investasi

calendar_today

19 April 2024

Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya

Di tengah gempita dunia investasi yang semakin beragam, sukuk muncul sebagai alternatif menarik yang ramah bagi investor yang mengedepankan prinsip syariah. Terlebih lagi masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengenal dan berinvestasi dalam sukuk. Namun, realitanya, pengetahuan tentang apa itu sukuk serta jenis-jenisnya masih terbilang minim.

Padahal, peran sukuk dalam perekonomian syariah tergolong penting, namun sekali lagi pemahamannya belum merata di semua kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang baru mulai tertarik dalam dunia investasi.

Apa Itu Sukuk?

Pengertian sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang sering dianggap sebagai alternatif bagi obligasi konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan aset, proyek, atau usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sukuk tidak mewakili utang, melainkan bagian dari kepemilikan dalam suatu entitas atau proyek.

Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), definisi Sukuk adalah :

“Lembaran surat berharga (sertifikat) dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu“.

(Sharia Standard Mikyar No. 17 Sukuk Al Ististmar by AAOIFI)

Baca Juga: Dampak Perang Iran vs Israel Terhadap Perekonomian

Jenis-Jenis Sukuk

1. Sukuk Mudhorobah

Sederhananya, modal berasal dari investor 100%, adapun penerbit akan menjadi pengelola modal tersebut. Di mana keuntungan tetap dibagi sesuai dengan hasil kesepakatan di awal.

2. Sukuk Musyaarokah

Sedikit berbeda dengan sukuk mudhorobah, modal dengan konsep sukuk musyarokah itu berasal dari penerbit dan juga investor. Untuk pembagian nisbahnya itu tergantung dari kesepakatan, misalnya – penerbit 60% sedangkan investor 40%.

3. Sukuk Murobahah

Sukuk Murobahah adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan pembiayaan pembelian barang secara Murobahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik barang.

4. Sukuk Ishtishna’

Sukuk Ishtishna’ adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan penggunanaan dana untuk digunakan dalam produksi barang sehingga barang yang diproduksi menjadi milik pemegang sukuk.

5. Sukuk Salam

Akad salam adalah penjualan sesuatu dimasa yang akan datang dengan imbalan sesuatu yang sekarang, atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan.

6. Sukuk Ijaaroh

Akad ijaaroh adalah suatu akad atas manfaat yang mengandung maksud yang tertentu, mubah, dan dapat didermakan serta dibolehkan dengan imbalan tertentu.

Sukuk di LBS Urun Dana

Menariknya, bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dalam sukuk, LBS Urun Dana hadir sebagai solusi untuk Anda investasi100% syariah . Di sini, sukuk dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, memberikan kepastian bagi investor bahwa investasi mereka tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkah dan halal.

Kesimpulan

Investasi sukuk menawarkan banyak keuntungan, dua di antaranya keuntungan bagi investor dan juga bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian sukuk dan jenis-jenisnya, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih aktif berpartisipasi dalam investasi syariah yang menguntungkan ini. Dan dengan adanya platform seperti LBS Urun Dana, akses untuk berinvestasi dalam sukuk menjadi lebih mudah dan terpercaya.

Dengan demikian, sukuk bukan hanya instrumen investasi yang menguntungkan, tetapi juga sarana untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Mari kita tingkatkan literasi keuangan syariah dan mulai berinvestasi dengan bijak!

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright LBS Urun Dana - 2024

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.