muamalah
3 April 2026
Naufal Mamduh
Iqra! Memahami Akad Mudharabah Musytarakah dan Dana Talangan Haji, Apa Hukumnya?
Dalam praktik keuangan syariah, berbagai akad dikembangkan untuk menghadirkan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam. Salah satunya adalah akad mudharabah musytarakah yang banyak digunakan dalam industri keuangan. Di sisi lain, terdapat pula produk lain seperti dana talangan haji yang berkembang di masyarakat dan memunculkan sejumlah pertanyaan dari sisi penerapan fikih.
Melihat perbedaan karakter keduanya, penting untuk membedah masing-masing secara lebih jernih dan proporsional. Pembahasan ini akan merujuk pada kajian fikih yang dijelaskan dalam buku Harta Haram karya Founder LBS Urun Dana sekaligus pakar fikih muamalah kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, agar pemahaman yang dibangun tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dalam praktik.
Akad Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan gabungan dari dua konsep, yaitu mudharabah dan musytarakah.
Mudharabah adalah akad antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), di mana dana dikelola untuk usaha tertentu dengan pembagian hasil sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian modal ditanggung oleh pemilik dana selama tidak ada kelalaian dari pengelola. Sementara itu, musytarakah berarti kerja sama atau gabungan antara beberapa pihak.
Dengan demikian, mudharabah musytarakah adalah pengembangan dari akad mudharabah yang melibatkan banyak pemilik dana, dan dalam kondisi tertentu pengelola juga dapat ikut menanamkan modal. Konsep ini digunakan dalam perbankan syariah sebagai alternatif dari produk berbasis bunga.
Sebagaimana menurut Majma Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001 yang berbunyi:
“Mudharabah musytarakah yaitu: mudharabah, dimana para pemilik dana terdiri dari jumlah orang banyak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank) pada sektor yang dianggap mendatangkan laba, terkadang sektornya tertentu. Para pemilik dana memberikan izin kepada pengelola untuk menggabungkan dana mereka menjadi satu, termasuk dana pengelola. Dan pengelola memberikan izin kepada para pemilik dana menarik seluruh dana atau sebagainya berdasarkan persyaratan tertentu.”
Dalam praktik perbankan syariah, akad ini dapat digambarkan sebagai penghimpunan dana dari banyak nasabah yang kemudian dikelola dalam berbagai pembiayaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah, sedangkan risiko mengikuti porsi masing-masing pihak.
Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn
Pada dasarnya, hukum mudharabah musytarakah adalah mubah. Namun, yang menjadi perhatian adalah ketika pihak mudharib, dalam hal ini bank sebagai pengelola, diwajibkan menjamin dana nasabah, sebagaimana praktik pada bank konvensional yang tidak hanya menjamin pokok dana tetapi juga memberikan bunga.
Wacana bahwa bank syariah wajib menjamin dana nasabah dalam akad mudharabah musytarakah mendapat penolakan dari para ulama. Hal ini ditegaskan oleh Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) dalam keputusan muktamar ke-13 di Kuwait No. 123 (5/3) tahun 2001 yang menyatakan:
“Mudharib adalah pihak yang menerima amanah. Ia tidak menjamin dana apabila terjadi kerugian atau kehilangan, kecuali jika ia melakukan kelalaian, pelanggaran terhadap ketentuan syariah, atau aturan investasi. Ketentuan ini berlaku baik pada mudharabah fardiyyah maupun mudharabah musytarakah, dan tidak berubah dengan alasan qiyas kepada ajir musytarak.”
Baca juga: Iqra! Cara Menghitung Zakat Saham Menurut Pakar Fikih Ustadz Erwandi Tarmizi
Para ulama mengharamkan kewajiban bagi mudharib untuk menjamin modal investor berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:
Pertama, ijma atau kesepakatan ulama sejak masa awal Islam hingga sekarang. Ulama seperti Al-Qurthubi dari mazhab Maliki dan Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa jika dalam akad mudharabah disyaratkan pengelola harus menjamin modal dari kerugian, maka syarat tersebut batal.
Kedua, jika kerugian ditanggung oleh mudharib, maka pemilik modal tidak menanggung risiko apa pun, tetapi tetap memperoleh keuntungan. Hal ini bertentangan dengan hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli, dan tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak berada dalam tanggunganmu.” (HR. Abu Daud, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)
Perbedaan mendasar antara mudharabah dan qardh terletak pada risiko. Dalam mudharabah, dana yang dikelola tidak dijamin dari kerugian. Sementara dalam qardh, dana yang diberikan wajib dikembalikan oleh pihak penerima.
Jika mudharib diwajibkan menjamin modal, maka akad mudharabah berubah menjadi qardh. Dalam kondisi ini, bagi hasil yang diterima pemilik dana pada hakikatnya menjadi tambahan atas pinjaman, yang termasuk riba.
Dalam praktiknya, kondisi ini masih ditemukan di sebagian lembaga keuangan syariah di Indonesia, di mana kerugian yang seharusnya mengurangi modal justru dibebankan kepada pihak penerima pembiayaan untuk menutup dana yang telah disalurkan.
Hal ini juga berkaitan dengan Fatwa DSN-MUI No. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musytarakah dan Wakalah bil Istitsmar, yang menyebutkan bahwa pengelola boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri, tanpa permintaan dari pemilik modal.
Praktek Dana Talangan Haji dalam Lembaga Keuangan Syariah
Saat ini, terdapat upaya dari lembaga keuangan syariah untuk mengambil peran dalam penghimpunan dana haji melalui produk dana talangan haji. Produk ini dilegalkan melalui Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji. Namun, dalam praktiknya masih terdapat keraguan terkait kehalalan mekanisme yang diterapkan.
Mekanisme Dana Talangan Haji
Dalam praktiknya, seseorang yang ingin mendaftar haji akan datang ke lembaga keuangan syariah, membuka rekening tabungan haji, dan menyetorkan dana awal, misalnya Rp500 ribu. Untuk mendapatkan kepastian nomor porsi keberangkatan, pendaftar diwajibkan melunasi setoran awal sekitar Rp20 juta.
Lembaga keuangan syariah kemudian menawarkan dana talangan, misalnya:
a. Rp10 juta
b. Rp15 juta
c. Rp18 juta
Sebagai contoh:
Jika pendaftar memilih talangan Rp18 juta, maka ia hanya perlu membayar Rp2 juta secara tunai. Sisanya ditanggung oleh lembaga keuangan syariah.
Utang sebesar Rp18 juta tersebut kemudian harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, ditambah biaya administrasi sekitar Rp1,5 juta. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp19,5 juta. Jika dalam satu tahun utang belum lunas, maka akan dikenakan biaya administrasi tambahan.
Contoh lain:
Jika memilih talangan Rp15 juta, maka pendaftar membayar Rp5 juta di awal. Sisanya Rp15 juta diangsur selama satu tahun, ditambah biaya administrasi sekitar Rp1,3 juta, sehingga total pembayaran menjadi Rp16,3 juta.
Tinjauan Fikih
Dalam produk dana talangan haji terdapat dua akad yang digabungkan, yaitu:
a. Akad qardh (pinjaman), berupa dana talangan dari bank kepada pendaftar haji
b. Akad ijarah (jual beli jasa), berupa biaya administrasi atau ujrah yang dibayarkan oleh nasabah
Penggabungan akad qardh dan ijarah dalam satu transaksi menjadi perhatian dalam kajian fikih. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ:
“Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli.” (HR. Abu Daud, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Akad ijarah termasuk dalam kategori jual beli jasa. Oleh karena itu, jika akad ini digabung dengan qardh, dikhawatirkan dapat menjadi sarana untuk mengambil keuntungan dari pinjaman.
Catatan terhadap Praktik di Lapangan
Fatwa DSN memperbolehkan adanya biaya administrasi sepanjang biaya tersebut benar-benar diperlukan, nilainya tetap dan tidak bergantung pada jumlah pinjaman
Namun dalam prakteknya, biaya administrasi seringkali berbeda tergantung besarnya dana talangan. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa biaya tersebut tidak sekadar administrasi, tetapi sudah mengandung unsur keuntungan.
Jika dilihat, besaran biaya tersebut bahkan bisa mendekati 10 persen dari nilai pinjaman, yang secara karakteristik mirip dengan sistem bunga pada lembaga konvensional.
Selain itu, jika nasabah tidak mampu melunasi utang dalam waktu yang ditentukan, maka dikenakan biaya tambahan. Hal ini memiliki kemiripan dengan praktik riba jahiliyah, yaitu adanya tambahan beban karena keterlambatan pembayaran.
Himbauan
Bagi lembaga keuangan syariah, diharapkan dapat menjalankan fatwa DSN secara konsisten, terutama dalam hal penetapan biaya administrasi yang seharusnya tetap dan tidak dikaitkan dengan jumlah pinjaman.
Bagi DSN, selain mengeluarkan fatwa, juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi terhadap praktik yang tidak sesuai melalui Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga.
Sementara bagi masyarakat, penting untuk memahami mekanisme produk yang digunakan. Sebaiknya memastikan bahwa transaksi yang dilakukan bebas dari unsur syubhat, sehingga ibadah yang dijalankan tetap terjaga nilainya.
Baca juga: Afwan! Ini Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi Soal Arisan Paket Lebaran, Bolehkah?
Pada akhirnya, penting untuk memahami bahwa setiap akad dalam keuangan syariah memiliki batasan dan prinsip yang tidak boleh dilanggar, terutama dalam hal pembagian risiko dan larangan mengambil keuntungan dari pinjaman.
Baik dalam akad mudharabah musytarakah maupun praktik dana talangan haji, kehati-hatian dalam penerapan menjadi kunci agar tidak keluar dari koridor syariah. Pemahaman yang benar tidak hanya menjaga keabsahan transaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas finansial tetap bernilai ibadah dan terhindar dari unsur yang diharamkan. Wallahu a’lam bishawab.
Profil LBS Urun Dana
LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang mempertemukan investor dengan peluang investasi di sukuk dan saham dari penerbit berkualitas.
Melalui platform ini, investor dapat berpartisipasi dalam bisnis riil, sementara pengusaha bisa memperoleh pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan usahanya. LBS Urun Dana didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah, sehingga setiap transaksi dijalankan secara profesional.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi lbs.id dan akun Instagram LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






