berita

calendar_today

9 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Waspada! Rupiah Ambruk ke Level Rp18.100, Ini yang Harus Dilakukan Investor

Nilai tukar rupiah baru saja mencetak rekor terburuknya. Senin, 8 Juni 2026, kurs dolar AS resmi menembus level psikologis baru: Rp18.100 per dolar. Ini bukan sekadar angka di layar trading. Ini sinyal nyata yang perlu direspons, bukan sekadar ditonton.

Rupiah Melemah ke Rp18.100, Ini Kronologinya

Data Refinitiv (sebagaimana dikutip dari CNBC) mencatat, pada Senin (8/6/2026), hanya tujuh menit setelah pembukaan perdagangan pukul 09.07 WIB, rupiah melemah langsung 0,50% dari posisi penutupan pekan lalu.

Padahal Jumat (5/6/2026) kemarin, rupiah sempat menguat tipis 0,06% ke level Rp18.010/US$. Harapan itu tidak bertahan lama. Dalam hitungan hari, semua penguatan itu terhapus dan nilai tukar rupiah kembali mencetak rekor terendah sepanjang masa.

Yang menarik, pelemahan ini terjadi di saat indeks dolar AS (DXY) justru sedang melemah 0,07% ke posisi 99,998 di hari yang sama. Tapi level DXY masih tinggi. Minggu lalu sempat menguat tajam 0,66% hingga kembali menembus level 100.

Artinya: tekanan terhadap rupiah bukan semata soal dolar naik, tapi juga soal kepercayaan dan kondisi fundamental dalam negeri yang sedang diuji. Selama ketidakpastian global belum mereda, nilai tukar rupiah berpotensi terus berada di bawah tekanan.

Baca juga: Gawat! Kurs Dollar Rp17.630 Bikin Harga Plastik hingga Pangan Terancam Naik

Kurs Dolar Naik, Uang Kita Ikut Turun

Ini yang perlu dipahami dulu: ketika kurs dolar menguat dan rupiah melemah, daya beli kita ikut tergerus. Harga barang impor naik. Biaya hidup merangkak. Dan uang yang diam di tabungan? Nilainya perlahan terkikis tanpa terasa.

Dalam kondisi seperti ini, banyak orang refleks ingin beli dolar atau emas. Wajar. Tapi ada pilihan lain yang sering luput dari perhatian: investasi dalam negeri langsung ke bisnis riil seperti sukuk dan saham.

Logikanya sederhana. Bisnis yang beroperasi di Indonesia, menjual ke pasar lokal, dan menggunakan rupiah sebagai basis transaksinya, tidak terlalu terekspos langsung ke fluktuasi nilai tukar rupiah. Justru di saat ekonomi sedang goyang, bisnis-bisnis seperti ini yang punya ketahanan paling nyata. Dan inilah cara paling konkret untuk lindungi aset dari gejolak mata uang.

Investasi Dalam Negeri Lewat Securities Crowdfunding

Di Indonesia sudah ada mekanisme securities crowdfunding, yaitu cara untuk ikut mendanai bisnis riil dalam bentuk saham atau sukuk. Bukan menitipkan uang ke instrumen yang tidak jelas ujungnya. Tapi benar-benar ikut memiliki bagian dari bisnis yang beroperasi nyata, bebas riba, gharar, dan kezaliman.

Ambil contoh PT Mang Ujang Indonesia dengan brand Restoran Sambal Bakar Mang Ujang, atau PT Kartini Bangun Bangsa yang mengelola RSIA Annisa Pekanbaru. Keduanya beroperasi penuh di pasar lokal, tidak bergantung impor, dan justru punya ketahanan nyata di tengah tekanan nilai tukar seperti sekarang.

Salah satu platform yang sudah berizin OJK untuk ini adalah LBS Urun Dana.

Angkanya bicara sendiri: lebih dari Rp328,2 miliar sudah disalurkan ke pengusaha Indonesia, dengan lebih dari 16.800 investor aktif yang sudah bergabung. Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah sekaligus Founder LBS Urun Dana.

Minimumnya Rp1.000.000. Bukan karena murah itu tujuannya, tapi karena tidak ada alasan menunda hanya karena modal belum besar.

Dolar Rp18.100 Itu Sinyal, Bukan Sekedar Berita

Setiap kali rupiah melemah dan cetak rekor baru, orang ramai membicarakannya. Tapi kebanyakan berhenti di sana, di level ngobrol, bukan bertindak.

Padahal kondisi seperti inilah yang justru jadi momen paling masuk akal untuk mulai mengalihkan sebagian aset ke instrumen investasi dalam negeri yang punya nilai riil: bisnis yang berjalan, produk yang terjual, pendapatan yang mengalir.

Kalau masih ada yang ingin didiskusikan lebih dulu, tim LBS siap ngobrol:

Baca juga: Cair! Imbal Hasil Sukuk di LBS Urun Dana Sudah Diterima Investor, Cek Daftarnya

Kalau sudah yakin, tidak perlu ditunda. Daftar di lbs.id, pilih bisnis yang punya pelanggan nyata, omzet yang tercatat, dan masa depan yang lebih terukur. 

Disclaimer: Investasi melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko, termasuk risiko penurunan nilai dan risiko likuiditas. Investasikan dana sesuai profil risiko Anda dan pelajari prospektus secara lengkap sebelum mengambil keputusan. LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID