investasi

calendar_today

27 Juni 2024

4 Perbedaan Securities Crowdfunding dengan Pasar Modal

Dalam dunia investasi, baik bagi investor pemula maupun pengusaha, penting untuk memahami berbagai cara untuk mengumpulkan dana dan berinvestasi. Dua metodenya adalah securities crowdfunding dan pasar modal. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara securities crowdfunding dan pasar modal, dengan fokus pada pendanaan syariah dan investasi halal.

Definisi Securities Crowdfunding

Sebelum membahas lebih jauh securities crowdfunding dan pasar modal, Anda harus mengetahui dulu pengeritian dan cara kerja dari kedua platform ini. 

1. Securities Crowdfunding

Securities crowdfunding menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Mekanisme Securities Crowdfunding OJK ini menghubungkan investor dengan usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan dana. Investor dapat memberikan kontribusi dalam jumlah kecil, yang memungkinkan mereka untuk mendiversifikasi portofolio investasi mereka dengan lebih mudah dan cepat.

2. Pasar Modal

Pasar modal menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah tempat di mana saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya diperdagangkan. Perusahaan besar menggunakan pasar modal untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari publik melalui penawaran umum perdana (IPO) atau penerbitan obligasi. Mekanisme perdagangan di pasar modal diatur dengan ketat oleh otoritas keuangan untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Perbedaan Utama Securities Crowdfunding dan Pasar Modal 

Walaupun sama-sama menawarkan kesempatan investasi, terdapat sejumlah perbedaan dari securities crowdfunding di Indonesia dengan pasar modal yang wajib diketahui. 

1. Akses dan Partisipasi

Securities Crowdfunding: Akses dan pendanaan syariah melalui metode urun dana ini lebih mudah diakses oleh investor kecil dan pemula, dengan persyaratan investasi yang lebih rendah. Platform securities crowdfunding biasanya memungkinkan investasi mulai dari beberapa ratus ribu rupiah.

Baca juga: Nyaman Banget! Ini Cara Kerja Securities Crowdfunding untuk Investor Pemula

Pasar Modal: Biasanya membutuhkan modal yang lebih besar dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar. Investor perlu memiliki akun di perusahaan sekuritas untuk membeli saham atau obligasi.

2. Regulasi

Securities Crowdfunding: Diatur oleh otoritas yang berbeda di setiap negara, dengan regulasi yang biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan pasar modal. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kegiatan ini.

Pasar Modal: Diatur dengan ketat oleh otoritas keuangan dan pasar modal. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK mengawasi aktivitas di pasar modal untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua peserta.

3. Resiko dan Keuntungan

Securities Crowdfunding: Resiko lebih tinggi karena mendanai bisnis yang masih dalam tahap awal. Potensi keuntungan juga bisa tinggi jika bisnis tersebut sukses. Namun, ada risiko kegagalan yang juga harus dipertimbangkan.

Pasar Modal: Resiko lebih bervariasi tergantung pada jenis saham atau obligasi. Investasi di pasar modal umumnya lebih stabil dibandingkan dengan crowdfunding Indonesia, tetapi keuntungan mungkin lebih moderat.

4. Pendanaan Syariah dan Investasi Halal

Baik securities crowdfunding maupun pasar modal bisa dilakukan sesuai prinsip syariah. Pendanaan syariah melibatkan investasi yang sesuai dengan hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

a. Securities Crowdfunding Syariah: Platform seperti LBS Urun Dana menyediakan opsi pendanaan syariah, di mana investor dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang telah disetujui sesuai prinsip-prinsip syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) atau saham syariah.

Baca juga: Auto Naik Kelas! Ini Cara Securities Crowdfunding Menjadi Solusi Pendanaan bagi UMKM!

b. Pasar Modal Syariah: Bursa Efek Indonesia memiliki Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mencakup saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Investor dapat memilih saham dari indeks ini untuk memastikan investasi mereka halal.

Investasi halal menawarkan manfaat keberkahan dan kepastian sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan rasa tenang dan aman bagi investor yang ingin berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara securities crowdfunding dan pasar modal sangat penting bagi investor pemula dan pengusaha. Securities crowdfunding menawarkan akses mudah dan modal rendah, sementara pasar modal memberikan peluang investasi dalam skala besar dengan regulasi yang ketat. Keduanya dapat dilakukan sesuai prinsip syariah, memungkinkan investasi halal yang aman dan berkah. Pertimbangkan kedua metode ini untuk diversifikasi portofolio dan pencapaian tujuan keuangan Anda.

Bicara mengenai investasi halal, mulailah investasi halal di LBS Urun Dana. Sebagai securities crowdfunding yang amanah dan profesional, LBS Urun Dana diawasi oleh OJK serta di bawah bimbingan Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi. Sudah ada lebih dari 12 ribu investor chip in, Anda kapan? Mulai sekarang dan rasakan keberkahannya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID