergerak di bisnis dan investasi.

Tidak ada yang selalu naik dalam hidup ini. Keimanan naik turun, kesehatan naik turun, harta juga begitu. Modal yang dikelola sendiri pun tidak luput dari pasang surut. Ini bukan kegagalan, ini sunnah kauniyah, ketentuan Allah ﷻ yang berlaku di alam semesta.

Tujuannya agar manusia tidak lupa bahwa dirinya bukan Tuhan. Sehebat apapun strategi bisnis yang disusun, itu hanya ikhtiar. Hasilnya di tangan Allah ﷻ.

Ada yang sudah menyiapkan segalanya dengan matang, tapi berakhir rugi. Ada yang mulai dengan modal seadanya, tapi Allah ﷻ beri rezeki berlipat. Itu kuasa-Nya, dan tidak ada yang bisa menebak arahnya.

Jadi saat memilih instrumen investasi, bukan cuma soal angka proyeksi yang dilihat. Ketenangan hati juga penting, karena tahu uang itu berputar di jalur yang halal.

Investasi Halal di Securities Crowdfunding

Salah satu bentuk investasi halal yang makin diminati sekarang adalah sukuk melalui platform securities crowdfunding. Bedanya dengan deposito atau reksa dana konvensional, sukuk menempatkan investor sebagai bagian dari akad bisnis yang jelas, bukan sekadar menitipkan uang tanpa tahu alirannya ke mana.

Lewat LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Anda bisa berinvestasi di bisnis-bisnis nyata yang beroperasi di Indonesia. Akadnya jelas, transparan, dan insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Sukuk SMS: Dipercaya 7 Tahun oleh Raksasa Otomotif dan Elektronik Dunia

Salah satu listing sukuk yang sedang berjalan adalah Sukuk SMS, dari PT Sahabat Multi Sarana.

PT Sahabat Multi Sarana sudah masuk vendor list korporasi multinasional sejak 2019. Perusahaan ini menyuplai lebih dari 16 perusahaan multinasional di industri otomotif, elektronik, dan logistik, termasuk PT Nippon Konpo Indonesia, Sekisui Plastics, Asahi Denso, Fujitrans, dan Aisin. Untuk bisa bertahan sebagai vendor di level itu, standar kualitas dan konsistensi operasional PT SMS tidak perlu diragukan lagi.

Detail Penawaran Sukuk SMS: 

Pelajari profil bisnis dan dokumen penawaran Sukuk SMS selengkapnya di lbs.id. Kalau ingin diskusi dulu sebelum memutuskan, tim LBS Urun Dana siap membantu:


Kuota Sukuk SMS hanya Rp3,27 miliar dan terbuka untuk umum. Tidak ada perpanjangan waktu setelah kuota penuh, penawaran langsung ditutup. Segera daftar atau login, lalu miliki Sukuk SMS di sini sebelum kehabisan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID