investasi
26 Juni 2026
Naufal Mamduh
Tegas! Kupas Tuntas Saham AGL Bareng Ustadz Erwandi Tarmizi: Dari Akad Hingga ODOL
Ada tiga pertanyaan yang bikin sesi tanya jawab Saham AGL jadi lebih seru dari biasanya: soal akad yang mendasari kepemilikan sahamnya, soal kebiasaan merokok di kalangan pengelola jasa logistik, dan soal ODOL (Over Dimension Overloading), truk kelebihan dimensi dan muatan yang memang dari dulu jadi sorotan di industri logistik.
Ketiganya ditanyakan langsung ke Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah), dalam sesi tanya jawab saham PT Amanah Grup Logistik (AGL) di LBS Urun Dana. Jawabannya tegas, dan enak diikuti satu per satu.
Mulai dari Akad, Karena Ini yang Menentukan Posisi Anda
Sebelum bicara rokok dan ODOL, satu hal harus dipahami dulu: begitu seseorang membeli Saham AGL, posisinya bukan lagi penonton yang menunggu dividen cair, tapi syarik, mitra usaha yang ikut menanggung untung maupun rugi.
Ustadz Erwandi menjelaskan dasar akadnya begini.
"Masing-masing menyerahkan harta. Masing-masing ikut mengelola dan kerugian ditanggung bersama proporsional sesuai dengan saham masing-masing."
Akad ini namanya musyarakah. Bentuk turunannya yang dipakai di Saham AGL disebut syirkah musahamah, versi musyarakah yang disesuaikan dengan konsep saham modern, di mana satu usaha bisa dimiliki banyak orang sekaligus lewat kepemilikan saham. Prinsipnya tidak berubah, untung dibagi sesuai porsi, rugi pun ditanggung sesuai porsi yang sama.
Skema ini juga yang membuat struktur AGL berbentuk securities crowdfunding, di mana perusahaan menjual sebagian kepemilikan dari usaha yang sudah berjalan untuk modal ekspansi. Soal kenapa akad musyarakah yang dipilih, bukan akad lain, Ustadz punya jawaban sederhana.
"Menyesuaikan keinginan orang. Bukan keinginan orang dipaksakan dengan akad."
Konsekuensinya, karena posisi investor adalah pemilik dan bukan penonton, ia juga ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan. Dari sinilah dua pertanyaan berikutnya muncul.
Soal Rokok, Sahkah Bersyirkah dengan Pengelola yang Merokok?
Pertanyaan investor cukup tajam. Bolehkah bersyirkah, andai saja ada pengelola atau karyawan AGL yang merokok?
Ustadz menjawab dengan balik bertanya. Kalau logikanya begitu, syirkah suami istri juga harus batal kalau salah satu pasangan merokok. Padahal suami istri hampir selalu bersyirkah, lewat dana bersama untuk beli rumah, kendaraan, sampai kebutuhan rumah tangga.
Bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah bersyirkah dengan Saib bin Abi Saib, yang pada waktu itu masih musyrik.
Kesimpulannya, kebiasaan pribadi yang berdosa tidak otomatis membatalkan keabsahan sebuah syirkah. Dosa itu tetap jadi tanggungan pribadi orang yang melakukannya, bukan menjalar ke sahnya akad kerja sama.
Baca juga: Catat! 4 Cara Cerdas Menyusun Portofolio Investasi yang Seimbang untuk Pemula
Di kesempatan yang sama, Pak Geri Noviando, Direktur Utama AGL, juga ikut mengklarifikasi bahwa dirinya pribadi bukan perokok. Jadi pertanyaan ini sejak awal memang murni soal andai-andai, bukan menyoal kondisi yang sedang terjadi di lingkungan kerja AGL.
Soal ODOL, Bagaimana Kalau Truknya Melanggar Aturan?
Pertanyaan kedua menyasar isu yang lebih operasional, ODOL, truk yang membawa muatan atau dimensi di luar batas yang diizinkan.
Ustadz menjelaskan satu garis pembeda yang jadi penentu di sini. Bukan soal ada atau tidaknya pelanggaran, tapi soal apakah itu kebijakan resmi perusahaan atau sekadar ulah oknum di lapangan. Kalau ODOL dijadikan kebijakan resmi, ini serius.
"Sedangkan Anda pemilik, Anda berdosa. Tidak boleh Anda beli sahamnya."
Tapi kalau itu cuma pelanggaran oknum, pemilik saham tidak otomatis ikut berdosa. Sikap yang benar bukan diam, melainkan menegur.
Pertanyaan ini kemudian dijawab langsung oleh Pak Geri Noviando, Direktur Utama AGL, yang hadir di sesi yang sama.
Baca juga: Cerdas! Begini Peran Aset Riil dalam Fundamental Saham AGL yang Perlu Dipahami
"Selama ini kita tidak ada odol, tapi kadang-kadang aturan dari pemerintahnya... odolnya itu berubah-ubah."
Artinya, batas dimensi dan muatan yang dipakai AGL mengikuti aturan pemerintah, bukan standar internal yang dilonggarkan sendiri oleh perusahaan. Dengan konfirmasi ini, Ustadz menyimpulkan tidak ada masalah dari sisi syariah pada poin ODOL untuk AGL.
Jadi, Apa yang Bisa Dipegang dari Sini?
Tiga pertanyaan tadi sebenarnya mengarah ke satu hal yang sama: jadi pemilik saham itu bukan posisi pasif. Begitu akad musyarakah disepakati, Anda bukan cuma menunggu dividen, tapi juga ikut menanggung apa yang terjadi di usaha yang Anda danai, lengkap dengan tanggung jawab untuk mengawasi dan menegur kalau ada yang keliru.
Soal rokok mengingatkan bahwa dosa pribadi seseorang tidak otomatis menjalar ke sahnya kerja sama usaha. Soal ODOL mengingatkan bahwa yang dilihat bukan sekadar ada atau tidaknya pelanggaran di lapangan, tapi apakah itu kebijakan resmi atau ulah oknum yang bisa ditegur. Dua hal yang kelihatannya teknis, tapi sebenarnya jadi penentu apakah sebuah syirkah masih sah dijalankan atau tidak.
Kalau Anda sedang mengevaluasi penawaran saham di platform manapun, tiga pertanyaan yang sama ini layak ditanyakan sebelum dana masuk: apa akad saham yang dipakai, bagaimana posisi Anda sebagai investor di dalamnya, dan apakah ada praktik operasional yang berpotensi melanggar syariah. Bukan supaya ribet, tapi supaya keputusan investasi terasa lebih tenang dijalani, bukan sekadar berburu imbal hasil tanpa tahu duduk perkaranya.
Saham PT Amanah Grup Logistik (AGL) sendiri masih dalam masa penawaran di LBS Urun Dana. Perusahaan ini bergerak di logistik distribusi produk kebutuhan sehari-hari, dengan operasional yang sudah dijawab tuntas lewat sesi tanya jawab di atas.
Sebelum Memutuskan, Ini Ikhtisar Penawaran Saham AGL
Kalau sampai di sini Anda masih penasaran, berikut gambaran penawaran Saham AGL. Detail sisa porsi, proyeksi dividen yield, dan payout ratio ada pada ikhtisar di bawah.
Baca juga: Breaking News! Investor Tanya Keras soal Dana AGL, Begini Jawaban Resminya
Kenapa Lewat LBS Urun Dana?
Pertanyaan yang biasanya muncul sebelum masuk instrumen baru: platformnya bisa dipercaya atau tidak? LBS Urun Dana berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tiap penawaran yang tayang dikurasi serta dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Kontemporer. Saham AGL bisa jadi opsi yang masuk akal untuk melengkapi portofolio Anda.
Sudah Yakin? Begini Langkahnya
Belum punya akun? Daftar di sini. Sudah punya? Langsung login dan cek detail penawarannya. Sudah mantap menjadikan AGL bagian dari portofolio? Beli Saham AGL sekarang, sebelum porsinya keduluan investor lain.
Masih ada yang mau ditanyakan sebelum memutuskan? Tim LBS siap bantu lewat WhatsApp:
- Wisnu: Chat WhatsApp
- Faris: Chat WhatsApp
- Dwian: Chat WhatsApp

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






