muamalah
24 Februari 2026
Naufal Mamduh
Catat! Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Jual Makanan Siang Hari Selama Ramadhan
Fenomena warung makan yang tetap buka di siang hari bulan Ramadhan kerap kita jumpai, terutama di pinggir jalan. Praktik jual makanan siang hari ini sering memicu perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, pelaku usaha ingin tetap menjalankan bisnis. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut bisa mengurangi penghormatan terhadap orang yang sedang berpuasa.
Sebagian pemilik usaha jualan Ramadhan bahkan menutup jendela atau pintu dengan kain agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar. Cara ini dilakukan sebagai bentuk kompromi agar usaha tetap berjalan sekaligus menjaga sensitivitas publik. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum fikih muamalah terkait jual makanan di siang hari atau membuka warung makan selama Ramadhan?
Hukum Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Menurut Founder LBS Urun Dana dan pakar fikih muamalah kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA pada dasarnya tidak ada larangan jual makanan siang hari di bulan Ramadhan, kecuali jika ada aturan dari pemerintah yang melarang.
Sebagaimana dikutip dari YouTube Alumni POMM ETA, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menjelaskan bahwa tidak setiap muslim wajib berpuasa, seperti orang sakit, musafir, dan wanita yang sedang haid. Karena itu, aktivitas jualan Ramadhan pada siang hari masih memiliki ruang kebolehan dari sisi fikih. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat.
Baca juga: Adudu! Ternyata Ini Hukum Fikih Investasi Saham dan SBN, Yakin Mau Chip In?
Sejalan dengan itu, dalam penjelasan lain Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah sebagaimana dikutip dari Islamway.com, menerangkan bahwa memberi makan kepada orang kafir pada siang hari Ramadhan secara sembunyi-sembunyi memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama melarang praktik jual makanan siang hari kepada pihak yang tidak berpuasa karena dinilai dapat mengurangi kemuliaan bulan Ramadhan.
Namun, ada pendapat kedua yang menyatakan kebolehannya. Menurut pandangan ini, seorang muslim boleh memberi makan kepada orang kafir di siang hari Ramadhan karena puasa memang tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
Batasan Jualan Ramadhan agar Tetap Menghormati Puasa
Kesimpulan yang banyak dipegang adalah bahwa siapa pun yang memang tidak diperintahkan untuk berpuasa, baik karena nonmuslim, musafir, sakit, maupun wanita haid, boleh dilayani dalam jualan Ramadhan di siang hari.
Meski demikian, ada catatan penting. Aktivitas jual makanan siang hari tetap harus menjaga penghormatan kepada orang yang sedang berpuasa. Salah satu bentuknya adalah tidak menampakkan aktivitas makan secara terbuka dari luar.
Jika warung dibuka bebas dan konsumennya justru orang yang sebenarnya wajib berpuasa tanpa uzur syar’i, maka hal itu bisa masuk kategori membantu dalam perbuatan maksiat. Kondisi seperti ini tentu tidak dibenarkan dalam prinsip fikih muamalah.
Baca juga: Gurih! 7 Jurus Atur Modal Usaha di Bulan Ramadhan, Bisnis Lancar Cuan Maksimal
Di sisi lain, perlu disadari bahwa dalam bisnis jualan Ramadhan, keuntungan tidak selalu bersifat materi. Ada nilai nonmateri yang jauh lebih besar dan sering kali terabaikan.
Misalnya, ketika seseorang memilih membuka warung menjelang waktu berbuka untuk melayani kaum muslimin yang akan berbuka puasa. Meski tidak jual makanan siang hari, bukan berarti ia merugi secara keseluruhan.
Justru ada peluang pahala dan nilai edukatif yang bisa diraih, yaitu membantu menjaga suasana Ramadhan serta mendidik kaum muslimin untuk menahan diri dari makan dan minum hingga waktunya tiba. Dengan pendekatan yang bijak, jualan Ramadhan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi ladang amal di sisi Allah ﷻ.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






