investasi

calendar_today

28 Maret 2024

Apa Itu Investasi Bodong? Kenali Ciri-Cirinya!

Faktanya semakin kesini, kesadaran akan pentingnya berinvestasi semakin meningkat di kalangan masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, bertambahnya minat tersebut juga diiringi oleh munculnya berbagai penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan calon investor, terutama mereka yang masih awam dalam dunia investasi.

Dilansir dari ojk.go.id, terdaftar 49 entitas dan 123 P2P investasi yang terbukti illegal di Indonesia. Sehinggan fenomena ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap industri investasi secara keseluruhan.

Baca juga: Mengenal Diversifikasi Investasi Syariah Melalui Securities Crowdfunding

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong bisa diartikan sebagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa didukung oleh bisnis atau proyek yang jelas dan realistis. Jenis investasi ini seringkali tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Pengertian investasi bodong ini menjadi penting untuk dipahami agar calon investor dapat mengidentifikasi dan menghindari penawaran-penawaran yang mencurigakan.

Ciri-Ciri Investasi Bodong

  1. Janji keuntungan yang tidak masuk akal, seperti iming-iming return investasi yang sangat tinggi dalam waktu singkat.
  2. Tidak jelasnya informasi mengenai pengelolaan dana investasi, termasuk siapa pengelolanya dan bagaimana uang tersebut diinvestasikan.
  3. Lembaga yang menawarkan investasi tidak memiliki pendaftaran resmi pada badan pengawas keuangan negara, menunjukkan ketidakresmian entitas tersebut.
  4. Adanya tekanan untuk segera bergabung atau menanamkan dana dengan dalih kesempatan terbatas.
  5. Penerapan sistem ponzi atau piramida, di mana dana dari investor yang baru bergabung digunakan untuk membayar keuntungan investor yang telah lebih dahulu bergabung

"Terlebih, melindungi masyarakat dari investasi ilegal merupakan tugas negara, yang berarti tugas kami (Bursa Efek Indonesia) dan kita" - Kriswitaluri.

Apakah Investasi Syariah Terjamin Tidak Bodong?

Berbicara mengenai Investasi Syariah, banyak yang beranggapan bahwa label "syariah" merupakan jaminan keamanan dan kehalalan suatu skema investasi.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua yang berlabel syariah bebas dari praktik investasi bodong. Label syariah memang menunjukkan bahwa investasi tersebut mengikuti prinsip-prinsip syariah, namun tidak secara otomatis menjamin keamanan dari risiko investasi bodong.

Oleh karena itu, investor harus tetap melakukan due diligence sebelum memutuskan untuk berinvestasi, termasuk investasi saham syariah atau jenis investasi syariah terbaik lainnya.

Alternatif Investasi Melalui LBS Urun Dana

Sebagai alternatif investasi yang aman dan sesuai prinsip syariah, LBS Urun Dana menawarkan platform untuk berinvestasi dalam bisnis yang halal terlepas dari riba, gharar dan dzholim. LBS Urun Dana merupakan securities crowdfunding yang murni syariah, di mana investor dapat berpartisipasi dalam pendanaan bisnis yang telah diverifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap proyek di LBS Urun Dana disertai dengan informasi lengkap dan risiko yang terukur, memberikan kesempatan kepada investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih bijak.

Kesimpulan

Investasi bodong memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan, namun risikonya sangat besar.

Sebagai investor yang cerdas, penting untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong dan memilih alternatif investasi yang lebih aman dan terpercaya, seperti investasi syariah terbaik melalui platform seperti LBS Urun Dana. Ingat, investasi yang bijak adalah investasi yang didasari oleh informasi, penelitian, dan pertimbangan matang

Dengan demikian, kita dapat menghindari kerugian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.