investasi

calendar_today

26 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Tegas! Kupas Tuntas Saham AGL Bareng Ustadz Erwandi Tarmizi: Dari Akad Hingga ODOL

Ada tiga pertanyaan yang bikin sesi tanya jawab Saham AGL jadi lebih seru dari biasanya: soal akad yang mendasari kepemilikan sahamnya, soal kebiasaan merokok di kalangan pengelola jasa logistik, dan soal ODOL (Over Dimension Overloading), truk kelebihan dimensi dan muatan yang memang dari dulu jadi sorotan di industri logistik.

Ketiganya ditanyakan langsung ke Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah), dalam sesi tanya jawab saham PT Amanah Grup Logistik (AGL) di LBS Urun Dana. Jawabannya tegas, dan enak diikuti satu per satu.

Mulai dari Akad, Karena Ini yang Menentukan Posisi Anda

Sebelum bicara rokok dan ODOL, satu hal harus dipahami dulu: begitu seseorang membeli Saham AGL, posisinya bukan lagi penonton yang menunggu dividen cair, tapi syarik, mitra usaha yang ikut menanggung untung maupun rugi.

Ustadz Erwandi menjelaskan dasar akadnya begini.

"Masing-masing menyerahkan harta. Masing-masing ikut mengelola dan kerugian ditanggung bersama proporsional sesuai dengan saham masing-masing."

Akad ini namanya musyarakah. Bentuk turunannya yang dipakai di Saham AGL disebut syirkah musahamah, versi musyarakah yang disesuaikan dengan konsep saham modern, di mana satu usaha bisa dimiliki banyak orang sekaligus lewat kepemilikan saham. Prinsipnya tidak berubah, untung dibagi sesuai porsi, rugi pun ditanggung sesuai porsi yang sama.

Skema ini juga yang membuat struktur AGL berbentuk securities crowdfunding, di mana perusahaan menjual sebagian kepemilikan dari usaha yang sudah berjalan untuk modal ekspansi. Soal kenapa akad musyarakah yang dipilih, bukan akad lain, Ustadz punya jawaban sederhana.

"Menyesuaikan keinginan orang. Bukan keinginan orang dipaksakan dengan akad."

Konsekuensinya, karena posisi investor adalah pemilik dan bukan penonton, ia juga ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan. Dari sinilah dua pertanyaan berikutnya muncul.

Soal Rokok, Sahkah Bersyirkah dengan Pengelola yang Merokok?

Pertanyaan investor cukup tajam. Bolehkah bersyirkah, andai saja ada pengelola atau karyawan AGL yang merokok?

Ustadz menjawab dengan balik bertanya. Kalau logikanya begitu, syirkah suami istri juga harus batal kalau salah satu pasangan merokok. Padahal suami istri hampir selalu bersyirkah, lewat dana bersama untuk beli rumah, kendaraan, sampai kebutuhan rumah tangga.

Bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah bersyirkah dengan Saib bin Abi Saib, yang pada waktu itu masih musyrik.

Kesimpulannya, kebiasaan pribadi yang berdosa tidak otomatis membatalkan keabsahan sebuah syirkah. Dosa itu tetap jadi tanggungan pribadi orang yang melakukannya, bukan menjalar ke sahnya akad kerja sama.

Baca juga: Catat! 4 Cara Cerdas Menyusun Portofolio Investasi yang Seimbang untuk Pemula

Di kesempatan yang sama, Pak Geri Noviando, Direktur Utama AGL, juga ikut mengklarifikasi bahwa dirinya pribadi bukan perokok. Jadi pertanyaan ini sejak awal memang murni soal andai-andai, bukan menyoal kondisi yang sedang terjadi di lingkungan kerja AGL.

Soal ODOL, Bagaimana Kalau Truknya Melanggar Aturan?

Pertanyaan kedua menyasar isu yang lebih operasional, ODOL, truk yang membawa muatan atau dimensi di luar batas yang diizinkan.

Ustadz menjelaskan satu garis pembeda yang jadi penentu di sini. Bukan soal ada atau tidaknya pelanggaran, tapi soal apakah itu kebijakan resmi perusahaan atau sekadar ulah oknum di lapangan. Kalau ODOL dijadikan kebijakan resmi, ini serius.

"Sedangkan Anda pemilik, Anda berdosa. Tidak boleh Anda beli sahamnya."

Tapi kalau itu cuma pelanggaran oknum, pemilik saham tidak otomatis ikut berdosa. Sikap yang benar bukan diam, melainkan menegur.

Pertanyaan ini kemudian dijawab langsung oleh Pak Geri Noviando, Direktur Utama AGL, yang hadir di sesi yang sama.

Baca juga: Cerdas! Begini Peran Aset Riil dalam Fundamental Saham AGL yang Perlu Dipahami

"Selama ini kita tidak ada odol, tapi kadang-kadang aturan dari pemerintahnya... odolnya itu berubah-ubah."

Artinya, batas dimensi dan muatan yang dipakai AGL mengikuti aturan pemerintah, bukan standar internal yang dilonggarkan sendiri oleh perusahaan. Dengan konfirmasi ini, Ustadz menyimpulkan tidak ada masalah dari sisi syariah pada poin ODOL untuk AGL.

Jadi, Apa yang Bisa Dipegang dari Sini?

Tiga pertanyaan tadi sebenarnya mengarah ke satu hal yang sama: jadi pemilik saham itu bukan posisi pasif. Begitu akad musyarakah disepakati, Anda bukan cuma menunggu dividen, tapi juga ikut menanggung apa yang terjadi di usaha yang Anda danai, lengkap dengan tanggung jawab untuk mengawasi dan menegur kalau ada yang keliru.

Soal rokok mengingatkan bahwa dosa pribadi seseorang tidak otomatis menjalar ke sahnya kerja sama usaha. Soal ODOL mengingatkan bahwa yang dilihat bukan sekadar ada atau tidaknya pelanggaran di lapangan, tapi apakah itu kebijakan resmi atau ulah oknum yang bisa ditegur. Dua hal yang kelihatannya teknis, tapi sebenarnya jadi penentu apakah sebuah syirkah masih sah dijalankan atau tidak.

Kalau Anda sedang mengevaluasi penawaran saham di platform manapun, tiga pertanyaan yang sama ini layak ditanyakan sebelum dana masuk: apa akad saham yang dipakai, bagaimana posisi Anda sebagai investor di dalamnya, dan apakah ada praktik operasional yang berpotensi melanggar syariah. Bukan supaya ribet, tapi supaya keputusan investasi terasa lebih tenang dijalani, bukan sekadar berburu imbal hasil tanpa tahu duduk perkaranya.

Saham PT Amanah Grup Logistik (AGL) sendiri masih dalam masa penawaran di LBS Urun Dana. Perusahaan ini bergerak di logistik distribusi produk kebutuhan sehari-hari, dengan operasional yang sudah dijawab tuntas lewat sesi tanya jawab di atas.

Sebelum Memutuskan, Ini Ikhtisar Penawaran Saham AGL

Kalau sampai di sini Anda masih penasaran, berikut gambaran penawaran Saham AGL. Detail sisa porsi, proyeksi dividen yield, dan payout ratio ada pada ikhtisar di bawah.

Baca juga: Breaking News! Investor Tanya Keras soal Dana AGL, Begini Jawaban Resminya

Kenapa Lewat LBS Urun Dana?

Pertanyaan yang biasanya muncul sebelum masuk instrumen baru: platformnya bisa dipercaya atau tidak? LBS Urun Dana berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tiap penawaran yang tayang dikurasi serta dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Saham AGL bisa jadi opsi yang masuk akal untuk melengkapi portofolio Anda.

Sudah Yakin? Begini Langkahnya

Belum punya akun? Daftar di sini. Sudah punya? Langsung login dan cek detail penawarannya. Sudah mantap menjadikan AGL bagian dari portofolio? Beli Saham AGL sekarang, sebelum porsinya keduluan investor lain.

Masih ada yang mau ditanyakan sebelum memutuskan? Tim LBS siap bantu lewat WhatsApp:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID