investasi

calendar_today

19 April 2024

account_circle

Naufal Mamduh

Apa Itu Sukuk? Pengertian dan Jenis-jenisnya

Sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan berbasis prinsip syariah yang masih sering disamakan dengan obligasi. Padahal, keduanya memiliki struktur dan mekanisme yang berbeda. Lantas, apa itu sukuk?

Secara sederhana, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dari obligasi konvensional yang merepresentasikan hubungan utang-piutang, instrumen ini memiliki dasar penerbitan berupa aset atau kegiatan tertentu dan menggunakan akad sesuai prinsip syariah. Karena itu, cara kerja, sumber imbal hasil, hingga risikonya memiliki karakteristik tersendiri.

Memahami instrumen ini penting bagi Anda yang ingin mengenal pasar modal syariah. Artikel ini akan membahas pengertian, cara kerja, karakteristik, jenis, perbedaan dengan obligasi, potensi keuntungan, serta risiko yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi.

Apa Itu Sukuk?

Sukuk adalah efek syariah yang merepresentasikan kepemilikan atau manfaat atas aset, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu sesuai prinsip syariah. Istilah ini berasal dari bahasa Arab sakk, yang secara umum merujuk pada sertifikat atau dokumen yang menunjukkan hak atas sesuatu.

Mengutip Shari'ah Standards yang diterbitkan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk merupakan sertifikat dengan nilai yang sama yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tidak terbagi atas aset, manfaat, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.

Dengan demikian, instrumen ini tidak tepat jika hanya dipahami sebagai “obligasi versi syariah”. Struktur keduanya berbeda. Pada sukuk, terdapat aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan tertentu yang menjadi dasar sesuai struktur penerbitannya.

Hal tersebut juga membuat akad menjadi bagian penting. Akad yang digunakan disesuaikan dengan struktur transaksi, misalnya ijarah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, atau istishna'.

Sederhananya, ketika Anda membeli sukuk, hak yang diperoleh bergantung pada struktur dan akad yang digunakan. Karena itu, investor perlu memahami informasi penerbitan sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Anti Ribet! 5 Cara Investasi Halal ala Warren Buffett untuk Orang Sibuk

Bagaimana Cara Kerja Sukuk?

Cara kerja instrumen ini dapat berbeda tergantung akad dan struktur penerbitannya. Namun, secara umum mekanismenya dapat dipahami melalui beberapa tahapan.

Pertama, penerbit menawarkan efek kepada investor untuk menghimpun dana sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk aset, proyek, jasa, atau kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitan.

Selanjutnya, aset atau kegiatan tersebut menghasilkan manfaat atau pendapatan. Berdasarkan akad yang digunakan, investor memperoleh imbal hasil sesuai ketentuan yang tercantum dalam penerbitan.

Pada akhir periode, penyelesaian investasi dilakukan sesuai struktur dan ketentuan yang telah disepakati.

Karena setiap penerbitan dapat memiliki struktur berbeda, investor sebaiknya tidak hanya melihat besaran imbal hasil. Perhatikan pula siapa penerbitnya, apa underlying yang digunakan, bagaimana dana dimanfaatkan, akad yang digunakan, tenor, mekanisme pembayaran, serta risiko yang tercantum dalam dokumen penawaran.

Karakteristik Sukuk

Setelah memahami pengertiannya, terdapat beberapa karakteristik yang perlu diketahui.

1. Memiliki Underlying

Penerbitannya memiliki dasar berupa aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu sesuai struktur yang digunakan. Underlying menjadi salah satu aspek penting yang membedakannya dari obligasi konvensional.

2. Menggunakan Akad Syariah

Transaksi disusun menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Jenis akad dapat berbeda berdasarkan struktur dan tujuan penerbitan.

3. Memiliki Hak yang Sesuai dengan Struktur

Investor memperoleh hak atas manfaat atau hasil sesuai akad dan struktur penerbitan. Karena itu, bentuk imbal hasil tidak dapat disamaratakan untuk seluruh produk.

4. Tetap Memiliki Risiko

Meskipun menggunakan prinsip syariah, instrumen ini tetap merupakan investasi yang memiliki risiko. Kinerja aset atau kegiatan yang mendasari, kondisi penerbit, perubahan pasar, dan faktor lainnya dapat memengaruhi hasil investasi.

Jenis-Jenis Sukuk

Struktur yang digunakan dapat berbeda-beda berdasarkan akad yang mendasarinya. Beberapa akad yang dikenal dalam penerbitan antara lain:

1. Mudharabah

Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola. Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan mekanisme penanggungan kerugian mengikuti ketentuan akad.

2. Musyarakah

Musyarakah merupakan kerja sama di mana para pihak memberikan kontribusi modal. Keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian pada prinsipnya ditanggung berdasarkan porsi kontribusi modal.

3. Murabahah

Murabahah merupakan akad jual beli dengan harga perolehan dan margin keuntungan yang diketahui serta disepakati oleh para pihak.

4. Ijarah

Ijarah merupakan akad pemindahan hak manfaat atas suatu aset atau jasa dalam periode tertentu dengan imbalan yang telah disepakati.

5. Salam

Salam merupakan akad jual beli dengan pembayaran dilakukan di muka, sementara barang diserahkan kemudian sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

6. Istishna'

Istishna' merupakan akad pemesanan pembuatan barang tertentu berdasarkan spesifikasi dan ketentuan yang disepakati para pihak.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah mengetahui apa itu sukuk adalah bagaimana perbedaannya dengan obligasi.

Jadi, perbedaannya bukan sekadar penggunaan istilah “syariah”. Struktur transaksi, akad, dasar penerbitan, serta mekanisme imbal hasil menjadi aspek penting yang membedakan keduanya.

Keuntungan Investasi Sukuk

Bagi investor, instrumen berbasis syariah ini memiliki sejumlah karakteristik yang dapat menjadi pertimbangan.

1. Sesuai dengan Prinsip Syariah

Struktur dan akad penerbitannya disusun berdasarkan prinsip syariah. Hal ini menjadikannya salah satu pilihan bagi investor yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam portofolionya.

2. Memiliki Dasar Aset atau Kegiatan

Informasi mengenai aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan yang menjadi dasar penerbitan dapat membantu investor memahami objek yang mendasari investasinya.

3. Memiliki Potensi Imbal Hasil

Investor berpotensi memperoleh imbal hasil sesuai akad dan ketentuan penerbitan. Besaran dan mekanismenya berbeda-beda sehingga perlu dipelajari sebelum membeli.

4. Dapat Menjadi Pilihan Diversifikasi

Instrumen ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari diversifikasi portofolio, dengan tetap menyesuaikannya dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing.

Risiko Investasi Sukuk

Seperti instrumen investasi lainnya, terdapat risiko yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.

1. Risiko Gagal Bayar

Risiko ini terjadi ketika penerbit mengalami kesulitan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan penerbitan. Kondisi keuangan dan kinerja bisnis penerbit menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

2. Risiko Pasar

Untuk instrumen yang diperdagangkan di pasar, perubahan kondisi ekonomi, tingkat suku bunga, sentimen investor, dan faktor lainnya dapat memengaruhi harga atau nilai investasi.

3. Risiko Underlying

Kinerja aset, proyek, atau kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitan dapat memengaruhi hasil investasi. Jika kinerja yang mendasarinya mengalami tekanan, investor dapat ikut terdampak.

4. Risiko Likuiditas

Tidak semua produk dapat dengan mudah dijual kembali sebelum jatuh tempo. Karena itu, investor perlu mengetahui apakah tersedia pasar sekunder atau mekanisme penjualan kembali.

5. Risiko Operasional

Investasi juga dapat menghadapi risiko operasional, seperti gangguan sistem, kesalahan administrasi, maupun kendala teknis pada platform yang digunakan.

Baca juga: Solutif! Mengenal Securities Crowdfunding, Investasi Riil Saat Pasar Bergejolak

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi?

Memahami apa itu sukuk saja belum cukup. Sebelum membeli, Anda perlu mempelajari informasi investasi secara menyeluruh.

Beberapa hal yang penting diperhatikan antara lain:

  • Penerbit: pahami profil, bisnis, dan kondisi keuangannya.
  • Underlying: ketahui aset, proyek, manfaat, atau kegiatan yang menjadi dasar penerbitan.
  • Akad: pahami akad yang digunakan dan bagaimana mekanismenya.
  • Imbal hasil: perhatikan besaran, sumber, dan jadwal pembayarannya.
  • Tenor: ketahui jangka waktu investasi dan waktu penyelesaiannya.
  • Likuiditas: pahami apakah investasi dapat diperdagangkan atau dijual kembali sebelum jatuh tempo.
  • Risiko: baca seluruh risiko yang tercantum dalam dokumen penawaran.
  • Biaya: perhatikan biaya transaksi atau biaya lain yang mungkin dikenakan.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, Anda dapat menilai investasi secara lebih objektif dan menyesuaikannya dengan tujuan keuangan.

FAQ Seputar Sukuk

Apa itu sukuk?

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Apa perbedaan sukuk dan obligasi?

Sukuk menggunakan prinsip dan akad syariah serta memiliki dasar penerbitan berupa aset, manfaat, jasa, proyek, atau kegiatan tertentu sesuai strukturnya. Sementara itu, obligasi konvensional merepresentasikan hubungan utang-piutang antara penerbit dan pemegang obligasi.

Apakah sukuk termasuk investasi syariah?

Ya. Sukuk merupakan salah satu efek syariah yang struktur dan penerbitannya menggunakan prinsip serta akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Apa saja jenis sukuk?

Struktur atau akad yang digunakan dapat beragam, antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, dan istishna', tergantung tujuan dan struktur penerbitannya.

Apakah investasi sukuk bebas risiko?

Tidak. Penggunaan prinsip syariah tidak berarti investasi bebas risiko. Investor tetap perlu mempertimbangkan risiko gagal bayar, pasar, underlying, likuiditas, dan operasional.

Bagaimana cara membeli sukuk?

Cara pembelian bergantung pada jenis dan tempat penerbitannya. Investor perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh penerbit atau platform yang menyediakan produk tersebut serta memahami informasi dan risiko sebelum melakukan pembelian.

Penutup

Apa itu sukuk? Sukuk merupakan efek syariah yang merepresentasikan kepemilikan atau manfaat atas aset, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu sesuai prinsip syariah. Struktur tersebut membuatnya memiliki karakteristik yang berbeda dari obligasi konvensional.

Memahami pengertian saja tidak cukup. Sebelum berinvestasi, Anda perlu melihat cara kerja, akad, underlying, penerbit, imbal hasil, tenor, likuiditas, serta risiko yang menyertainya.

Dengan bekal informasi tersebut, Anda dapat menilai apakah instrumen berbasis syariah ini sesuai dengan tujuan dan profil risiko investasi Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID