muamalah

calendar_today

25 Juni 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sabar! Rugi Investasi Bukan Akhir Segalanya, Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi

Media sosial belakangan ini ramai dengan keluhan serupa. Orang-orang yang kecewa, marah, bahkan merasa ditipu setelah mengalami kerugian dalam investasi. Ada yang kehilangan puluhan juta, ada yang lebih dari itu. Ada yang menyalahkan platform, ada yang menyalahkan diri sendiri.

Di tengah semua kekecewaan itu, satu sudut pandang yang paling jarang disentuh justru adalah: sudut pandang iman.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer sekaligus Founder LBS Urun Dana, memberikan nasihat yang jernih dan menenangkan bagi siapa saja yang sedang bergulat dengan kerugian dalam investasi.

Naik dan Turun Itu Sunnah Kauniyah, Bukan Kegagalan

Ustadz Erwandi membuka nasihatnya dengan sebuah pengingat yang sederhana namun sangat dalam.

"Hidup di dunia, tentu ada naik dan ada turun. Tidak ada orang yang naik terus."

Bukan hanya soal harta. Dalam keimanan pun ada pasang surut. Dalam kesehatan jasmani pun ada masa lemah dan masa kuat. Tidak ada manusia yang terus-menerus berada di puncak dalam segala hal. Ini bukan kelemahan, ini adalah sunnah kauniyah, ketentuan Allah ﷻ yang berlaku di seluruh alam semesta.

Baca juga: Nah Loh! Fakta Saham Syariah BEI yang Dikritik Ustadz Erwandi, Ini Penjelasannya!

Maka ketika investasi Anda mengalami penurunan atau bahkan kerugian, itu bukan pertanda bahwa Anda gagal sebagai investor. Itu adalah bagian dari hukum alam yang Allah ﷻ tetapkan, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Risiko Investasi Berlaku untuk Semua, Tanpa Terkecuali

Salah satu hal yang sering menjadi sumber kekecewaan adalah ekspektasi yang tidak realistis. Banyak orang berpikir, selama mereka memilih instrumen yang tepat dan strategi yang matang, kerugian bisa dihindari sepenuhnya.

Ustadz Erwandi meluruskan cara pandang ini dengan tegas.

Jangankan menitipkan modal ke orang lain, modal yang Anda kelola sendiri pun pasti akan mengalami risiko investasi itu. Sehebat apapun strategi bisnis yang dirancang, seaman apapun sistem yang dibangun, tetap saja ada naik, ada turun, bahkan ada yang hancur, dan ada yang sukses melampaui ekspektasi.

Mengapa? Karena manusia bukan Tuhan. Tidak ada satupun manusia yang mampu mengendalikan seluruh variabel dalam sebuah transaksi bisnis. Allah ﷻ yang memegang kendali penuh atas hasil dari setiap ikhtiar yang kita lakukan.

Ikhtiar Iya, Tapi Hasil Murni di Tangan Allah ﷻ

Ini adalah inti dari nasihat Ustadz Erwandi, dan ini pula yang paling sering dilupakan ketika seseorang terjun ke dunia investasi.

Kita diperintahkan untuk berikhtiar, memilih instrumen dengan cermat, memahami akad dan risikonya, tidak serakah, tidak gegabah. Itu semua adalah kewajiban kita sebagai hamba yang berakal. Tapi setelah semua ikhtiar dilakukan, hasilnya murni di tangan Allah ﷻ.

Ustadz Erwandi mencontohkan dua realita yang kerap kita saksikan: ada orang yang mempersiapkan investasinya dengan sangat matang, riset mendalam, diversifikasi portofolio, namun nilainya bisa jadi nol. Sebaliknya, ada yang hanya mempersiapkan dengan seadanya, tapi Allah ﷻ karuniakan laba yang berlimpah dari transaksi tersebut.

Bukan berarti kita tidak perlu berhati-hati. Justru sebaliknya, ini adalah pengingat bahwa kerugian dalam investasi bukan akhir dari segalanya, dan keuntungan besar pun bukan semata-mata hasil kepandaian kita.

Lalu, Apa yang Bisa Kita Kendalikan?

Jika hasil ada di tangan Allah ﷻ, bukan berarti kita pasrah tanpa arah. Ada satu hal yang sepenuhnya bisa kita kendalikan: memastikan cara kita berinvestasi sudah benar secara syariat.

Karena investasi yang halal bukan hanya soal menghindari dosa. Ia juga soal ketenangan hati. Ketika Anda tahu bahwa setiap rupiah yang Anda investasikan berputar di jalur yang bersih dari riba, gharar, dan kezaliman, kerugian sekalipun terasa lebih ringan untuk diterima. Karena Anda tahu ikhtiar Anda sudah benar di hadapan Allah ﷻ.

Di sinilah pentingnya memilih platform investasi yang tidak hanya berizin secara regulasi, tapi juga diawasi secara syariah oleh orang yang benar-benar paham.

Mulai dari yang Tenang di Hati

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Bukan sekadar label halal, tapi pengawasan akad dari seorang pakar yang memahami detail fikih muamalah kontemporer.

Lewat LBS Urun Dana, Anda bisa ikut memiliki bagian dari bisnis nyata di Indonesia dalam bentuk saham atau sukuk, dengan akad yang jelas, transparan, dan insya Allah bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

  • Lebih dari Rp333,7 miliar telah disalurkan ke bisnis pengusaha Indonesia
  • Lebih dari 16.900 investor aktif sudah bergabung
  • Minimum investasi mulai Rp1.000.000
  • Insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman


Saat ini ada beberapa listing yang sedang berjalan dan masih terbuka untuk investor:


Kuota setiap listing terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Jangan tunda terlalu lama.

Baca juga: Afwan! Penjelasan Ustadz Erwandi Tentang Hukum Bermuamalah dengan Non Muslim

Ada yang ingin didiskusikan dulu sebelum memutuskan? Tim LBS siap diajak ngobrol:

Atau kalau sudah yakin, langsung saja. Daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID