investasi

calendar_today

19 April 2024

Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi syariah, sukuk hadir sebagai pilihan yang menjanjikan. Khususnya di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, potensi pertumbuhan investasi sukuk sangat besar. 

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang apa itu sukuk, jenis-jenis, serta keuntungan dan risiko investasi sukuk yang menyertainya. Padahal, sukuk memiliki peran penting dalam perekonomian syariah dan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan keuangan.

Apa Itu Sukuk?

Pengertian sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang sering dianggap sebagai alternatif bagi obligasi konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan aset, proyek, atau usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Sukuk tidak mewakili utang, melainkan bagian dari kepemilikan dalam suatu entitas atau proyek.

Dikutip dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam buku Shari’ah Standards (2017), definisi Sukuk adalah :

“Lembaran surat berharga (sertifikat) dengan nilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa atau kegiatan investasi tertentu“.

(Sharia Standard Mikyar No. 17 Sukuk Al Ististmar by AAOIFI)

Sederhananya, jika Anda membeli sukuk, Anda seperti menjadi salah satu pemilik dari aset tersebut. Bedanya dengan saham biasa, kepemilikan dalam sukuk ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Sukuk ini mulai berlaku setelah dana yang terkumpul dari penjualan sukuk digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apa Itu Saham?

Karakteristik Sukuk 

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang semakin populer di kalangan investor. Masih merujuk pada buku Shari’ah Standards dari AAOIFI, sukuk mempunyai karakteristik tertentu yang membedakannya dari instrumen keuangan konvensional seperti saham dan obligasi. Berikut adalah beberapa karakteristik utama sukuk:

1. Representasi Kepemilikan

Sukuk mewakili kepemilikan bersama atas aset yang mendasari penerbitannya. Ini bisa berupa aset fisik seperti properti, infrastruktur, atau aset non-fisik seperti hak guna usaha. Kemudian berbeda dengan obligasi, sukuk bukan merupakan utang. Pemilik sukuk tidak menjadi kreditur bagi penerbit, melainkan menjadi pemilik bersama aset yang mendasari sukuk.

2. Berbasis Syariah

Perlu ditekankan kembali kalau penerbitan dan perdagangan sukuk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Kontrak-kontrak syariah yang digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk meliputi akad seperti ijarah (sewa), murabahah (jual beli dengan keuntungan), dan salam (jual beli dengan pembayaran dimuka).

3. Pembagian Untung Rugi 

Pemilik sukuk berbagi keuntungan dan kerugian yang terkait dengan aset yang mendasari sukuk. Jika aset menghasilkan keuntungan, pemegang sukuk akan menerima bagian keuntungannya. Sebaliknya, jika aset mengalami kerugian, pemegang sukuk juga akan menanggung bagian kerugiannya.

4. Transparansi dan Akuntabilitas

Penerbit sukuk diwajibkan untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada pemegang sukuk. Informasi ini mencakup rincian aset yang mendasari sukuk, kinerja keuangan, dan rencana penggunaan dana. Dengan memahami karakteristik-karakteristik ini, investor dapat lebih baik dalam mengevaluasi peluang investasi dalam sukuk.

Jenis-Jenis Sukuk

Sukuk, sebagai instrumen investasi syariah yang inovatif, menawarkan berbagai jenis dan struktur yang didesain untuk memenuhi kebutuhan finansial yang beragam. Didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan dholim, sukuk memberikan alternatif investasi yang menarik bagi investor yang mencari instrumen yang etis dan berkelanjutan. 

1. Sukuk Mudhorobah

Sederhananya, modal berasal dari investor 100%, adapun penerbit akan menjadi pengelola modal tersebut. Di mana keuntungan tetap dibagi sesuai dengan hasil kesepakatan di awal.

2. Sukuk Musyaarokah

Sedikit berbeda dengan sukuk mudhorobah, modal dengan konsep sukuk musyarokah itu berasal dari penerbit dan juga investor. Untuk pembagian nisbahnya itu tergantung dari kesepakatan, misalnya – penerbit 60% sedangkan investor 40%.

3. Sukuk Murobahah

Sukuk Murobahah adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan pembiayaan pembelian barang secara Murobahah sehingga pemegang sertifikat menjadi pemilik barang.

4. Sukuk Ishtishna’

Sukuk Ishtishna’ adalah sukuk dengan nilai yang sama yang diterbitkan dengan tujuan penggunanaan dana untuk digunakan dalam produksi barang sehingga barang yang diproduksi menjadi milik pemegang sukuk.

5. Sukuk Salam

Akad salam adalah penjualan sesuatu dimasa yang akan datang dengan imbalan sesuatu yang sekarang, atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan.

6. Sukuk Ijaaroh

Akad ijaaroh adalah suatu akad atas manfaat yang mengandung maksud yang tertentu, mubah, dan dapat didermakan serta dibolehkan dengan imbalan tertentu.

Keuntungan dan Risiko Investasi Sukuk

Sukuk memberikan berbagai keuntungan menarik bagi investor, khususnya mereka yang mencari instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Meski demikian,  dalam melakukan investasi sukuk juga memiliki risiko tertentu yang perlu diperhatikan. Mari memahami tentang keuntungan investasi sukuk dan risikonya.

Keuntungan Investasi Sukuk

1. Imbal Hasil Berbasis Syariah

Investasi sukuk menawarkan keuntungan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal ini menjadikan sukuk sebagai instrumen investasi yang bebas dari unsur riba, sehingga cocok bagi individu yang ingin menjaga nilai-nilai keislaman dalam pengelolaan keuangan mereka. Dengan pendekatan ini, investor tidak hanya mendapatkan imbal hasil, tetapi juga ketenangan hati karena investasi mereka sesuai dengan syariah.

2. Pembayaran Rutin

Salah satu daya tarik utama sukuk adalah pembayaran imbal hasil secara rutin, biasanya setiap bulan atau dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu, nilai pokok modal yang diinvestasikan akan dikembalikan sepenuhnya pada saat jatuh tempo. Sistem ini memberikan kepastian bagi investor untuk mendapatkan aliran pendapatan secara teratur, sambil tetap menjaga keamanan modal mereka hingga akhir periode investasi.

3. Utamakan Prinsip Keadilan

Sukuk didasarkan pada prinsip risiko dan imbalan yang adil, di mana penerbit dan pemegang sukuk berbagi risiko maupun imbal hasil secara proporsional. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan sukuk dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Investor tidak hanya mendapatkan keuntungan, tetapi juga turut serta dalam mendukung proyek-proyek produktif yang mendasari penerbitan sukuk.

4. Kemudahan dalam Pembelian

Investasi sukuk dikenal memiliki proses pembelian yang relatif mudah dibandingkan dengan banyak instrumen investasi lainnya. Proses ini mencakup tahap registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi yang dirancang agar dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Dengan demikian, sukuk menjadi salah satu pilihan investasi yang inklusif, memungkinkan siapapun untuk mulai berinvestasi tanpa menghadapi hambatan teknis yang rumit.

Risiko Investasi Sukuk 

1. Risiko Kerugian 

Salah satu risiko investasi sukuk adalah kerugian investasi. Hal ini karena harga sukuk cenderung dinamis, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, suku bunga serta kondisi politik. Artinya jika harga sukuk turun, maka nilai investasi Anda menurun., sehingga mengalami kerugian. 

2. Risiko Gagal Bayar 

Risiko investasi sukuk berikutnya adalah risiko gagal bayar. Sesuai namanya, kasus ini terjadi ketika penerbit tidak mampu mengembalikan pokok sukuk dengan berbagai faktor. Misalnya kondisi keuangan perusahaan yang memburuk, perubahan regulasi dan intervensi politik. Meski begitu, risiko gagal bayar ini cenderung jarang terjadi tetapi harus tetap diwaspadai. 

3. Gangguan Sistem Elektronik 

Seiring kemajuan teknologi, investasi sukuk kini banyak dilakukan secara online melalui platform elektronik. Namun, risiko kegagalan sistem, seperti gangguan teknis atau serangan siber, tetap menjadi kemungkinan yang harus diwaspadai.

Risiko tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial dan menghambat kelancaran transaksi investasi Anda. Oleh karena itu, pilihlah platform investasi sukuk yang terpercaya dan dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat.

Contoh Investasi Sukuk di LBS Urun Dana

Menariknya, bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dalam sukuk, LBS Urun Dana hadir sebagai solusi untuk Anda investasi 100% syariah. Sukuk dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, memberikan kepastian bagi investor bahwa investasi mereka tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berkah dan halal. Berikut ini beberapa contoh investasi sukuk yang ada di LBS Urun Dana. 

1. Sukuk CV. Nahari Food Indonesia (Semangkok Boci)

Semangkok Boci adalah perusahaan yang memproduksi makanan kemasan atau ready to cook yang memiliki value dan diferensiasi yang kuat. Nama produk dari CV NFI adalah Semangkok Boci yang merupakan bakso aci dengan varian rasa gurih, segar dan pedas. 

2. Sukuk CV. Arunika Nirmala Sembada (Arunika)

CV. Arunika Nirmala Sembada berdiri pada Tahun 2021 yang bergerak dalam bidang Otomotif dan General Supply. Saat ini telah dipercaya untuk memenuhi permintaan pengadaan atas material untuk saluran distribusi minyak atau gas bumi Pertamina & Medco.

3. Sukuk PT. Cinco Jaya Perkasa (Cinco Jaya Perkasa)

PT. Cinco Jaya Perkasa adalah perusahaan fabrikasi dan konstruksi bangunan sipil yang siap membantu dalam pengadaan komponen konstruksi baja, jembatan rangka baja, dan komponen konstruksi sipil meliputi kebutuhan dalam menopang pembangunan infrastruktur yang mengutamakan kualitas. 

Sayangnya ketiga penawaran sukuk tadi telah berhasil memenuhi target investasi. Namun, Anda jangan khawatir! LBS Urun Dana siap menghadirkan kembali peluang investasi sukuk untuk Anda. 

Ikuti terus Instagram kami @lbsurundana untuk dapatkan informasi seputar investasi dan bisnis syariah potensial, yang dapat membantu kita untuk tumbuh bersama LBS Urun Dana 

Kesimpulan

Investasi sukuk menawarkan banyak keuntungan, dua di antaranya keuntungan bagi investor dan juga bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian sukuk dan jenis-jenisnya, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih aktif berpartisipasi dalam investasi syariah yang menguntungkan ini. Dan dengan adanya platform seperti LBS Urun Dana, akses untuk berinvestasi dalam sukuk menjadi lebih mudah dan terpercaya.

Dengan demikian, sukuk bukan hanya instrumen investasi yang menguntungkan, tetapi juga sarana untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Mari kita tingkatkan literasi keuangan syariah dan mulai berinvestasi dengan bijak!

#KarenaNyamanItuDisini dan  #TransaksiHalalItuDisini

Sumber:
search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID