investasi
19 April 2024
Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya
Di tengah gempita dunia investasi yang semakin beragam, sukuk muncul sebagai alternatif menarik yang ramah bagi investor yang mengedepankan prinsip syariah. Terlebih lagi masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengenal dan berinvestasi dalam sukuk. Namun, realitanya, pengetahuan tentang apa itu sukuk serta jenis-jenisnya masih terbilang minim.
Padahal, peran sukuk dalam perekonomian syariah tergolong penting, namun sekali lagi pemahamannya belum merata di semua kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang baru mulai tertarik dalam dunia investasi.
Apa Itu Sukuk?
Pengertian sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang sering dianggap sebagai alternatif bagi obligasi konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan aset, proyek, atau usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sukuk tidak mewakili utang, melainkan bagian dari kepemilikan dalam suatu entitas atau proyek.
Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), definisi Sukuk adalah :
“Lembaran surat berharga (sertifikat) dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu“.
(Sharia Standard Mikyar No. 17 Sukuk Al Ististmar by AAOIFI)
Baca Juga: Dampak Perang Iran vs Israel Terhadap Perekonomian
Jenis-Jenis Sukuk
1. Sukuk Mudhorobah
Sederhananya, modal berasal dari investor 100%, adapun penerbit akan menjadi pengelola modal tersebut. Di mana keuntungan tetap dibagi sesuai dengan hasil kesepakatan di awal.
2. Sukuk Musyaarokah
Sedikit berbeda dengan sukuk mudhorobah, modal dengan konsep sukuk musyarokah itu berasal dari penerbit dan juga investor. Untuk pembagian nisbahnya itu tergantung dari kesepakatan, misalnya – penerbit 60% sedangkan investor 40%.
3. Sukuk Murobahah
Sukuk Murobahah adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan pembiayaan pembelian barang secara Murobahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik barang.
4. Sukuk Ishtishna’
Sukuk Ishtishna’ adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan penggunanaan dana untuk digunakan dalam produksi barang sehingga barang yang diproduksi menjadi milik pemegang sukuk.
5. Sukuk Salam
Akad salam adalah penjualan sesuatu dimasa yang akan datang dengan imbalan sesuatu yang sekarang, atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan.
6. Sukuk Ijaaroh
Akad ijaaroh adalah suatu akad atas manfaat yang mengandung maksud yang tertentu, mubah, dan dapat didermakan serta dibolehkan dengan imbalan tertentu.
Sukuk di LBS Urun Dana
Menariknya, bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dalam sukuk, LBS Urun Dana hadir sebagai solusi untuk Anda investasi100% syariah . Di sini, sukuk dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, memberikan kepastian bagi investor bahwa investasi mereka tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkah dan halal.
Kesimpulan
Investasi sukuk menawarkan banyak keuntungan, dua di antaranya keuntungan bagi investor dan juga bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian sukuk dan jenis-jenisnya, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih aktif berpartisipasi dalam investasi syariah yang menguntungkan ini. Dan dengan adanya platform seperti LBS Urun Dana, akses untuk berinvestasi dalam sukuk menjadi lebih mudah dan terpercaya.
Dengan demikian, sukuk bukan hanya instrumen investasi yang menguntungkan, tetapi juga sarana untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Mari kita tingkatkan literasi keuangan syariah dan mulai berinvestasi dengan bijak!