pendanaan

calendar_today

1 September 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ajukan Yuk! Kenali Sukuk, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Bisnis yang Siap Ekspansi

Banyak pengusaha yang butuh modal ekspansi langsung berpikir ke satu arah: pinjam ke bank. Padahal ada alternatif yang strukturnya lebih selaras dengan ritme pertumbuhan bisnis, bebas bunga, dan sudah terbukti berhasil digunakan oleh puluhan perusahaan di Indonesia. Namanya sukuk.

Apa Itu Sukuk dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Sukuk adalah instrumen efek berbasis akad syariah yang memungkinkan perusahaan menghimpun dana langsung dari publik tanpa harus berurusan dengan bunga. Emiten menghimpun dana dari banyak investor melalui platform securities crowdfunding berizin OJK, dengan akad yang jelas dan disepakati sejak awal. Cara kerjanya secara garis besar:

1. Pengajuan dana — perusahaan mengajukan pendanaan ke platform securities crowdfunding. 

2. Administrasi dan jaminan — menyelesaikan kelengkapan dokumen dan penyerahan aset sebagai jaminan sesuai ketentuan

3. Kurasi dan komite — pengajuan dikaji oleh tim dan komite persetujuan hingga dinyatakan layak listing

4. Listing dan penawaran — sukuk diterbitkan dan ditawarkan kepada publik, dana yang terkumpul langsung digunakan untuk kebutuhan bisnis yang sudah ditentukan

5. Fulfill dan pencairan — begitu kuota terpenuhi, dana dicairkan dan perusahaan mulai menjalankan rencana ekspansi sesuai proposal yang diajukan

6. Kewajiban kepada investor — perusahaan memenuhi kewajiban bagi hasil dan pengembalian pokok sesuai tenor yang disepakati. Jika ada kebutuhan perubahan atau kesepakatan baru, hal ini dapat dibahas melalui Rapat Umum Pemegang Sukuk atau RUPSU bersama seluruh investor

Yang ada adalah akad pembiayaan syariah yang jelas dan transparan. 

Jenis-Jenis Sukuk dalam Pembiayaan Syariah

Tidak semua sukuk bekerja dengan cara yang sama. Ada beberapa jenis yang umum digunakan dalam pembiayaan syariah, masing-masing dengan akad dan mekanisme yang berbeda sesuai kebutuhan bisnis.

1. Musyarakah

Emiten dan investor sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan maupun risiko secara proporsional sesuai kesepakatan. Jenis ini cocok untuk bisnis yang ingin mengajak investor sebagai mitra aktif dalam pertumbuhan bisnis.

2. Mudharabah

Investor menyediakan dana sepenuhnya, sementara emiten mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal. Jika terjadi kerugian bukan akibat kelalaian, investor menanggung kerugian modal dan perusahaan menanggung kerugian tenaga dan waktu.

3. Murabahah

Emiten mendapatkan dana untuk pengadaan aset atau bahan baku dengan skema jual beli yang margin keuntungannya sudah disepakati sejak awal. Tidak ada bunga, yang ada adalah harga jual yang transparan dan diketahui kedua belah pihak.

4. Ijarah

Emiten mendapatkan manfaat dari aset tertentu melalui skema sewa yang sesuai syariah. Cocok untuk bisnis yang membutuhkan pengadaan aset produktif tanpa harus memilikinya secara langsung di awal.

Baca juga: Top Banget! 3 Bisnis F&B Ini Tumbuh Pesat Berkat Modal Investor, Bebas Utang Riba

Kenapa Sukuk Lebih Sesuai untuk Ekspansi Bisnis?

Sebelum membahas lebih jauh, penting dipahami bahwa tidak semua instrumen pendanaan cocok untuk semua kondisi bisnis. Sukuk bukan sekadar alternatif dari pinjaman bank, tapi instrumen yang punya karakter berbeda secara fundamental. Berikut alasannya.

1. Tidak Ada Beban Cicilan Tetap

Pinjaman bank mengharuskan Anda membayar cicilan setiap bulan, ramai atau sepi. Sedangkan skema ini bekerja dengan struktur yang berbeda. Kewajiban kepada investor mengikuti akad yang disepakati, bukan jadwal cicilan kaku yang bisa menekan arus kas di bulan-bulan awal ekspansi.

2. Dana Masuk Lebih Besar dan Lebih Cepat

Melalui securities crowdfunding, perusahaan bisa menghimpun dana dari banyak investor sekaligus hingga Rp10 miliar dengan proses pencairan kurang lebih 17 hari kerja. Sehingga bisnis tidak bergantung pada satu lembaga keuangan dan tidak perlu melalui proses panjang yang sering memakan waktu berbulan-bulan.

3. Pembiayaan Syariah Bebas Riba

Bagi pengusaha Muslim, ini bukan sekadar soal efisiensi. Ini soal keberkahan dalam setiap transaksi bisnis. Pembiayaan ini dirancang untuk bebas dari riba, gharar, dan kezaliman dalam setiap strukturnya.

Mengenal Pembiayaan Sukuk di LBS Urun Dana

Memilih platform yang tepat sama pentingnya dengan memilih instrumen yang tepat. Di LBS Urun Dana, setiap pengajuan tidak langsung disetujui begitu saja. Ada proses kurasi ketat dari sisi administrasi, kelayakan bisnis, dan kepatuhan syariah yang harus dilewati terlebih dahulu.

Yang membedakan LBS dari platform lain adalah keterlibatan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana, Pakar Fikih Muamalah sekaligus Anggota Komite Persetujuan Penerbit. Beliau adalah pakar fikih muamalah kontemporer yang memastikan setiap sukuk yang diterbitkan di platform ini benar-benar bebas dari riba, gharar, dan kezaliman, bukan sekadar label syariah di permukaan.

Contoh Sukuk yang Sudah Berhasil di LBS Urun Dana

Berikut sejumlah perusahaan yang sudah berhasil menghimpun dana melalui penerbitan sukuk di LBS Urun Dana:

  • PT Panca Karsa Sejahtera Tahap I — Rp10.000.000.000
  • PT Indotech Sains Inti Tahap IV — Rp5.400.000.000
  • CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap V — Rp5.335.000.000
  • PT Nusa Sentosa Indonesia Tahap IV — Rp4.700.000.000
  • PT Sapamoving Trans Indonesia Tahap II — Rp4.422.400.000


Dari logistik, konstruksi, hingga IT berbagai sektor bisnis sudah membuktikan bahwa sukuk bukan instrumen yang rumit. Ini adalah solusi modal yang terstruktur, transparan, dan bisa diakses oleh perusahaan yang memenuhi kriteria.

Apakah Bisnis Anda Siap Menerbitkan Sukuk?

Tidak semua bisnis langsung memenuhi kriteria untuk menerbitkan sukuk melalui LBS Urun Dana. Pastikan bisnis Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Berbadan hukum CV atau PT dan telah beroperasi 3+ tahun
  • Memiliki omzet stabil Rp500 juta+ per bulan
  • Siap melakukan ekspansi dengan kebutuhan modal Rp5–Rp10 miliar
  • Memiliki laporan keuangan yang profesional dan tervalidasi
  • Memiliki jaminan >125% dari nilai pendanaan


Baca juga: Penuh Inspirasi! Perjalanan RSIA Annisa dari Praktik Bidan hingga Beromzet Rp36 Miliar

Jika bisnis Anda memenuhi kriteria di atas dan membutuhkan pendanaan untuk ekspansi ajukan pendanaan Anda disini atau hubungi tim LBS Urun Dana untuk mendiskusikan peluang penerbitan sukuk bagi bisnis Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID