muamalah

calendar_today

24 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Catat! Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Jual Makanan Siang Hari Selama Ramadhan

Fenomena warung makan yang tetap buka di siang hari bulan Ramadhan kerap kita jumpai, terutama di pinggir jalan. Praktik jual makanan siang hari ini sering memicu perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, pelaku usaha ingin tetap menjalankan bisnis. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut bisa mengurangi penghormatan terhadap orang yang sedang berpuasa.

Sebagian pemilik usaha jualan Ramadhan bahkan menutup jendela atau pintu dengan kain agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar. Cara ini dilakukan sebagai bentuk kompromi agar usaha tetap berjalan sekaligus menjaga sensitivitas publik. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum fikih muamalah terkait jual makanan di siang hari atau membuka warung makan selama Ramadhan?

Hukum Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan

Menurut Founder LBS Urun Dana dan pakar fikih muamalah kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA pada dasarnya tidak ada larangan jual makanan siang hari di bulan Ramadhan, kecuali jika ada aturan dari pemerintah yang melarang.

Sebagaimana dikutip dari YouTube Alumni POMM ETA, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA menjelaskan bahwa tidak setiap muslim wajib berpuasa, seperti orang sakit, musafir, dan wanita yang sedang haid. Karena itu, aktivitas jualan Ramadhan pada siang hari masih memiliki ruang kebolehan dari sisi fikih. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat.

Baca juga: Adudu! Ternyata Ini Hukum Fikih Investasi Saham dan SBN, Yakin Mau Chip In?

Sejalan dengan itu, dalam penjelasan lain Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah sebagaimana dikutip dari Islamway.com, menerangkan bahwa memberi makan kepada orang kafir pada siang hari Ramadhan secara sembunyi-sembunyi memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama melarang praktik jual makanan siang hari kepada pihak yang tidak berpuasa karena dinilai dapat mengurangi kemuliaan bulan Ramadhan. 

Namun, ada pendapat kedua yang menyatakan kebolehannya. Menurut pandangan ini, seorang muslim boleh memberi makan kepada orang kafir di siang hari Ramadhan karena puasa memang tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.

Batasan Jualan Ramadhan agar Tetap Menghormati Puasa

Kesimpulan yang banyak dipegang adalah bahwa siapa pun yang memang tidak diperintahkan untuk berpuasa, baik karena nonmuslim, musafir, sakit, maupun wanita haid, boleh dilayani dalam jualan Ramadhan di siang hari.

Meski demikian, ada catatan penting. Aktivitas jual makanan siang hari tetap harus menjaga penghormatan kepada orang yang sedang berpuasa. Salah satu bentuknya adalah tidak menampakkan aktivitas makan secara terbuka dari luar.

Jika warung dibuka bebas dan konsumennya justru orang yang sebenarnya wajib berpuasa tanpa uzur syar’i, maka hal itu bisa masuk kategori membantu dalam perbuatan maksiat. Kondisi seperti ini tentu tidak dibenarkan dalam prinsip fikih muamalah.

Baca juga: Gurih! 7 Jurus Atur Modal Usaha di Bulan Ramadhan, Bisnis Lancar Cuan Maksimal

Di sisi lain, perlu disadari bahwa dalam bisnis jualan Ramadhan, keuntungan tidak selalu bersifat materi. Ada nilai nonmateri yang jauh lebih besar dan sering kali terabaikan.

Misalnya, ketika seseorang memilih membuka warung menjelang waktu berbuka untuk melayani kaum muslimin yang akan berbuka puasa. Meski tidak jual makanan siang hari, bukan berarti ia merugi secara keseluruhan.

Justru ada peluang pahala dan nilai edukatif yang bisa diraih, yaitu membantu menjaga suasana Ramadhan serta mendidik kaum muslimin untuk menahan diri dari makan dan minum hingga waktunya tiba. Dengan pendekatan yang bijak, jualan Ramadhan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi ladang amal di sisi Allah ﷻ.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID